Lima peraturan paling nyeleneh dengan denda setinggi langit
Merdeka.com - Demi menjaga nama baik suatu kota atau negara, biasanya pemerintah memberikan peraturan-peraturan. Fungsi dari kebijakan tersebut adalah untuk menjaga norma kota atau negara tersebut.
Kebijakan yang dikeluarkan bisa bermacam-macam, tak jarang malah sedikit 'nyeleneh'.
Setiap kebijakan tentu saja memiliki sanksi jika dilanggar. Sanksi tersebut dapat berupa denda uang, dan bisa saja sangat tinggi.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Denda apa yang Apple kena di Eropa? Menurut laporan yang dikutip dari Tech Times pada Selasa (22/10), Apple dikenai denda sebesar USD 17 miliar, yang setara dengan Rp 263,7 triliun, akibat berbagai investigasi yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
-
Siapa yang ngasih denda ke Apple? Apple dikenai denda sebesar USD 17 miliar, yang setara dengan Rp 263,7 triliun, akibat berbagai investigasi yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
-
Apple bayar denda ke Eropa gimana? Diketahui bahwa Apple saat ini sedang menghadapi denda tersebut dan direncanakan untuk membayar sejumlah besar sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan Digital Markets Act (DMA).
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
Berikut beberapa negara yang punya kebijakan nyeleneh dengan denda selangit yang berhasil dirangkum merdeka.com:
Inggris larang warganya bersihkan hidung saat mengendarai mobil
Pemerintah Inggris melarang warganya membersihkan hidung saat mengemudikan kendaraan. Jika ada yang melanggar, warganya bakal didenda mencapai 60 poundsterling (setara Rp 1,1 juta).
Hal tersebut sudah pernah dialami oleh pembalap Michael Mancini. Dia didenda lantaran mengambil tisu dan membersihkan hidungnya.
Mancini dituduh tidak mengendarai dengan baik mobilnya saat mengambil tisu dan membersihkan hidungnya. Jadi, waspadalah untuk mereka yang alergi dingin jika akan ke Inggris.
Italia larang warganya berciuman di mobil
Pemerintah Italia melarang warganya untuk berciuman di mobil. Alasannya mudah, karena berciuman saat berada dalam mobil, dapat membahayakan nyawa pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Jika ada warga Italia yang melanggar hal tersebut, pemerintah tidak segan-segan mengeluarkan denda fantastis senilai 500 euro (setara Rp 7,5 juta).
Kebijakan ini hanya berlaku di Kota Eboli, Italia.
Inggris larang warganya menyisir rambut saat macet
Sebuah peraturan aneh kembali muncul di Inggris. Agak sedikit kurang kerjaan, namun pemerintah Negeri Ratu Elizabeth melarang warganya menyisir rambut saat macet.
Seorang warga Inggris, Stephen Lynch Hertfordshire sudah mengalami sendiri. Dia membenarkan tatanan rambutnya saat sedang macet, dan voila! Hertfordshire ditilang polisi.
Dia dituduh tidak fokus berkendara selam 20 hingga 30 detik karena menyisir rambutnya. Akibatnya, dia harus membayar denda sebesar 30 poundsterling (setara Rp 592 ribu).
India larang istri ejek suami
Pemerintah India melarang seorang istri mengejek suaminya. Menurut peraturan perundang-undangan Negara Bollywood ini, mengejek suami merupakan perbuatan tidak terpuji.
Vandana Gurjar, salah satu korban kebijakan ini. Dia menggugat cerai suaminya dengan alasan suaminya impoten.
Bukannya menjalani persidangan cerai, wanita India ini malah dituduh merusak nama baik suami oleh Pengadilan Pusat Madhya Pradesh. Akibatnya, dia harus membayar denda sebesar 200 ribu rupee (setara Rp 40,1 juta).
Dilarang buang ludah sembarangan di China
Pemerintah Kota Hangzhou, China menerapkan peraturan untuk kebersihan kota. Kepada siapapun yang meludah, bakal dikenakan sanksi 200 yuan (setara Rp 408 ribu).
Menurut pemerintah kota, meludah di tempat umum, serta kebiasaan membuang sampah sembarangan merupakan perilaku tidak sopan. Hal tersebut yang kemudian membuat pemerintah mengeluarkan keputusan untuk memberikan sanksi pada mereka yang melanggar.
Peraturan tersebut mulai diterapkan pada Mei 2016 mendatang. Kebijakan ini dinyatakan sebagai bentuk jawaban pemerintah atas tuntutan publik mengenai buang sampah sembarangan.
"Dengan regulasi ini, diharapkan masyarakat menghentikan sikap tidak beretika yang selama ini sering dilakukan," ucap pejabat kota.
Festival Musim Semi yang dilakukan tiap tahun rupanya menjadi salah satu alasan mengapa kebijakan ini dibuat. Biasanya, saat festival tahunan itu dilakukan, warga maupun turis sering tak terkendali dalam menjaga kebersihan.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaSanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca Selengkapnya