KBRI Riyadh sesalkan perusahaan Saudi pajang PRT di mal
Merdeka.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh menyesalkan perusahaan Arab Saudi yang memajang tiga pekerja rumah tangga (PRT) di sebuah mal di Kota Dhahra, Sabtu lalu.
Dalam keterangan persnya yang diterima merdeka.com, Kamis (18/8), Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Riyadh, Ahrul Tsani Fathurrahman mengatakan pihak KBRI sudah menyerahkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi yang isinya menyatakan keprihatinan dan menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.
"Hal itu bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma-norma etika, sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di Arab Saudi," kata keterangan pers KBRI.
-
Apa yang viral di media sosial? Sontak saja, momen tersebut menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Siapa yang viral di media sosial? Kisah pilu gadis ini mencuri perhatian publik di media sosial. Sejak pertama kali diunggah, videonya sudah mendapat 34 ribu tanda suka.
-
Mengapa kejadian ini viral? Video penemuan tersebut dibagikan di platform Douyin (media sosial China) dan menarik perhatian publik.
Dalam nota yang sama, KBRI Riyadh juga mengapresiasi reaksi cepat Otoritas terkait yang telah menegur Perusahaan dimaksud untuk menghentikan pemajangan Pekerja sektor domestiknya di hadapan publik secara langsung, sekaligus KBRI Riyadh juga berharap agar Otoritas terkait dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa-masa yang akan datang.
Berita tentang perusahaan penyalur tenaga kerja Saudi yang memajang PRT di mal itu sempat ramai diperbincangkan di media sosial sejak 13 Agustus setelah seorang pengguna Twitter mengunggah foto kegiatan di salah satu mal di Dhahran itu.
Setelah berita tersebut sampai ke Otoritas Terkait di Kota Dhahran, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja, pada hari yang sama telah dikirim Tim ke lapangan dan langsung telah diambil tindakan peringatan kepada Perusahaan agar menghentikan cara-cara pemasaran seperti dimaksud, karena jelas-jelas melanggar norma etika, sosial dan budaya yang berlaku di Arab Saudi.
Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Khalid Abalkhalil mengatakan pemerintah mengecam perusahaan itu dan akan segera menggelar penyelidikan.
"Perusahaan itu memajang beberapa PRT di pusat perbelanjaan di Provinsi Timur. Mereka memamerkan PRT sebagai bagian dari pemasaran untuk menarik konsumen. Tapi pengunjung menilai perbuatan itu sangat merendahkan PRT karena mereka seperti barang dagangan," ujar Abalkhalil, seperti dilansir Saudi Gazette.com, Selasa (16/8).
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsul Jenderal RI Jeddah tengah menelusuri keberadaan jemaah yang menjadi korban.
Baca SelengkapnyaKJRI Jeddah Cari Rombongan Jemaah Korban Penipuan Selebgram Penjual Visa Haji Palsu
Baca SelengkapnyaAtas permintaan Pj Gubernur Aceh, perusahaan segera memulangkan Rara melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Rabu (28/8) siang.
Baca SelengkapnyaSaudi Tangkapi Warga yang Kritik Israel Soal Gaza di Dunia Maya
Baca SelengkapnyaDia memberi sambutan dengan bahasa arab hingga warga yang ada di lokasi mengatakan 'amin' bak sedang berdoa.
Baca SelengkapnyaYusron mengatakan terdapat jamaah yang diduga menjadi korban dari selebgram tersebut.
Baca SelengkapnyaKemenlu tidak menyebut secara spesifik berapa jumlah WNI yang tidak digaji.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaAksi Ari viral di media sosial. Diduga Ari kesal karena ditegur parkir sembarangan
Baca SelengkapnyaFoto tersebut diunggah tentara Israel di akun Instagramnya.
Baca SelengkapnyaJennifer Lopez menjadi bintang tamu dalam Riyadh Season, acara hiburan musim dingin terbesar di dunia.
Baca SelengkapnyaPelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Baca Selengkapnya