Korupsi Rp 2 ribu 25 tahun lalu, dua perawat India dipenjara
Merdeka.com - Pengadilan India menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada dua pegawai rumah sakit atas penggelapan uang donasi publik sebesar 11 Rupee (setara Rp 2.237). Pencurian uang negara itu mereka lakukan 25 tahun lalu, tapi kasus diungkap lagi dalam sidang di Pengadilan Kota Meerut, wilayah utara Negeri Sungai Gangga.
Satu di antara dua tersangka ini adalah seorang perawat bernama Noor Jahan, dan satu lagi adalah asisten dokter Shoba Ram. Keduanya menggelembungkan jumlah orang yang mereka bantu untuk mengikuti program sterilisasi. Mereka berdua telah pensiun satu dekade lalu.
Jaksa Devki Nandan Sharma mengatakan walau nominal yang dikorup kecil, tapi dua pekerja rumah sakit itu harus tetap dihukum. "Kami punya cukup bukti bahwa dua terdakwa memang melakukan korupsi. Karenanya kami gembira atas putusan hakim," ujarnya seperti dikutip Emirates 247, Kamis(26/11).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Pada 1989, saat kasus korupsi ini berlangsung, pekerja medis mendapat insentif 1 Rupee untuk setiap sterilisasi, saat itu dilakukan pemerintah demi mengurangi jumlah penduduk. Jahan dan Ram diyakini menambah jumlah pasien yang mereka rawat tanpa bukti, sehingga masing-masing memperoleh 11 Rupee.
Pengacara kedua terpidana, Virender Kumar, menilai putusan ini tidak adil dan akan mengajukan banding. Dia protes kliennya jadi korban ketidakadilan sistem hukum India.
"India memiliki kasus korup yang lebih besar dari jumlah klien kami, mengeruk harta dari uang pemerintah namun tidak pernah dihukum, tapi mengapa pengadilan ini menjatuhkan hukuman penjaranya untuk tindak korupsi untuk nilai sekecil ini?" kata Kumar.
"Kami akan tegas melawan kecurangan ini," tegas pengacara.
Proses sidang di India dikenal makan waktu sangat lama. Jumlah jaksa dan hakim di negeri Bollywood itu sangat kurang, sehingga sudah biasa bila satu kasus berlangsung bertahun-tahun. Hingga September lalu, ada 31 juta kasus yang masih belum selesai disidangkan di seantero India.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaKasus penipuan tersebut menyebabkan kerugian Rp15 miliar.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaIndra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaTimnas Pemenangan AMIN mengonfirmasi juru bicaranya, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan. Dia diduga melakukan penggelapan pajak perusahaan Rp1,1 miliar.
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca Selengkapnya