Jelang vonis kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah berpeluang bebas
Merdeka.com - Pengadilan Malaysia akan memberikan putusan akhir dalam sidang kasus pembunuhan saudara tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam, yang melibatkan WNI Siti Aisyah dan seorang warga Vietnam Doan Thi Huong.
Ada dua putusan yang mungkin dijatuhkan hakim, yakni apabila kedua terdakwa terbukti bersalah makan persidangan akan dilanjutkan ke pengadilan perempuan. Tetapi jika tidak, hakim akan membebaskan keduanya atau mengubah tuduhan menjadi kelalaian yang menyebabkan kematian.
Dilansir dari laman Channel News Asia, Kamis (16/8), pihak keluarga optimis dengan hasil persidangan hari ini. Mereka yakin bahwa kedua wanita tersebut tidak bersalah dalam kasus ini.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang terbukti tak bersalah setelah 37 tahun? Seorang pria dari Tampa, Florida belakangan ramai menjadi perbincangan hangat publik.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
"Huong tidak akan pernah bisa jadi pembunuh karena dia adalah gadis baik dan juga pekerja keras," kata ayah Doan kepada AFP.
Sementara itu, pengacara kedua wanita tersebut juga mengutarakan keyakinan serupa. Mereka yakin kliennya akan dibebaskan dari tuduhan pembunuhan karena jaksa belum bisa menunjukkan bukti nyata bahwa keduanya benar-benar melakukan pembunuhan atas kemauan sendiri.
Namun jika keputusan akhir salah satu atau kedua wanita tersebut tidak terbukti bersalah, mereka tidak bisa dibebaskan secepatnya. Jaksa masih dapat mengajukan banding ke pengadilan, dan pihak berwenang masih bisa menahan mereka atas tuduhan pelanggaran visa.
Sebagaimana diketahui, Aisyah dan Doan didakwa membunuh Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017 dengan cara mengucapkan racun saraf VX.
Keduanya menyangkal membunuh Kim dengan sengaja dan mengaku bahwa mereka direkrut oleh empat warga Korea Utara yang mengajak mereka ikut acara prank atau jebakan lucu-lucuan.
Tanpa mereka sadari, rupanya racun yang mereka oleskan ke wajah Kim adalah sebuah zat mematikan yang bisa merenggut nyawa seseorang hanya dalam waktu sekejap.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaKajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, akibat keterangan keduanya yang dianggap janggal, telah membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup sejak 2016.
Baca Selengkapnya