Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM: fakta dari IPT penting untuk rekonsiliasi korban-pelaku

Komnas HAM: fakta dari IPT penting untuk rekonsiliasi korban-pelaku Suasana Sidang Rakyat Internasional 1965. ©2015 Merdeka.com/Dokumentasi 1965tribunal.org

Merdeka.com - International People's Tribunal (IPT) untuk pengungkapan tragedi 1965 telah menyelesaikan sidang hari kedua. Sidang kemarin (11/11) fokus membahas penyiksaan tahanan politik terduga komunis dan kekerasan seksual bagi tapol perempuan.

Seperti dikisahkan ulang oleh Joss Wibisono, yang hadir dalam sidang di Den Haag, Belanda, salah satu momen paling menggetarkan saat saksi Tintin Rahaju, namanya disamarkan, menceritakan penyiksaan yang dia terima di Kantor Corps Polisi Militer, Yogyakarta.

"Rambutnya dibakar, dia digampar dengan sepeda, kepala ditempelengi, ditelanjangi dan ... banyak lagi pelecehan seksual lain yang tak tega kutulis di sini. Dia dituduh melakuken gerilya politik," tulis Joss dalam akun Facebook pribadinya menggunakan ejaan lama.

Sedangkan seperti dilansir BBC Indonesia, penyiksaan tapol perempuan menyerupai pemerkosaan. Saksi, yang dituding anggota PKI padahal statusnya saat itu adalah mahasiswa aktivis PMKRI, ditelanjangi dan dipaksa melayani syahwat polisi militer yang menginterogasinya.

"Dalam keadaan telanjang itu, saya dipegang oleh dua orang. Mengarah ke setiap pemeriksa itu, saya disuruh menciumi kelamin mereka," kata saksi itu dalam sidang, yang kemudian diapresiasi Hakim Ketua Zak Yacoob karena bersedia merekonstruksi ulang peristiwa menyakitkan di masa lalu.

Menandai jalannya sidang hari kedua, yang semakin banyak memberi bukti adanya pelanggaran HAM berat selepas 65, Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi berharap kebenaran terus diungkap. Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan penelusuran soal isu serupa sejak 2003 sampai 2012. Namun hasil penelitian serta rekomendasi Komnas HAM ditolak Kejaksaan Agung.

Artinya, selain penyelesaian hukum yang masih mandeg, maka solusi lain menuntaskan pelanggaran HAM berat seperti kasus 1965 adalah dengan rekonsiliasi korban dan pelaku.

"Satu faktor penting yang harus terpenuhi dalam proses rekonsiliasi itu adalah pengungkapan kebenaran," kata Bachriadi.

Walau memperoleh dukungan Komnas HAM, pemerintah Indonesia secara umum tidak menyambut baik pelaksanaan Sidang Rakyat 1965 di Belanda. Wapres Jusuf Kalla menuding Pemerintah Belanda membantu IPT, kendati secara resmi penyelenggara sidang adalah upaya swadaya WNI di Belanda disokong pegiat HAM lintas negara.

"Kalau mau begitu (gelar pengadilan rakyat), kita adili Belanda juga (sebab) berapa yang dibunuh Belanda di sini (Indonesia). Lebih banyak lagi," kata wapres.

Senada dengan JK, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menanggapi sinis pelaksanaan sidang peradilan rakyat tersebut. Dia menyebut tahun 1965 rakyat bergerak membantai komunis secara spontan, merespon pergerakan pasukan diduga suruhan PKI yang menculik enam jenderal dan satu perwira TNI AD.

"Begini ya, tahun '65 itu yang duluan siapa? Kalau dulu tidak ada pemberontakan tidak ada masalah ini, jadi yang memulai duluan itu jelas melanggar HAM," tegas Ryamizard.

Sedangkan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, mengatakan Pemerintah Belanda maupun Pemerintah Indonesia tidak terlibat kegiatan IPT. Karena sidang di Den Haag itu di luar mekanisme hukum nasional maupun internasional, pemerintah memutuskan isu 1965 sebaiknya diselesaikan lewat pendekatan lain.

"Sebagai bangsa kita harus dapat melihat ke depan dengan tetap menghormati dan mencari penyelesaian sejarah kita bersama," kata Arrmanatha. (mdk/ard)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gubernur Rusdy Mastura Bertemu Mahfud Md: Bahas Hak Korban Peristiwa 1965 di Sulteng
Gubernur Rusdy Mastura Bertemu Mahfud Md: Bahas Hak Korban Peristiwa 1965 di Sulteng

Mahfud berharap kepada gubernur menyerahkan data-data Korban Para Pihak Peristiwa 1965 untuk diverifikasi oleh Tim Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Imparsial Terbitkan Buku 'Penculikan Bukan Untuk Diputihkan', Ceritakan Jejak Kasus Aktivis Orba Hilang Tergerus Zaman
Imparsial Terbitkan Buku 'Penculikan Bukan Untuk Diputihkan', Ceritakan Jejak Kasus Aktivis Orba Hilang Tergerus Zaman

Buku diterbitkan bertepatan gerakan melawan lupa 17 tahun aksi Kamisan terhadap 13 korban aktivis 97-98

Baca Selengkapnya
Adik Wiji Thukul dan Keluarga Aktivis 1997-1998 Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM
Adik Wiji Thukul dan Keluarga Aktivis 1997-1998 Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM

Adik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Sentilan Keras Mahfud MD pada Menko Yusril Gara-Gara Tragedi ‘98 Bukan Pelangaran HAM Berat
Sentilan Keras Mahfud MD pada Menko Yusril Gara-Gara Tragedi ‘98 Bukan Pelangaran HAM Berat

Menurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Duga Ada Obstruction of Justice dalam Kasus Afif Maulana, Desak CCTV Polsek Dibuka
Komnas HAM Duga Ada Obstruction of Justice dalam Kasus Afif Maulana, Desak CCTV Polsek Dibuka

Komnas HAM RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus kematian Afif Maulana.

Baca Selengkapnya
Tiga Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Vina dan Eki Cirebon, Ada Pelanggaran HAM hingga Penyiksaan
Tiga Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Vina dan Eki Cirebon, Ada Pelanggaran HAM hingga Penyiksaan

Pemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tolak Laporan Keluarga Korban Dugaan Penembakan di Seruyan, Minta Tunggu Penyidikan Polda Kalteng
Bareskrim Tolak Laporan Keluarga Korban Dugaan Penembakan di Seruyan, Minta Tunggu Penyidikan Polda Kalteng

Laporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Debat Capres, Mantan Ketua Komnas HAM: Isu Pelanggaran HAM Seumur Hidup akan Dipersoalkan
Tanggapi Debat Capres, Mantan Ketua Komnas HAM: Isu Pelanggaran HAM Seumur Hidup akan Dipersoalkan

Eks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Aksi Kamisan ke-806, Aktivis Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
FOTO: Momen Aksi Kamisan ke-806, Aktivis Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Aktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca Selengkapnya