Kemlu balik kritik negara sebut hukuman mati kurir narkoba keji
Merdeka.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memandang pelaksanaan hukuman mati harus dilihat apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Dari segi penegakan hukum, hukuman mati yang dilaksanakan merupakan respon terhadap pelanggaran serius dan keji yaitu peredaran narkoba.
"Kami sampaikan bahwa seluruh tahapan proses hukum telah dilalui di Indonesia sebagai negara demokrasi yang berdaulat dan menjunjung tinggi supremasi hukum," ujar juru bicara kementerian luar negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir di Jakarta, Senin (19/1).
Kemlu memandang isu tersebut harus dilihat secara luas karena narkoba merupakan kejahatan tingkat dunia. Di Indonesia, Kemlu memandang masalah narkoba sudah dalam tahap darurat.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
"Kita bisa lihat dari data yang kita miliki 40-50 orang setiap harinya meninggal karena narkoba. Pada 2013, 4,5 juta orang menyalahgunakan narkoba di Indonesia dan diprediksi pada 2015 akan mencapai 5,8 juta orang," kata pria akrab disapa Tata ini.
Kemlu juga memperoleh data jika pengguna dengan ketergantungan terbesar adalah pada anak-anak Sekolah Dasar. Usia 10-19 merupakan usia paling rentan penggunaan narkoba pada generasi muda. Lebih parah lagi, 23 persen peredaran narkoba di ASEAN ada di Tanah Air.
"Hal tersebut yang membuat komitmen pemerintah Indonesia sangat kuat untuk menindaklanjuti kejahatan-kejahatan terkait dengan narkoba," katanya.
Akibat eksekusi 5 WNA akhir pekan lalu, Indonesia banyak mendapat kritik. Belanda dan Brasil yang warganya ditembak mati karena jadi kurir narkoba sampai menarik dubes masing-masing.
Wakil Presiden Uni Eropa Federica Mogherini mengatakan hukuman mati kejam dan tidak manusiawi serta gagal menimbulkan efek jera.
Sementara Menlu Australia Julie Bishop, yang dua warganya juga terancam hukuman mati di Tanah Air, menilai Indonesia keliru bila berharap hukuman mati bisa mengurangi peredaran narkoba.
"Kami menghormati posisi Indonesia (dalam perang terhadap narkoba), tapi Australia menilai hukuman mati bukan jawaban mengatasi persoalan narkoba," ujarnya.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaDia juga menginstruksikan anak buahnya untuk menembak mati pengedar narkoba sesuai mekanisme
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua Polri mengultimatum ke para bandar narkoba agar bertobat sebelum ditangkap.
Baca Selengkapnya