Mahkamah Internasional siap selidiki kejahatan perang Israel
Merdeka.com - Hari bersejarah bagi Palestina tiba akhir pekan lalu. Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, menerima pengaduan otoritas Palestina atas dugaan kejahatan perang militer Israel.
Stasiun Televisi Al Jazeera melaporkan, Senin (19/1), pengaduan ini diterima karena Palestina resmi menandatangani Statuta Roma. Negara yang secara de facto dijajah Israel itu menjadi anggota yuridiksi Mahkamah Internasional pada 1 April mendatang.
"Tidak ada patokan dalam Statuta Roma kapan penyelidikan awal harus dilakukan," menurut Mahkamah Internasional dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana Netanyahu merespon keputusan ICC? Dalam pernyataan yang disampaikannya melalui video, ia menegaskan, 'Tidak ada keputusan anti-Israel yang keterlaluan yang akan menghentikan kami untuk terus membela negara kami.'
-
Apa yang dituduhkan kepada Netanyahu? Langkah ini diambil atas dugaan keterlibatan Netanyahu dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik di Gaza, Palestina.
-
Siapa yang mengutuk keputusan Israel? Pemerintah Indonesia mengutuk keputusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang operasi UNRWA di wilayah Israel.
-
Kenapa Netanyahu ditolak masuk ke negara lain? Saat ini, Netanyahu berisiko ditangkap jika ia melakukan perjalanan ke salah satu dari 124 negara yang merupakan anggota ICC, yang berarti mobilitas internasionalnya sangat terhambat.
-
Apa masalah utama antara Israel dan Palestina? Konflik Palestina dan Israel, hingga kini masih menjadi isu kemanusiaan yang belum berakhir.
-
Mengapa pemerintah Gaza mengutuk tindakan tentara Israel? 'Kami mengutuk keras kekejaman yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh pendudukan Israel baik terhadap warga Palestina maupun pekerja bantuan asing di Gaza,' demikian pernyataan yang dikeluarkan oleh pemerintah di Gaza.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sangat marah atas sikap lembaga hukum di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa itu. Tindakan militer Zionis, menurut Netanyahu, bukan urusan Mahkamah Internasional.
"Mahkamah harus ingat, Otoritas Palestina bukan sebuah negara. Fakta itu harus jadi pertimbangan sebelum memutuskan adanya penyelidikan," ujarnya kepada Jerusalem Post.
Amerika Serikat pun segera mengecam rencana penyelidikan tersebut. Dalam pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri AS, tuduhan kejahatan perang hanya memperlambat upaya perundingan damai.
"Sikap Mahkamah Internasional kontraproduktif dalam membawa kedua pihak ke meja perundingan."
Mahkamah Internasional yang bediri sejak 2002 menilai Palestina sudah layak disebut negara. Sidang Majelis Umum PBB memberi Palestina status 'pengamat tetap'.
Sedangkan Jaksa Penuntut Mahkamah Internasional Fatou Bensouda mengaku bukti-bukti awal kejahatan perang oleh rezim Zionis sedang dikumpulkan. "Kami akan menggelar penyelidikan yang independen dan obyektif," tuturnya.
Salah satu bukti kejahatan perang yang diajukan Otoritas Palestina adalah pembantaian 2.000 warga sipil tahun lalu di Jalur Gaza. Sasaran utamanya adalah petinggi Militer Israel yang memerintahkan penghancuran 650 ribu rumah warga Palestina.
Juru bicara Hamas Sami Abu Zuhri mengapresiasi keputusan Mahkamah Internasional. "Langkah berikutnya adalah menyeret petinggi Israel ke pengadilan."
Walau belum tentu bersalah, keputusan Mahkamah Internasional ini akan membuat pejabat tinggi Israel dilarang bepergian ke luar negeri. Kalaupun ngotot, petinggi Zionis hanya bisa melawat ke Amerika Serikat, sebagai salah satu negara yang tidak mengakui Statuta Roma. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Israel protes ICC karena mengeluarkan wacana menangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, padahal belum ada pengumuman resmi.
Baca SelengkapnyaSejumlah laporan menyebutkan Mahkamah Pidana Internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda segera mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Baca SelengkapnyaMedia Israel Ungkap Netanyahu Takut Ditangkap Mahkamah Internasional, Sampai Mengadu ke Inggris dan Jerman
Baca SelengkapnyaMahkamah Pidana Internasional (ICC) kemarin mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu.
Baca SelengkapnyaBenjamin Netanyahu dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Baca SelengkapnyaJanji Patuhi Mahkamah Internasional, Negara Eropa Ini Akan Tangkap Netanyahu dan Pejabat Israel karena Kejahatan Perang
Baca SelengkapnyaNetanyahu dituduh melakukan kejahatan perang di Gaza dengan metode kelaparan, sengaja membuat warga Palestina kelaparan dengan melarang masuknya bantuan.
Baca SelengkapnyaIni yang Bakal Terjadi Jika Mahkamah InternasionalTuntut Netanyahu atas Kejahatan Perang di Gaza
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan pemimpin tertinggi Iran setelah Mahkamah Kriminal Internasional mengeluarkan surat penangkapan untuk Netanyahu.
Baca SelengkapnyaIsrael kebakaran jenggot usai ICC rilis surat perintah penangkapan.
Baca SelengkapnyaGugatan ini diumumkan pengacara Partai Keadilan dan Pembangunan Turki pada Selasa.
Baca SelengkapnyaIsrael telah membunuh lebih dari 34.000 warga sipil Palestina di Gaza dalam tujuh bulan terakhir.
Baca Selengkapnya