Majikan penyiksa TKI Erwiana di Hong Kong dinyatakan bersalah
Merdeka.com - Pengadilan Hong Kong hari ini menyatakan majikan dari tenaga kerja Indonesia Erwiana Sulistyaningsih, Law Wan-tung bersalah karena telah menyiksa TKI asal Ngawi, Jawa Timur.
Stasiun televisi CNN melaporkan, Selasa (10/2), Law, ibu dua anak itu sebelumnya menyatakan diri tidak bersalah atas 20 dakwaan. Satu-satunya yang dia akui dirinya bersalah adalah karena tidak memberikan asuransi bagi Erwiana.
Dalam putusannya, Hakim Amanda Woodcok mengatakan Law telah menyiksa Erwiana dalam jangka waktu lama dengan berbagai macam peralatan, termasuk alat pengisap debu, pengepel lantai, penggaris, dan gantungan baju.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Hal ini diungkap dalam jumpa pers di KPK, Selasa (24/12).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
Hakim Woodcock menyatakan Law bersalah karena sudah melukai tubuh Erwiana dan tidak membayar gajinya. Vonis hukuman akan ditangguhkan hingga 27 Februari mendatang untuk menunggu pembelaan dan laporan psikologi.
Erwiana yang disiksa selama berbulan-bulan akhirnya pulang ke Indonesia Januari tahun lalu dalam kondisi kritis.
Kasus penyiksaan Erwiana sempat menjadi sorotan internasional. Ribuan pekerja migran di Hong Kong berunjuk rasa menuntut keadilan bagi Erwiana.
Majalah TIME April lalu menyebut Erwiana sebagai salah satu dari 100 Sosok Paling Berpengaruh karena dia berani mengungkapkan kejahatan majikannya dan menginspirasi banyak tenaga kerja asing lain di seluruh dunia.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.
Baca SelengkapnyaEcky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaJaksa penuntut umum berkeyakinan Ecky melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaPelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.
Baca Selengkapnya