Lelaki Inggris tidak bisa memaki orang selama lima tahun
Merdeka.com - Lelaki asal Inggris Paul Crick dilarang berkata kasar selama lima tahun bahkan di rumahnya sendiri. Jika melanggar dia bakal didenda sekitar Rp 3,9 juta.
Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Ahad (22/12), sejak April tahun lalu Crick melakukan panggilan ke nomor 999 alias panggilan darurat sebanyak 170 kali dan pura-pura meminta tolong. Setelah petugas datang mereka akan dimaki dan hingga kemarin belum ada tanda-tanda dia mau menghentikan kebiasaan itu.
Para tetangganya sangat merasa terganggu sebab Crick selalu berteriak dan mengucapkan kata tidak pantas. Mereka bersyukur lelaki itu dijatuhi hukuman. Selain dilarang berkalimat kasar, dia juga tidak boleh menelepon 999 bila tidak benar-benar terdesak.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
"Kami memberinya hukuman agar di kemudia hari dia tidak membuat para tetangganya stres," ujar petugas tidak disebutkan namanya. (mdk/din)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya