Keluarga penumpang MH370 tuntut ganti rugi Rp 17,1 triliun
Merdeka.com - Keluarga penumpang pesawat Malaysia Airlines MH370 yang hilang di Samudera Hindia mengajukan tuntutan hukum senilai Rp 17,1 triliun sebagai ganti rugi kepada maskapai Malaysia Airlines dan perusahaan pembuat pesawat Boeing.
Firma hukum Ribbeck Law Chartered yang menjadi penasihat hukum keluarga penumpang MH370 sudah mengajukan berkas gugatan ke pengadilan Illinois, Amerika Serikat, seperti dilansir situs asiaone.com, Rabu (26/3).
Monica Kelly, pemimpin pengacara dari Ribbeck Law, mengatakan pihaknya sudah membahas gugatan hukum ini dengan anggota keluarga penumpang MH370 dari China dan Indonesia.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Dimana MH370 diperkirakan hilang? Untuk studi mereka, Kadri dan rekan-rekan timnya menganalisis data dari stasiun hidroakustik di wilayah di mana MH370 diyakini telah hilang – dengan fokus pada Cape Leeuwin di Australia Barat dan Diego Garcia, sebuah pulau di Samudra Hindia.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Dari 239 penumpang MH370 ada 154 warga China, 49 warga Malaysia, dan tujuh warga Indonesia.
Kelly mengatakan dia sudah berbicara dengan anggota keluarga penumpang dan berharap separuh dari total penumpang mau mengajukan gugatan hukum.
Firma hukum Ribbeck Law selama ini sudah terkenal dalam menangani kasus-kasus penerbangan.
"Kami sudah beberapa kali sukses menangani kasus penerbangan meski pesawat, korban atau bahkan kotak hitam tidak ditemukan," kata Kelly dalam jumpa pers singkat.
Manuel Von Ribbeck dari firma hukum itu mengatakan dia yakin seratus persen akan memenangkan kasus ini.
Dia menjelaskan dalam kasus semacam ini penumpang tidak pernah salah. Jadi ini hanya masalah memastikan keluarga mendapat anti rugi.
Ribbeck menambahkan biaya ganti rugi yang mereka tuntut senilai Rp 17,1 triliun dan mereka ingin biaya itu dibayar penuh. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan ini muncul setelah Boeing membuat kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS untuk mengaku bersalah atas penipuan kriminal.
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaGugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaRestitusi yang telah dibayarkan dari pelaku terhadap korban senilai kurang lebih Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayarkan total Rp25 miliar.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaWakasat Lantas Polresta Tangerang, AKP I Made Astana mengaku, menghormati gugatan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban.
Baca SelengkapnyaJohan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Baca SelengkapnyaSementara itu, Tegar turut menyampaikan tuntutan yang diminta pihak keluarga yakni permintaan maaf secara terbuka oleh perusahaan kabel.
Baca SelengkapnyaJonathan pun tak mau ambil pusing bagaimana pihak pelaku dapat memenuhi tuntutan dari korban.
Baca SelengkapnyaKorban desak si Kembar Rihana-Rihani kembalikan duit.
Baca Selengkapnya