Ketahuan ciuman di belakang masjid, pasangan di Dubai dipenjara
Merdeka.com - Seorang wanita 31 tahun dan seorang pria 19 tahun harus mendekam di dalam penjara di Kota Dubai, Uni Emirat Arab, setelah keduanya ketahuan sedang berciuman di sebuah mobil di belakang sebuah masjid di kota itu.
Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Rabu (7/8), perempuan yang diketahui seorang bankir itu dan lelaki muda itu diganjar hukuman satu bulan penjara, seperti dikutip surat kabar Gulf News.
Aksi mereka ketahuan setelah seorang warga Oman melihat aksi keduanya itu saat sedang melewati mobil mereka.
-
Mengapa tahanan Palestina dipenjara? 'Kejahatan utama yang diduga dilakukan oleh tahanan ini adalah melempar batu, yang dapat dikenakan hukuman penjara 20 tahun bagi anak-anak Palestina,' demikian laporan yang diterbitkan pada Juli oleh organisasi hak anak, Save the Children.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa tahanan Palestina dipukuli di penjara? 'Ada yang pingsan akibat pukulan di penjara. Ada seorang tahanan; setelah kehilangan kesadaran akibat pukulan, mereka mengeluarkannya dari sel, dan saya pikir mungkin dia sudah meninggal, tetapi kami tidak bisa mengetahui apapun tentangnya. Pasukan pendudukan menyerang kami dengan brutal. Mereka memukuli beberapa tahanan sampai mereka pingsan, dan yang lain menangis karena kekejaman penyiksaan,' ujarnya.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saksi mengaku dirinya melihat pasangan itu saling berpelukan erat. Namun, dia meragukan keduanya melakukan hubungan seks. Dia kemudian menelepon polisi," tulis Gulf News.
Si pria, yang juga dikatakan seorang bankir, mengatakan bahwa mereka tidak melakukan hubungan seks, tapi mengakui bahwa keduanya hanya saling berciuman saat itu. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video tersebut diunggah akun @pedulipessel dan beredar pada Senin (13/5).
Baca SelengkapnyaAksi tak senonoh dilakukan pelaku viral di media sosial usai terekam kamera pengawas masjid.
Baca SelengkapnyaWarga Pesisir Selatan, Sumatera Barat, digegerkan pasangan pria mesum sesama jenis
Baca SelengkapnyaMobil berhasil dicegah keluar gedung parkir. Beberapa petugas pun menghampiri dan mengerubungi pengemudi.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus pasutri LP (21) dan MS (19) karena mencuri kotak amal masjid. Aksi keduanya dilakukan dengan modus pura-pura salat tahajud.
Baca SelengkapnyaPengemudi langsung tancap gas saat ketahuan petugas keamanan
Baca SelengkapnyaKeduanya tak sangka ada orang datang karena sebelumnya musala sepi dan kondisi sedang hujan.
Baca SelengkapnyaViral pernikahan digelar di tahanan Polda Jambi. Momen ini pun curi perhatian.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Baca SelengkapnyaKedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca Selengkapnya