Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Malaysia akan Buat Undang-undang untuk Jerat Perusahaan Pembakar Lahan di Indonesia

Malaysia akan Buat Undang-undang untuk Jerat Perusahaan Pembakar Lahan di Indonesia Perdana Menteri Mahathir Mohamad. Reuters

Merdeka.com - Kebakaran lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan telah menimbulkan kabut asap hingga ke wilayah Malaysia dan Singapura. Menanggapi hal ini, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan perlunya mengesahkan undang-undang untuk memaksa perusahaan sawit asal Malaysia bertanggung jawab.

"Jika kita temukan bahwa mereka (perusahaan sawit) tidak mau mengambil tindakan, kita harus mengesahkan undang-undang yang akan membuat mereka bertanggung jawab atas kebakaran di properti mereka, bahkan di luar Malaysia," jelas Mahathir, seperti dilansir laman Channel News Asia, Kamis (19/9).

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, sejumlah area yang terbakar adalah milik perusahaan asal Malaysia. Disebutkan, setidaknya ada empat anak perusahaan milik Malaysia yang terlibat.

Siti Nurbaya juga sempat menuding Malaysia tidak transparan tentang kabut asap. Menurutnya, kabut asap di Malaysia dan Singapura tidak sepenuhnya berasal dari Indonesia.

Atas tuduhan tersebut, Mahathir meminta agar bukti satelit segera dipublikasikan untuk menunjukkan lokasi titik api yang terdeteksi. Hal ini juga sempat disampaikan oleh Menteri Energi, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Lingkungan dan Perubahan Iklim Malaysia Yeo Bee Yin.

"Biarkan data yang berbicara," ujar Yeo pekan lalu.

Pekan lalu, Menteri Perindustrian Utama Malaysia Teresa Kok mengungkapkan, setiap laporan kebakaran di lahan milik perusahaan-perusahaan Malaysia merupakan pengaduan serius.

Sementara itu, dua perusahaan Malaysia yang disinggung oleh Siti Nurbaya mengaku kebakaran yang terjadi di lahan mereka bukanlah skala besar. Menurut mereka, kebakaran tersebut sudah selesai dipadamkan.

Guna mengatasi dampak kabut asap, Malaysia telah mengambil sejumlah langkah, salah satunya dengan operasi penyemaian awan atau hujan buatan. Pemerintah pun memerintahkan masyarakat agar membatasi kegiatan di luar ruangan, hingga menutup sejumlah sekolah.

Mulai pekan lalu, Departemen Lingkungan Hidup Malaysia memberlakukan larangan pembakaran di ruang terbuka. Aturan ini berlaku di seluruh wilayah Malaysia hingga periode musim kemarau berakhir, kecuali untuk kepentingan kremasi.

Meski demikian, menurut Mahathir sejumlah upaya tersebut belum cukup untuk menurunkan intensitas kabut asap di wilayahnya.

"Langkah-langkah ini telah kita tempuh, tetapi kita perlu menemukan cara lain untuk mengurangi kabut asap di wilayah kita," kata Mahathir.

Selama bertahun-tahun bencana kabut asap selalu menyerang Indonesia dan negara tetangga ketika musim kemarau tiba. Dalam beberapa minggu terakhir, dampak kabut asap dikatakan semakin memburuk.

Kabut asap yang menyelimuti wilayah Sumatera, Kalimantan, Malaysia, dan Singapura teridentifikasi di level sedang hingga pekat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kesehatan warga. Kabut asap yang terus menerus dihirup warga dapat memicu risiko sejumlah penyakit, khususnya gangguan pernapasan.

Semua sekolah di Penang diliburkan

Semua sekolah di Negara Bagian Penang, Malaysia, hari ini diliburkan karena indeks polusi udara (API) di dua kabupaten telah mencapai level 200 yaitu sangat tidak sehat lantaran kabut asap.

Anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Phee Boon Pho membenarkan Departemen Pendidikan negara bagian telah memerintahkan semua sekolah distrik timur laut untuk diliburkan mulai pukul 12 siang.

"Sebanyak 111 sekolah dasar dan menengah di kabupaten ini akan ditutup mulai pukul 12 siang dan seterusnya," katanya seperti dilansir Malay Mail, Rabu (18/9).

Indeks API pada pukul 10 pagi terbaca pada angka 203 (sangat tidak sehat). Minden berada di distrik Northeast 203 (sangat tidak sehat), Balik Pulau di distrik Barat Daya 225 (sangat tidak sehat).

Phee mengatakan pernyataan resmi tentang status sekolah yang akan diliburkan akan dikeluarkan hari ini pukul 15.00 waktu setempat.

Sebelumnya pekan lalu lebih dari 400 sekolah di Malaysia diliburkan karena asap yang berasal dari kebakaran lahan di Sumatera.

Sekolah yang diliburkan meliputi di Negara Bagian Serawak, Negara Bagian Johor 311 sekolah, Selangor 145 sekolah.

Profesional Malaysia Usulkan Pemerintah Tuntut Indonesia RM 1

Sekelompok profesional Malaysia kemarin mengusulkan pemerintah mereka menuntut pemerintah Indonesia sebesar RM 1 atau Rp3.370 karena kabut asap lintas batas negara.

Laman Malay Mail melaporkan, Senin (16/9), sejumlah profesional itu terdiri dari para dokter, pengacara, akademisi, aktivis sosial dan ekonomi. Tujuan dari penuntutan ini adalah agar Indonesia berkomitmen untuk mengatasi kebakaran lahan di masa depan.

"Penyebab kondisi darurat karena kabut asap ini banyak faktor. Ada faktor perusahaan minyak sawit, faktor 'lebih murah membakar ketimbang memupuk lahan', faktor perkebunan yang tidak bertanggung jawab, faktor korupsi, kurangnya teknologi untuk melawan kebakaran, dan mungkin masih banyak lagi. Dengan banyak faktor semacam itu tidak ada satu solusi manjur.

"Meski begitu kami mengajukan cara yang mungkin bisa dilakukan: kami ingin ada pernyataan dakwaan melalui penuntutan di jalur hukum untuk mendorong agar pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di wilayahnya," kata pernyataan para profesional itu.

Soal penuntutan hanya sebesar RM 1 alasannya adalah karena sangat sulit untuk menghitung biaya kerugian akibat kabut asap ini. Upaya untuk menghitungnya hanya akan membuang tenaga dan menuntut dengan angka lebih besar bisa memicu ketegangan.

Mereka juga menuturkan, ada tiga solusi yang mesti dilakukan bersamaan dengan tuntutan hukum: solusi teknis, keuangan, dan bantuan pemadaman kebakaran dari Malaysia kepada Indonesia; proses hukum di pengadilan Malaysia terhadap perusahaan Negeri Jiran yang bersalah karena membakar lahan di Indonesia; kerja sama antara masyarakat madani di antara kedua negara.

Reporter Magang: Anindya Wahyu Paramita (mdk/pan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saat Jenderal TNI Khawatir Kebakaran Hutan Bikin Martabat Bangsa Jatuh di Negara Tetangga
Saat Jenderal TNI Khawatir Kebakaran Hutan Bikin Martabat Bangsa Jatuh di Negara Tetangga

"Jangan sampai hal kecil seperti karhutla menyebar ke negara tetangga membuat harga diri bangsa jatuh,"

Baca Selengkapnya
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
Malaysia Protes Kabut Asap, Jokowi: Saya Perintahkan Kapolri & Panglima Tangani Api Sekecil Apapun!
Malaysia Protes Kabut Asap, Jokowi: Saya Perintahkan Kapolri & Panglima Tangani Api Sekecil Apapun!

Jokowi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk menangani kabut asap.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Pengusaha Tambang Peduli Lingkungan
Jokowi Minta Pengusaha Tambang Peduli Lingkungan

Jokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Antisipasi Bencana Secara Efektif dan Berkesinambungan
Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Antisipasi Bencana Secara Efektif dan Berkesinambungan

Dampak besar dari Karhutla pernah dialami Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun

Penyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.

Baca Selengkapnya
Aturan Sudah Ada, Kementerian ESDM Bongkar Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan di Indonesia
Aturan Sudah Ada, Kementerian ESDM Bongkar Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan di Indonesia

Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya
Indonesia Harus Bersabar, China Baru Bisa Berantas Polusi dalam 20 Tahun
Indonesia Harus Bersabar, China Baru Bisa Berantas Polusi dalam 20 Tahun

Tak hanya Indonesia, China pun pernah mengalami polusi udara yang buruk.

Baca Selengkapnya
Demi Kelabui Petugas, Ini Trik Licik Digunakan Warga Saat Bakar Hutan untuk Buka Lahan
Demi Kelabui Petugas, Ini Trik Licik Digunakan Warga Saat Bakar Hutan untuk Buka Lahan

Kondisi sebagian lahan di Sumsel mulai mengalami kekeringan. Hal ini sangat rawan terbakar saat kondisi panas yang diakibatkan musim kemarau.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Perusahaan Tambang Ikut Perbaiki Lahan: Akan Saya Cek Satu per Satu
Jokowi Minta Perusahaan Tambang Ikut Perbaiki Lahan: Akan Saya Cek Satu per Satu

Perusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan persemaian di lahan tambang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan Pasar Karbon Indonesia, Aturan Pajaknya Masih Dimatangkan
Jokowi Resmikan Pasar Karbon Indonesia, Aturan Pajaknya Masih Dimatangkan

Pemberlakuan pajak karbon bertujuan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.

Baca Selengkapnya