Kejaksaan dinilai belum boleh pindah Bali Nine ke Nusakambangan
Merdeka.com - Pengacara terpidana mati dua warga negara Australia menilai rencana Kejaksaan Agung memindah mereka ke Lapas Nusakambangan tidak memiliki dasar hukum. Todung Mulya Lubis mengatakan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan masih menjalani proses hukum, baik yang bersifat yudisial maupun non-yudisial.
Kuasa hukum telah mengajukan perlawanan atas penolakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No. 30/G/2015/PTUN-JKT dan No. 29/G/2015/PTUN-JKT yang ditolak pada 11 Februari lalu.
"Saya sih minta untuk tidak ada eksekusi yah, maka sudah sewajarnya pihak kejaksaan agung terlebih dahulu menghormati upaya hukum tersebut", ujar Todung pada jumap pers di gedung Equity, Jakarta, Selasa (3/3).
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Sebelumnya diberitakan, Kalapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Sudjonggo, mengatakan Myuran dan Andrew Chan akan diberangkatkan besok (4/3) ke Lapas Nusakambangan.
Todung mengelak saat disebut upaya hukum yang diajukan bertujuan mengulur waktu eksekusi. Dia berkukuh saat grasi terpidana mati ditolak presiden, harus ada alasan yang kuat agar hak-hak mereka tidak ada yang tercederai.
"Kita enggak mengulur waktu. Kita minta keadilan supaya penolakan grasi betul-betul diberikan dengan dasar yang kuat," imbuhnya
Pengajuan perlawanan tersebut bertujuan untuk memohon PTUN memeriksa kembali penetapan dismissal yang diajukan pada kesempatan pertama. Pasalnya, PTUN telah menolak langsung pengajuan tersebut.
Sebelum mengajukan perlawanan PTUN tersebut, Sukumaran dan Chan juga telah mengajukan laporan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada 13 Februari kemarin.
Todung menambahkan, upaya hukum yang mereka lakukan ini terkait pernyataan Jaksa Agung H. M. Prasetyo.
"Beliau pernah mengatakan di berbagai media jika sebelum eksekusi dilaksanakan makan pihaknya akan terlebih dulu mencermati upaya dan hak hukum dari pada terpidana mati. Kami hanya menuntut hak atas hidup seseorang," ungkap Todung. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaKajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaHendrikus Woro tengah berjuang mempertahankan tanah leluhurnya dari perambahan hutan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaMewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca Selengkapnya