Mahathir sebut hukum cambuk di depan umum menodai Islam
Merdeka.com - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad kemarin mengecam hukuman cambuk di depan umum terhadap dua muslimah lesbian berusia 22 dan 32 tahun yang ditangkap April lalu oleh polisi syariah karena akan berhubungan seks di dalam sebuah mobil.
Kedua perempuan itu dicambuk di depan lebih dari 100 orang di pengadilan syariah Senin lalu. Salah satu perempuan itu menangis setelah mengakui kesalahannya.
Hukuman cambuk di Negara Bagian Terengganu itu menjadi yang pertama dilakukan terhadap kaum sesama jenis di Malaysia.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukum berjabat tangan dengan lawan jenis dalam Islam? Para ulama punya pendapat berbeda mengenai hukum berjabat tangan dengan lawan jenis.
-
Apa hukuman bagi warga Majapahit yang selingkuh? Kejahatan tersebut di antaranya membakar rumah orang, meracuni manusia, mengamuk, menggunakan sihir, mencelakai orang lain dengan ilmu hitam, menebar fitnah kepada raja, selingkuh dengan perempuan yang telah bersuami, maupun merusak kehormatan wanita.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Mahathir mengatakan dia sudah membahas kasus ini dengan jajaran kabinetnya dan mereka sepakat hukuman cambuk tidak mencerminkan keadilan dan toleransi dalam Islam.
"Ini menjadi citra buruk bagi Islam dan menurut kami jika ada kasus serupa makan kita harus pertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi lebih ringan," kata dia, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, seperti dilansir laman Free Press Journal, Kamis (6/9).
Perdana Menteri berusia 93 tahun itu menuturkan hukuman cambuk tidak memperlihatkan Islam yang penuh kasih sayang dan pengampunan.
"Sangat penting untuk menunjukkan Islam bukan agama yang kejam atau mempermalukan orang," kata Mahathir.
Kedua perempuan itu bulan lalu mengaku bersalah melanggar hukum syariah dan dihukum enam kali cambukan serta denda sebesar 3.300 ringgit atau setara Rp 11 juta.
Negara Bagian Terengganu dipimpin oleh partai konservatif PAS yang tidak masuk dalam koalisi di tingkat nasional. Pemerintah Terengganu menyebut hukuman itu bukan bermaksud untuk menyakiti kedua perempuan itu tapi memberi pelajaran kepada mereka supaya bertobat.
Kelompok organisasi pembela hak asasi mengecam hukuman terhadap kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"Ini hari yang buruk bagi pembela LGBT dan hak asasi di Malaysia," kata Rachel Chhoa-Howard, peneliti dari Amnesty International di Asia Tenggara.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua pasang remaja kalang kabut begitu dicegat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anwar Rekswidjojo
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut diunggah akun @pedulipessel dan beredar pada Senin (13/5).
Baca SelengkapnyaKKD memasukkan The 1975 ke dalam daftar hitam artis yang dilarang menggelar pentas di Malaysia.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaPengemudi langsung tancap gas saat ketahuan petugas keamanan
Baca SelengkapnyaProsesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaKomisi Etik Unand melakukan pemeriksaan untuk dapat mengungkapkan masalah tersebut secara objektif.
Baca SelengkapnyaMobil berhasil dicegah keluar gedung parkir. Beberapa petugas pun menghampiri dan mengerubungi pengemudi.
Baca SelengkapnyaRencana diadakannya pertemuan komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta pada bulan Juli ini menimbulkan polemik dari berbagai pihak, tak terkecuali MUI.
Baca SelengkapnyaKemenag sepakat pelanggaran hukum pada kerusuhan di Pamulang, Tangerang Selatan harus diproses
Baca Selengkapnya