Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahathir Bantah ada Lobi Pemerintah Indonesia di Balik Bebasnya Siti Aisyah

Mahathir Bantah ada Lobi Pemerintah Indonesia di Balik Bebasnya Siti Aisyah Menteri Yasonna Laoly Temui Siti Aisyah. ©2019 REUTERS/Stringer

Merdeka.com - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad membantah ada lobi diplomatik dari pemerintah di Indonesia terkait pembebasan Siti Aisyah. Menurut dia, pembebasan wanita yang didakwa membunuh Kim Jong Nam itu, sesuai dengan aturan hukum dan putusan pengadilan.

"Saya tidak menerima informasi soal itu (lobi dari Indonesia)," kata Mahathir menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (12/3).

"Keputusan ini dibuat di pengadilan. Dia dihadapkan ke pengadilan dan dinyatakan tidak bersalah. Semua proses menggunakan aturan hukum," lanjutnya seperti dikutip The Straits Times.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan kronologi pembebasan Siti Aisyah dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un. Siti Aisyah dibebaskan setelah jaksa mencabut gugatannya. Selama proses persidangan, Siti Aisyah mendekam di Penjara Malaysia selama lebih dari dua tahun.

Yasonna menuturkan, Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan semua pejabat terkait untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari cara membebaskan Siti Aisyah.

"Dan ini sudah berkomunikasi baik dengan pemerintahan sebelumnya di bawah pimpinan PM Najib (Razak) maupun dengan Tun Mahathir (Mohamad) jadi ini adalah suatu proses panjang yang dilakukan dalam rangka membantu saudari Aisyah dan memastikan kehadiran negara sesuai dengan nawacita," ucap Yasonna.

Kementerian Hukum dan HAM telah menyurati Jaksa Agung Malaysia soal permintaan pembebasan Siti Aisyah. Jaksa Agung Prasetyo juga meminta agar Siti Aisyah dibebaskan.

"Setelah diadakan perundingan, pendekatan yang baik maka beberapa waktu yang lalu kami menyurati Pak Jaksa Agung. Bahkan Jaksa Agung kita pernah menyampaikan dan semuanya ikut berperan dalam surat kami, kami minta kepada Jaksa Agung Malaysia untuk membebaskan beliau," tuturnya.

Pemerintah Indonesia menyampaikan tiga pertimbangan yang dijadikan dasar pembebasan Siti Aisyah kepada Jaksa Agung Malaysia. Pertama, Siti Aisyah meyakini yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
PBB Ubah Predikat Indonesia dari Negatif Jadi Netral Usai Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine Dipulangkan
PBB Ubah Predikat Indonesia dari Negatif Jadi Netral Usai Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine Dipulangkan

Predikat dari PBB tersebut, kata dia, merupakan pencapaian tersendiri jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine

“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.

Baca Selengkapnya
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.

Baca Selengkapnya
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?

Megawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Waketum Gerindra: Jangan Coba Memfitnah Jokowi, Terutama dalam Kasus MK
Waketum Gerindra: Jangan Coba Memfitnah Jokowi, Terutama dalam Kasus MK

Waketum Gerindra Habiburokhman menegaskan jangan coba memfitnah Presiden Jokowi menyoal kasus putusan MK.

Baca Selengkapnya
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?

Puan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.

Baca Selengkapnya
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati

Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.

Baca Selengkapnya