Jurnalis Lintas Batas Tuntut Pangeran Bin Salman Atas Pembunuhan Khashoggi
Merdeka.com - Pengawas media, Jurnalis Lintas Batas atau Reporters Without Borders (RSF) mengajukan gugatan pidana ke pengadilan Jerman terhadap Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Muhammad bin Salman atau MBS atas “kejahatan terhadap kemanusiaan” kaitannya dengan pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi.
Gugatan RSF ini diumumkan pada Selasa, empat hari setelah AS merilis laporan intelijen tak diklasifikasikan yang mengatakan MBS menyetujui pembunuhan Khashoggi.
Kolumnis The Washington Post yang kerap mengkritik Saudi di bawah kekuasaan MBS, dibunuh di konsulat Saudi di Istanbul pada Oktober 2018. Pembunuhan keji yang dilakukan pasukan Saudi itu menuai kecaman internasional dan mempengaruhi citra MBS di tingkat global.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Apa yang akan diputuskan MK dalam waktu 14 hari? 'Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,' kata Suhartoyo di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Kamis (7/3). Meski dalam batas penalaran yang wajar, Suhartoyo menjelaskan bahwa waktu 14 hari terasa tidak mungkin menyidangkan dan memutus sengketa hasil yang kompleks dengan dugaan kecurangan. Apalagi jika pihak berperkara yang mengajukan bisa lebih dari satu pihak. Namun, berkaca pada periode 2019, Suhartoyo menegaskan MK bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
Gugatan tersebut, yang meminta penyelidikan oleh jaksa di bawah UU yurisdikti internasional Jerman, menuduh Arab Saudi mempersekusi Khashoggi termasuk puluhan jurnalis lainnya.
“Kami menyerukan jaksa penuntut Jerman untuk mengambil sikap,” kata Sekjen RSF, Christophe Deloire, dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Al Jazeera, Rabu (3/3).“Tidak ada yang boleh berada di atas hukum internasional, terutama ketika kejahatan kemanusiaan dipertaruhkan,” tegasnya.
Setelah rilis laporan tersebut, tunangan Khashoggi menyerukan agar MBS dihukum tanpa penundaan.
Pemerintahan Presiden Joe Biden telah memutuskan tak akan menjatuhkan sanksi pada MBS terkait pembunuhan ini. Sementara itu, pejabat Saudi menolak laporan tersebut, bersikeras Khashoggi dibunuh dalam sebuah “operasi penjahat” yang tidak melibatkan MBS, pemimpin de facto negara kerajaan tersebut.
Tetapi RSF mengatakan pihaknya telah mengumumpulkan bukti “kebijakan negara yang menyerang dan membungkam jurnalis” yang telah diserahkan ke Pengadilan Federal Keadilan di Karlsruhe, Jerman, pada Senin.
Gugatan mereka juga merinci kasus 34 jurnalis lainnya yang dipenjara di Saudi, termasuk narablog Raif Badawi, yang dipenjara sejak 2012 atas dakwaan “menghina Islam”.
Prinsip yurisdiksi universal diabadikan dalam hukum Jerman pada tahun 2002. Ini memungkinkan kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan untuk diadili di pengadilan nasional jika pengadilan internasional tidak memungkinkan.
Prosedur tersebut telah digunakan, misalnya, oleh para pegiat yang memperjuangkan akuntabilitas di Suriah, dengan pengadilan dua mantan perwira intelijen atas tuduhan penyiksaan oleh negara selama perang saudara di negara itu.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemalsuan tanda tangan ini diduga dilakukan terkait persetujuan pengerahan pasukan darat ke Yaman untuk memerangi Houthi.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaPuter Mahkota Arab Saudi Pangeran Muhammad bin Salman akhirnya menyatakan Israel pelaku genosida di Gaza, Palestina.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dua mantan personel tersebut terjadi atas laporan berbagai kejahatan militer pada September 2017.
Baca SelengkapnyaArab Saudi menghukum mati seorang kritikus pemerintah yang mengungkap dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaKisah Raja Arab Saudi pro-Palestina yang meninggal karena ditembak oleh keponakannya sendiri.
Baca SelengkapnyaIsrael menembakkan artileri ke rombongan jurnalis yang meliput di Libanon selatan, menewaskan satu orang.
Baca SelengkapnyaPara pemimpin Arab ini mengungkapkan keinginannya saat bertemu Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken.
Baca SelengkapnyaKetut belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Baca SelengkapnyaEksekusi dilakukan hanya beberapa hari setelah Israel membunuh komandan Garda Revolusi Iran di Damaskus, Suriah.
Baca SelengkapnyaIsu normalisasi hubungan Arab Saudi dan Israel bukan hal baru, namun banyak pertanyaan yang menyelimutinya.
Baca SelengkapnyaPutra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Muhammad bin Salman (MBS) mengancam akan memblokade Uni Emirat Arab. Ternyata ini pemicunya.
Baca Selengkapnya