Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Majikan penyiksa TKI Erwiana di Hong Kong dinyatakan bersalah

Majikan penyiksa TKI Erwiana di Hong Kong dinyatakan bersalah TKI Erwiana Sulistyaningsih. ©CNN

Merdeka.com - Pengadilan Hong Kong hari ini menyatakan majikan dari tenaga kerja Indonesia Erwiana Sulistyaningsih, Law Wan-tung bersalah karena telah menyiksa TKI asal Ngawi, Jawa Timur.

Stasiun televisi CNN melaporkan, Selasa (10/2), Law, ibu dua anak itu sebelumnya menyatakan diri tidak bersalah atas 20 dakwaan. Satu-satunya yang dia akui dirinya bersalah adalah karena tidak memberikan asuransi bagi Erwiana.

Dalam putusannya, Hakim Amanda Woodcok mengatakan Law telah menyiksa Erwiana dalam jangka waktu lama dengan berbagai macam peralatan, termasuk alat pengisap debu, pengepel lantai, penggaris, dan gantungan baju.

Hakim Woodcock menyatakan Law bersalah karena sudah melukai tubuh Erwiana dan tidak membayar gajinya. Vonis hukuman akan ditangguhkan hingga 27 Februari mendatang untuk menunggu pembelaan dan laporan psikologi.

Erwiana yang disiksa selama berbulan-bulan akhirnya pulang ke Indonesia Januari tahun lalu dalam kondisi kritis.

Kasus penyiksaan Erwiana sempat menjadi sorotan internasional. Ribuan pekerja migran di Hong Kong berunjuk rasa menuntut keadilan bagi Erwiana.

Majalah TIME April lalu menyebut Erwiana sebagai salah satu dari 100 Sosok Paling Berpengaruh karena dia berani mengungkapkan kejahatan majikannya dan menginspirasi banyak tenaga kerja asing lain di seluruh dunia.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kebut Berkas, 30 Jaksa Disiapkan Tuntut Harvey Moeis dan Helena Lim di Persidangan
Kebut Berkas, 30 Jaksa Disiapkan Tuntut Harvey Moeis dan Helena Lim di Persidangan

Harvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.

Baca Selengkapnya
Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela Divonis Pidana Seumur Hidup
Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela Divonis Pidana Seumur Hidup

Ecky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.

Baca Selengkapnya
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Ecky Listhianto, Terdakwa Kasus Mutilasi Angela Dituntut Hukuman Mati
Ecky Listhianto, Terdakwa Kasus Mutilasi Angela Dituntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum berkeyakinan Ecky melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya
Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya

Pelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.

Baca Selengkapnya