Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahkamah Agung Pakistan batalkan hukuman mati wanita dituduh menista agama

Mahkamah Agung Pakistan batalkan hukuman mati wanita dituduh menista agama Protes Asia Bibi. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung Pakistan membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang wanita Kristiani atas kasus penistaan agama. Asia bibi, wanita dengan empat anak itu telah hidup di bawah putusan hukuman mati sejak 2010 lalu.

Asia mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Kasusnya sendiri telah menarik perhatian dan amarah dunia, serta menjadi sumber perpecahan di Pakistan.

"Banding diizinkan. Dia dibebaskan (dari hukuman mati). Putusan Pengadilan Tinggi dan sidang pengadilan ditarik kembali. Hukuman terhadapnya dikesampingkan," kata Hakim Ketua Mahkamah Agung Pakistan, Saqib Nisar, dalam amar putusan, dikutip dari Straits Times, Kamis (1/11).

Orang lain juga bertanya?

Setelah putusan tersebut dibacakan, partai Islam garis keras Tehreek-e-Labaik (TLP) langsung menyuarakan protes keras. Bahkan, para pendukungnya mendesak agar ketua Mahkamah Agung dan hakim lainnya dibunuh.

"Kepala pendukung TLP, Muhammad Afzal Qadri, mengeluarkan dekrit yang menyatakan bahwa hakim agung dan semua orang yang memerintahkan pembebasan Asia pantas mati," kata juru bicara partai, Ejaz Ashrafi.

Tak hanya itu, pemimpin Partai TLP juga menyerukan pemecatan Perdana Menteri Imran Khan atas kasus ini. Para pendukung partai juga meluncurkan aksi protes di jalanan dengan cara memblokir jalan-jalan di kota besar untuk mengecam putusan itu.

Sebelumnya diberitakan bahwa Asia beradu pendapat dan melontarkan komentar menghina agama Islam, setelah tetangganya keberatan untuk minum dari gelas yang sama dengannya karena Bibi bukan seorang Muslim.

Sesuai dengan hukum berlaku di Pakistan, menghina Nabi Muhammad dan agama Islam dapat dihukum mati di bawah undang-undang. Tuduhan penodaan agama dapat membangkitkan emosi tiap orang. Puluhan orang yang dituduh menistakan agama terkadang tewas diamuk massa yang emosi.

(mdk/ias)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasasi Lina Mukherjee Ditolak MA, Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara Imbas Makan Kulit Babi dengan Basmalah
Kasasi Lina Mukherjee Ditolak MA, Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara Imbas Makan Kulit Babi dengan Basmalah

Lina Mukherjee tetap dihukum 2 tahun penjara setelah kasasinya ditolak MA

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Istri Pemimpin ISIS Dihukum Mati di Irak, Terlibat dalam Penculikan dan Perbudakan Perempuan Yazidi
Istri Pemimpin ISIS Dihukum Mati di Irak, Terlibat dalam Penculikan dan Perbudakan Perempuan Yazidi

Asma Mohammed adalah istri dari Abu Bakr Al-Baghdadi.

Baca Selengkapnya
Semringah Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Ucap Basmalah Bebas Bersyarat: Bisa Lihat Laki-Laki lagi
Semringah Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Ucap Basmalah Bebas Bersyarat: Bisa Lihat Laki-Laki lagi

Pembebasan bersyarat diberikan setelah Lina mengajukan permohonan dan dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Banding Usai Divonis Mati
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Banding Usai Divonis Mati

Banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya

Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya