Kartun Nabi telanjang diunggah ke Facebook
Merdeka.com - Dua remaja Tunisia dituntut ancaman maksimal tujuh tahun penjara karena dakwaan melakukan penistaan agama. Jaksa penuntut di pengadilan Kota Mahdia menyatakan kedua pemuda itu terbukti menyebar kartun Nabi Muhammad telanjang di jejaring sosial Facebook.
Kantor berita Agence-France Press melaporkan, Kamis (12/4), tindakan dua pemuda itu pertama kali dilaporkan seorang pengacara awal bulan lalu. Sejak 28 Maret hingga sekarang, sidang kasus ini mulai berjalan.
Dua pemuda itu bernama Jabeur Mejri dan Ghazi Beji, baru saja lulus dari bangku sekolah menengah. Tidak jelas dari mana mereka mendapatkan gambar yang dituding melecehkan sosok panutan umat muslim itu. Kini keduanya berada dalam tahanan Kepolisian Kota Mahdia.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa muda-mudi terjaring razia? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kementerian Hukum Tunisia dalam pernyataan pers menyebut tindakan dua anak muda itu melanggar moral dan mengganggu ketertiban umum.
Beberapa tokoh Islam moderat di Tunisia menyebut tuntutan itu terlalu berat. Seorang pegiat bernama Bochra Bel Haj Hmida menuding pemerintah dan penegak hukum bertindak berlebihan menghadapi kenakalan remaja. "Mereka cuma dua pemuda yang mengira bisa menyatakan apapun yang mereka mau," ujar Hmida.
Selepas diktator Zainal Abidin bin Ali lengser karena revolusi sipil, Tunisia kini dipimpin pemerintahan muslim moderat. Hanya saja, isu agama sejak setahun terakhir kerap muncul dan menjadi perdebatan publik, termasuk tindakan dua pemuda ini.
(mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaTersangka yang diamankan berinisial FA (17) dan FAK (17) yang merupakan saudara kembar. Keduanya pelajar SMK di Kemayoran.
Baca SelengkapnyaPemuda di Pasuruan diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial
Baca SelengkapnyaBagi yang berminat, diharuskan menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampung.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaKeduanya terancam enam tahun pidana penjara. Keduanya telah ditahan.
Baca SelengkapnyaKedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.
Baca SelengkapnyaAksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaKedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pakis Aji sekaligus karyawan swasta serta pelajar.
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca Selengkapnya