Mahkamah Agung Pakistan batalkan hukuman mati wanita dituduh menista agama
Merdeka.com - Mahkamah Agung Pakistan membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang wanita Kristiani atas kasus penistaan agama. Asia bibi, wanita dengan empat anak itu telah hidup di bawah putusan hukuman mati sejak 2010 lalu.
Asia mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Kasusnya sendiri telah menarik perhatian dan amarah dunia, serta menjadi sumber perpecahan di Pakistan.
"Banding diizinkan. Dia dibebaskan (dari hukuman mati). Putusan Pengadilan Tinggi dan sidang pengadilan ditarik kembali. Hukuman terhadapnya dikesampingkan," kata Hakim Ketua Mahkamah Agung Pakistan, Saqib Nisar, dalam amar putusan, dikutip dari Straits Times, Kamis (1/11).
-
Mengapa Asma Mohammed dihukum mati? Dewan Kehakiman Tertinggi menyampaikan, pengadilan Pidana Karkh menyatakan perempuan tersebut bekerja sama dengan ISIS dan menangkap para perempuan Yazidi, seperti dilansir BBC, Kamis (11/7).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Setelah putusan tersebut dibacakan, partai Islam garis keras Tehreek-e-Labaik (TLP) langsung menyuarakan protes keras. Bahkan, para pendukungnya mendesak agar ketua Mahkamah Agung dan hakim lainnya dibunuh.
"Kepala pendukung TLP, Muhammad Afzal Qadri, mengeluarkan dekrit yang menyatakan bahwa hakim agung dan semua orang yang memerintahkan pembebasan Asia pantas mati," kata juru bicara partai, Ejaz Ashrafi.
Tak hanya itu, pemimpin Partai TLP juga menyerukan pemecatan Perdana Menteri Imran Khan atas kasus ini. Para pendukung partai juga meluncurkan aksi protes di jalanan dengan cara memblokir jalan-jalan di kota besar untuk mengecam putusan itu.
Sebelumnya diberitakan bahwa Asia beradu pendapat dan melontarkan komentar menghina agama Islam, setelah tetangganya keberatan untuk minum dari gelas yang sama dengannya karena Bibi bukan seorang Muslim.
Sesuai dengan hukum berlaku di Pakistan, menghina Nabi Muhammad dan agama Islam dapat dihukum mati di bawah undang-undang. Tuduhan penodaan agama dapat membangkitkan emosi tiap orang. Puluhan orang yang dituduh menistakan agama terkadang tewas diamuk massa yang emosi.
(mdk/ias)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lina Mukherjee tetap dihukum 2 tahun penjara setelah kasasinya ditolak MA
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaAsma Mohammed adalah istri dari Abu Bakr Al-Baghdadi.
Baca SelengkapnyaPembebasan bersyarat diberikan setelah Lina mengajukan permohonan dan dikabulkan.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaBanding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca Selengkapnya