Kaget 'main' sama waria, tentara AS cekik PSK sewaan sampai tewas
Merdeka.com - Seorang marinir Amerika Serikat, Joseph Scott Pemberton, diseret ke Pengadilan Olangapo, Filipina, atas kasus pembunuhan. Dia terbukti mencekik transgender Filipina bernama Jennifer Laude hingga tewas.
Dikutip dari laman NBC News, Selasa (25/8), Pemberton yang kemarin mulai menjalani proses sidang, menuturkan kornologis kasusnya di hadapan hakim.
Pada Oktober tahun lalu, Pemberton mengakui menyewa jasa Laude melakukan seks oral kepadanya.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang membuat pengakuan tentang perselingkuhan? Sebelum pergi meninggalkan dunia, ia membuat sebuah pengakuan kepada sahabatnya. “Aku mau membuat pengakuan sebelum aku mati. Aku telah selingkuh dengan istrimu selama 10 tahun, dan anak perempuanmu itu adalah anakku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
Di tengah perbuatan mesum itu, Pemberton kaget bukan kepalang jika PSK yang sedang memuaskan hasratnya ternyata bukan perempuan tulen ketika melepas baju.
Merasa tertipu, marinir AS ini sontak mendorong Laude. Tidak terima, waria yang tersulut emosi juga membalasnya dengan tamparan.
Aksi baku hantam tak terhindarkan, berujung Pemberton mencekik sang waria hingga berhenti bergerak. Panik melihat waria itu tewas, Pemberton menyeret korban ke kamar mandi nuntuk mencoba membuat Laude sadar kembali. Namun upaya itu terbukti sia-sia.
Pemberton berdalih jika apa yang dilakukannya adalah untuk mempertahankan diri. Melalui pengacaranya, marinir ini menyatakan diperkosa oleh korban.
"Klien saya mencekik, tapi tidak ada niatan membunuh. Korban masih hidup ketika Pemberton meninggalkan hotel," kata sang pengacara Virgie Suarez.
Sidang akan dilanjutkan dengan pernyataan saksi Dokter ahli forensik Raquel Fortun. Pakar ini bisa menjelaskan apakah Pemberton membunuh atau membela diri. Marinir itu bisa dihukum penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun bui, bila divonis bersalah. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam proses interogasi itu, borgol sempat dilepas hingga akhirnya pada pukul 23.40 WIB, Lettu AAP melarikan diri lewat jendela.
Baca SelengkapnyaKakak-adik di Jambi diringkus polisi. Mereka ditangkap karena membunuh M (41), pelanggan PSK yang merupakan istri salah seorang pelaku.
Baca SelengkapnyaHendhi belum bisa menjabarkan lebih lanjut terkait teknis evaluasi.
Baca SelengkapnyaSeorang perwira TNI berinisial Lettu Arh AAP, diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan kejadian nahas yang dialami 50 WNI korban TPPO di Sydney Australia
Baca SelengkapnyaKorban tak hanya dilempari, namun dikejar oleh para pelaku atas inisiasi Pegi Setiawan karena memiliki masalah.
Baca SelengkapnyaPengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberkan kronologi sebelum kematian Vina berdasarkan berkas polisi
Baca SelengkapnyaLettu Arh AAP diduga melakukan tindakan asusila berupa LGBT terhadap tujuh prajurit.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Sydney, Australia.
Baca SelengkapnyaKorban dipukul di bagian kepala, pipi kiri dan paha kanan menggunakan tangan dan tongkat.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaHendhi memastikan Lettu APP diproses apabila terbukti bersalah akan dihukum baik pidana maupun secara kedinasan.
Baca Selengkapnya