Ketika Saudi dituding mempolitisasi haji
Merdeka.com - Sistem kuota haji yang diterapkan pemerintah Arab Saudi menentukan berapa banyak jumlah jemaah haji di tiap negara boleh berangkat haji.
Arab Saudi kini tengah berseteru dengan sejumlah negara muslim di Timur Tengah. Beberapa negara khawatir ibadah haji akan dipolitisasi oleh Saudi.
Tahun lalu 2,3 juta jemaah berangkat ke Makkah untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima itu. Tahun ini angka jemaah yang berhaji diperkirakan bertambah. Haji adalah hajatan besar pemerintah Saudi. Jutaan orang dari seluruh penjuru dunia berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan ibadah.
-
Bagaimana komposisi kuota haji reguler dan khusus? Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
-
Siapa yang mengumumkan kuota haji 2024? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Berapa total kuota haji 2024? Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan besaran kouta haji untuk Indonesia sebesar 20 ribu.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Kapan perubahan komposisi kuota haji diumumkan? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Apa yang dimaksud dengan haji? Haji secara istilah adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.
Namun dalam beberapa tahun terakhir Saudi menerapkan kuota haji yang lebih ketat lantaran ada proyek pembangunan di Masjidil Haram. Kuota adalah persentase jumlah warga muslim yang bisa berangkat haji di tiap negara. Proses penentuan ini terkadang diliputi korupsi dan ketidakadilan.
Dikutip dari laman France24, Jumat (17/8), pada Juni 2017, Bahrain, Mesir, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menerapkan blokade terhadap Qatar. Tindakan itu dibuat sebagai sanksi atas tuduhan Qatar mendukung terorisme.
Awal bulan ini, media lokal Qatar Arrayah melaporkan, warga muslim Qatar tidak bisa berangkat haji lantaran dipersulit otoritas Saudi.
Umat Islam padati Bukit Arafah ©2017 REUTERS/Suhaib Salem
Perusahaan jasa travel yang menawarkan layanan naik haji di Qatar mengatakan peluang mereka untuk melayani jemaah kini lenyap karena otoritas Saudi masih menerapkan politisasi ibadah haji.
Harian Okaz di Saudi yang dekat dengan penguasa dalam berita utamanya bahkan menulis sikap pemerintah Saudi terhadap warga Qatar: "Silakan pilih rumah Allah atau Hamad," merujuk pada keluarga penguasa Qatar.
"Penting bagi warga Qatar untuk melepaskan diri dari rezim yang tidak menghormati agama kita, tidak peduli dengan hak-hak warga sipilnya, ikut campur dan mendanai terorisme," tulis editorial Okaz pada 9 Agustus lalu.
Namun Kementerian haji dan Umrah Saudi membantah klaim itu dengan mengatakan dalam pernyataan resmi, warga muslim Qatar diizinkan menunaikan ibadah haji.
Dalam beberapa tahun belakangan ibadah haji diwarnai insiden memilukan yang menyebabkan banyak jemaah tewas karena terlalu berdesakan.
Peristiwa teranyar adalah ketika sedikitnya 2.000 jemaah meninggal akibat saling injak di Mina. Meski angka jumlah korban masih jadi perdebatan, korban dari Iran tercatat paling banyak.
Perseteruan Iran dan Saudi di Timur Tengah membuat pemerintah Negeri Mullah buat pertama kalinya menganjurkan warganya untuk tidak berangkat haji pada 2016.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Agama tengah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan pansus hak angket.
Baca SelengkapnyaJokowi bertemu Pangeran MBS di Istana Yamamah, Riyadhk, pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaSpekulasi mencuat terkait kemungkinan perjanjian normalisasi antara Riyadh dan Tel Aviv.
Baca SelengkapnyaWisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024.
Baca SelengkapnyaTotal keseluruhan jemaah haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah.
Baca SelengkapnyaDirjen Hilman telah menyampaikan bahwa Kemenag memutuskan alokasi kuota tambahan menjadi 50 persen banding 50 persen.
Baca SelengkapnyaTahun depan, Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000
Baca SelengkapnyaSebanyak 241.000 orang Indonesia akan menunaikan ibadah haji tahun 2024. Keberangkatan jemaah haji tahun ini menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah.
Baca SelengkapnyaJelang pelaksanaan haji, Pemerintah Arab Saudi sudah terbitkan 171.000 visa jemaah haji.
Baca SelengkapnyaKemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.
Baca Selengkapnya