Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus-kasus Kebiri Kimia, dari Korea hingga Amerika

Kasus-kasus Kebiri Kimia, dari Korea hingga Amerika Ilustrasi suntikan. ©Shutterstock.com/sheff

Merdeka.com - Mulai November 2016, Indonesia menetapkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan anak. Ketetapan hukuman itu diatur dalam Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baru-baru ini, hukum kebiri kimia kembali dibahas, menyusul kasus Aris, pelaku pemerkosa sembilan anak di Mojokerto. Aris menjadi pelaku pedofil pertama yang dijatuhi hukuman tersebut.

Selain Indonesia, berikut kasus penerapan hukuman kebiri kimia di sejumlah negara lain.

Korea Selatan

Dilansir dari Channel News Asia, Korea Selatan menjadi negara Asia pertama yang menerapkan hukuman kebiri kimia bagi tersangka pedofil. Hukuman tersebut resmi diberlakukan pada Juli 2011.

Dengan undang-undang tersebut, memungkinkan komite Kementerian Kehakiman untuk menjatuhi hukuman kebiri kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah usia 16 tahun. Pada 23 Mei 2012, seorang Pria bernama Park, menjalani terapi kebiri kimia akibat melakukan pelanggaran kejahatan seksual. Setahun setelahnya, pengadilan Korea Selatan kembali mengadili seorang pria berusia 31 tahun dengan hukuman 15 tahun penjara dan kebiri kimia.

Sementara, di tahun 2017 Aktivis Feminis Moon Jaein memperluas bentuk pemerkosaan untuk dihukum. Dikatakan bahwa bentuk pemerkosaan dan kekerasan seksual bukan hanya merujuk pada kejadian yang sudah terjadi, tetapi percobaan pemerkosaan juga dapat dijatuhi hukuman yang sama.

Rusia dan Ukraina

Rusia

Beberapa bulan setelah Korea Selatan, parlemen Rusia menyetujui undang-undang yang memungkinkan pengadilan melakukan kebiri kimia melalui psikiater forensik. Di Rusia, hukuman ini berlaku jika korban pelecehan seksual adalah anak di bawah usia 14 tahun.

Ukraina baru-baru ini memperkenalkan undang-undang tentang mengebiri pedofil terpidana secara paksa dengan menggunakan injeksi kimia.

Undang-undang ini berpotensi berlaku setiap tahun kepada ribuan pria yang berusia antara 18 dan 65 tahun yang diputuskan bersalah atau kasus pemerkosaan atau melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tersangka pedofil akan menghadapi "pengebirian kimia paksa" di bawah aturan baru. Selain itu, suntikan paksa melibatkan bahan kimia yang mengurangi libido dan aktivitas seksual, seperti dilaporkan kantor berita Unkrinform.

Undang-undang akan berlaku untuk semua pemerkosaan anak termasuk pemerkosaan "tidak wajar" dan pelecehan seksual terhadap anak di atas dan di bawah usia dewasa, demikian dikutip dari Express, Juli lalu.

Ukraina

Tahun 2017, angka resmi menunjukan 320 kasus pemerkosaan anak di Ukraina tetapi jumlah kasus pelecehan seks pedofil diyakini mencapai ribuan.

Kepala polisi nasional Vyacheslav Abroskin mengatakan pada Juli lalu lima anak diperkosa di empat wilayah Ukraina hanya dalam kurun waktu 24 jam.

"Dan ini adalah kejahatan yang dilaporkan orang tua kepada polisi meskipun mereka takut dan cemas untuk melaporkannya."

"Kita hanya bisa menebak berapa banyak kejahatan seksual laten terhadap anak-anak yang terjadi di negara ini."

Kasus mengerikan yang baru-baru ini terjadi, Daria Lukyanenko berusia 11 tahun berasal dari wilayah Odessa, dibunuh setelah dia melawan upaya pemerkosaan oleh keluarga teman Nikolay Tarasov (22).

Tubuhnya ditemukan setelah enam hari pencarian di kolam pembuangan desa.

Pria itu ditahan dengan tuduhan percobaan perkosaan dan pembunuhan.

Dibawah undang-undang baru, Ukraina juga akan mengatur daftar publik pedofil yang dipenjara karena pemerkosaan anak dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penjahat seperti itu akan dipantau seumur hidup oleh polisi setelah dibebaskan dari penjara. Masa hukuman penjara untuk kasus pemerkosaan terhadap anak juga ditingkatkan dari 12 tahun menjadi 15 tahun.

Parlemen Ukraina akhirnya mengesahkan aturan hukum untuk kejahatan seks melibatkan anak-anak.

Pemimpin Partai Radikal Oleg Lyashko yang mengusulkan langkah pengebirian mengatakan, "Hukum Ukraina tidak memiliki hukuman seumur hidup atau hukuman mati untuk kejahatan seks terhadap anak-anak.

"Dan sangat tidak mungkin si pemerkosa tidak akan kembali ke 'urusannya' lagi setelah dibebaskan dari penjara."

Inilah sebab mengapa pengebirian dibutuhkan, katanya.

Negara lain yang juga mengizinkan pengebirian menggunakan bahan kimia karena pelanggaran seks adalah Kazakhstan, negara bekas Soviet lainnya. Ini mengikuti sebuah laporan yang mengatakan perkosaan meningkat dua kali lipat menjadi 1.000 per tahun dalam periode 2010 dan 2014.

"Ini menyebabkan penurunan libido, obatnya berbeda untuk setiap orang, yaitu, obat yang cukup bagi satu orang untuk mencegah pelanggaran berulang (seksual), yang lain bisa resisten," kata ahli urologi Dr Mirzakhmet Zhanadilov.

"Bagi mereka, kita tidak hanya menggunakan obat tetapi juga mengontrol testosteron."

India, Inggris

India

Sejak 2012 lalu, pemerintah India mulai menerapkan hukuman kebiri kimia dan kurungan penjara selama 30 tahun, bagi narapidana kasus pemerkosaan. Usulan yang menjadi bagian undang-undang anti-pemerkosaan di India itu dibuat, setelah kasus pemerkosaan massal terhadap seorang wanita di New Delhi mencuat.Salah satu tersangka dalam kasus pemerkosaan massal itu melibatkan remaja berusia kurang dari 18 tahun. Oleh karenanya, pemerintah akhirnya merencanakan definisi ulang UU pemuda.InggrisDilansir dari The Sun, kebiri kimia mulai diperkenalkan di Inggris pada tahun 2007 oleh Mantan Menteri Dalam Negeri Kohn Reid.Hingga Februari 2019, tercatat sebanyak 120 pelaku pelecehan seksual melakukan perawatan secara sukarela. Namun, pejabat departemen saat itu mengatakan bahwa angka tersebut dapat ditingkatkan lagi hingga 10 kali lipat.Dikabarkan bahwa Mantan Menteri Kehakiman Phillip Lee telah meminta pihak yang terkait untuk mencari cara meningkatkan penerapan kebiri kimia. Express melaporkan, penerapan kebiri kimia dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku sudah cukup aman saat kembali ke lingkungan masyarakat.Para pelaku menjalani terapi leuprorelin untuk mengurangi kadar testosteron, sehingga kembali seperti masa praremaja.Seorang pelaku pemerkosa di Inggris, John Worboys mengatakan kepada sesama tahanan bahwa kecenderungan melakukan pelecehan seksual hanya bisa dihentikan dengan kebiri kimia.Pada Maret 2015, sekitar 50.000 pelaku pelecehan terdaftar di Inggris. Pada awal tahun ini, jumlah tersebut bertambah menjadi 70.000.

Amerika Serikat

John Money, menjadi orang Amerika pertama yang melakukan kebiri kimia sebagai terapi bagi pasiennya yang memiliki kecenderungan pedofil, 53 tahun lalu. John menggunakan obat medroksiprogesteron asetat yang kini menjadi obat andalan dalam terapi kebiri ini. Meski demikian, ketika itu kebiri kimia belum digunakan sebagai hukuman bagi pedofil atau pelaku kejahatan seksual lainnya.California menjadi negara bagian AS pertama yang menerapkan hukuman kebiri kimia. Pelaku kekerasan seksual pada anak, akan diminta melakukan terapi kebiri kimia berulang kali, sebagai syarat pembebasan bersyarat untuk mereka. Aturan tersebut berlaku mulai 1996, setelah pemerintah setempat merevisi pasal 645 pidana California. Setahun berselang, Florida juga memberlakukan aturan serupa.Selain California dan Florida, setidaknya ada tujuh negara bagian lainnya yang juga menerapkan aturan yang sama, antara lain Georgia, Iowa, Louisiana, Montana Oregon, Texas, dan Wisconsin.Juni tahun ini, Gubernur Alabama Kay Ivey menandatangani RUU tentang hukuman kebiri kimia."Ini adalah langkah awal untuk melindungi anak-anak di Alabama," ujar Ivey seperti yang dikutip dari laman BBC.Tersangka diminta untuk membayar obat-obatan yang diperlukan selama terapi kebiri berlangsung.Langkah tersebut diusulkan oleh perwakilan Republik Steve Hurst. Menurutnya, usulan tersebut dipengaruhi laporan dari sebuah organisasi pengasuhan anak kecil yang mengalami pelecehan seksual."Tidak jelas apakah (hukuman) ini benar-benar berpengaruh dan apakah (kebiri kimia) itu terbukti secara medis," kata Direktur Eksekutif Randall Marshall. "Ketika negara mulai bereksperimen pada sejumlah orang, saya pikir itu bertentangan dengan konstitusi," pungkasnya.Reporter Magang: Ellen RiVeren dan Anindya Wahyu Paramita

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Ketua Klub Motor Minta Para Korban Minum Sperma Berdalih Beri Makan Jin
Ketua Klub Motor Minta Para Korban Minum Sperma Berdalih Beri Makan Jin

Korban trauma usai dicabuli oleh A. Bahkan, korban diminta menghisap kemaluan tersangka.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok: Pelaku Cekik Korban Sebelum Memperkosa
Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok: Pelaku Cekik Korban Sebelum Memperkosa

Pembunuh mahasiswi cantik di Sukmajaya, Depok Argi (20) diketahui melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Baca Selengkapnya
3 ABG Pembunuh Siswi SMP di Palembang Dikirim ke Panti Rehabilitasi, 1 Ditahan & Diancam 15 Tahun Bui
3 ABG Pembunuh Siswi SMP di Palembang Dikirim ke Panti Rehabilitasi, 1 Ditahan & Diancam 15 Tahun Bui

MZ (13), MS (12), AS (12) hanya dimasukkan ke panti rehabilitasi khusus anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara IS ditahan dan diancam 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Predator Seks Cabuli 11 Anak Ditangkap Polisi, Korbannya Tersebar di Surabaya dan Sidoarjo
Predator Seks Cabuli 11 Anak Ditangkap Polisi, Korbannya Tersebar di Surabaya dan Sidoarjo

Warga Surabaya RH (47) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak-anak di Sidoarjo dan Surabaya.

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Bunuh Pacarnya, Pria 20 Tahun di Depok juga Pernah Perkosa Tiga Wanita
Tak Cuma Bunuh Pacarnya, Pria 20 Tahun di Depok juga Pernah Perkosa Tiga Wanita

Nama Argiyan Arbirama (20) ternyata telah banyak memiliki catatan kriminal

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan
4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan

Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.

Baca Selengkapnya
Lansia Cabul ke Anak Kandung Digebuki Tahanan Sel Pakai Pipa Hingga Tewas, Ini Penyebabnya
Lansia Cabul ke Anak Kandung Digebuki Tahanan Sel Pakai Pipa Hingga Tewas, Ini Penyebabnya

PAN (28) salah satu pelaku mengatakan, dia kesal dengan perbuatan AR yang tega mencabuli anak kandungnya.

Baca Selengkapnya
Predator Anak di Karawang Keliling Kampung Cari Bocah Perempuan yang Lepas dari Pengawasan Orang Tua
Predator Anak di Karawang Keliling Kampung Cari Bocah Perempuan yang Lepas dari Pengawasan Orang Tua

Polisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.

Baca Selengkapnya
Pemilik Ponpes di Riau Cabuli 8 Santri Laki-Laki
Pemilik Ponpes di Riau Cabuli 8 Santri Laki-Laki

Satreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.

Baca Selengkapnya