Ketua MA Belanda: Independensi Mahkamah Agung perlu bagi masyarakat
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Agung Belanda Maarten Feteris, mengatakan kedatangannya bersama dengan delegasi MA ke Indonesia. Tujuan kedatangannya ini untuk berbagi pengalaman dengan Indonesia mengenai penerapan sistem hukum masing-masing negara.
Feteris menjelaskan, supremasi hukum menurut Negara Kincir Angin akan secara langsung berhubungan dengan sistem demokrasi negara. Peraturan yang ada akan diadopsi secara demokratis, kemudian sikap individu dalam negara tersebut akan diatur oleh peraturan tersebut.
Ditemui di Erasmus Huis, Jakarta, Selasa (24/5), Feteris menuturkan, sebuah keputusan hukum tidak boleh diputuskan atas dasar kepentingan seseorang. Sebab, sambung dia, supremasi hukum merupakan wujud nyata kehidupan masyarakat suatu negara.
-
Mengapa norma hukum bisa dibilang fakta sosial? Contohnya adalah peraturan mengenai larangan mencuri, yang dapat kita lihat dalam Undang-Undang Pidana. Aturan ini menjadi fakta sosial yang hadir dalam bentuk material, karena dapat kita baca, pelajari, dan terlihat secara fisik.
-
Kenapa hukum penting untuk masyarakat? Adanya hukum membuat kehidupan sosial masyarakat lebih teratur dan tertib. Berikut adalah tujuan dan fungsi hukum selengkapnya.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Bagaimana menciptakan masyarakat yang lebih baik menurut Kata Mutiara Hukum? Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan mematuhi hukum yang berlaku, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih baik, aman, dan sejahtera.
-
Apa arti keadilan menurut Kata Mutiara Hukum? Keadilan sejatinya adalah kebenaran dalam tindakan.
-
Kenapa penting pakai kata baku "hakikat"? Kata baku digunakan dalam konteks resmi dan formal.
"Supremasi hukum harus merupakan wujud nyata yang sebenarnya dari kehidupan masyarakat. Sangat penting untuk ada peraturan negara yang diatur oleh supremasi hukum. Sebuah peraturan harus tetap stabil sehingga masyarakat bisa terus berpatokan dan bergantung pada peraturan itu," kata dia.
Sang ketua MA menambahkan, apabila tidak ada peraturan dalam sebuah negara, maka masyarakat akan menerapkan hukum rimba. Orang-orang akan "bebas" untuk saling melakukan balas dendam atau main hakim sendiri.
Sementara itu, dia menyebutkan sebuah peraturan di pengadilan adalah untuk mencari penyelesaian masalah yang damai.
"Di Belanda kami percaya independensi MA sebagai suatu lembaga itu perlu untuk pastikan bahwa masyarakat ikuti UU kami. Kami harus pastikan keputusan kami konsisten," ucapnya.
Feteris menjelaskan, agar tidak terjadi kekuasaan yang sewenang-wenang, maka kekuasaan suatu negara harus "dibagi" ke berbagai badan sehingga bisa mengawasi satu sama lain. Seperti halnya yang diterapkan di Belanda dan Indonesia yakni badan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai, sebuah negara bisa pecah jika hukum dan keadilan tidak ditegakkan.
Baca SelengkapnyaKumpulan kata mutiara hukum dan keadilan yang paling inspiratif.
Baca SelengkapnyaFilm ini diproduksi di Pengadilan Negeri Purbalingga. Di mana pengadilan itu memiliki ciri khas khusus.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta untuk dapat membangun sinergitas persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja sesama hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaBakal Cawapres Mahfud MD mengatakan menyoroti lemahnya penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaMahfud akan menata hukum akan negara Indonesia kembali dalam keadaan baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaMenurut Arief Hidayat, sumpah dan keyakinan hakim, menjadi kunci keadilan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaEddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta agar Mahkamah Konstitusi tetap menjaga kemandiriannya
Baca Selengkapnya