Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Malaysia akan Tentukan Raja Baru 24 Januari

Malaysia akan Tentukan Raja Baru 24 Januari Sultan Muhammad V jadi Raja Malaysia dari Kelantan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Raja Malaysia, Sultan Muhammad V pada 6 Januari memutuskan turun tahta atau mengundurkan diri. Padahal diketahui, Yang di-Pertuan Agong ini baru menjabat selama dua tahun atau sejak 2016 lalu. Raja baru pengganti Raja Kelantan ini akan dipilih dalam dua pekan ke depan oleh Dewan Penguasa Malaysia. Dewan ini juga akan memilih wakil raja.

"Raja ke-16, yang bergelar Yang di-Pertuan Agong, dan wakilnya akan dilantik pada akhir bulan ini," kata Penjaga Segel Penguasa, Syed Danial Syed Ahmad, dalam sebuah pernyataan pers dikutip dari The Straits Times, Selasa (8/1).

Pada Senin (7/1) pagi, enam dari sembilan penguasa Malaysia mengadakan pertemuan di Kuala Lumpur, menyusul keputusan Sultan Muhammad V untuk mundur dari singgasana nasional. Para penguasa yang hadir pada pertemuan kemarin berasal dari negara bagian Perlis, Trengganu, Negeri Sembilan, Johor, Perak dan Kedah.

"Para sultan yang menghadiri pertemuan ini telah menetapkan bahwa Kamis, 24 Januari 2019 akan diadakan pertemuan Dewan Penguasa untuk secara khusus memilih Yang di-Pertuan Agong ke-16 dan Wakil Yang di-Pertuan Agong," kata Syed Danial.

"Para penguasa juga telah memutuskan bahwa pertemuan khusus itu akan dilanjutkan dengan upacara pengambilan sumpah untuk Yang di-Pertuan Agong dan Wakil Yang di-Pertuan Agong, satu minggu setelahnya," imbuhnya.

Menurut pernyataan terkait, penguasa negara bagian Pahang tidak menghadiri pertemuan itu karena sedang dalam kondisi sakit, dan Sultan Selangor turut absen karena sedang berada di luar negeri.

Baik istana maupun Kantor Perdana Menteri Malaysia tidak memberikan alasan tentang pengunduran diri mendadak Sultan Muhammad V, tiga tahun lebih pendek dari masa jabatan seharusnya. Raja Malaysia memiliki masa jabatan selama lima tahun. Akhir tahun lalu, Sultan Muhammad V diberitakan menikahi mantan Miss Moskow, Oksana Veovodina. Foto pasangan yang terpaut usia 24 tahun ini beredar di media sosial.

Mekanisme Pemilihan Raja Malaysia

Monarki konstitusional Malaysia adalah satu-satunya yang memberlakukan rotasi kepemimpinan nasional, yang dipilih dari para penguasa sembilan negara bagian. Yang di-Pertuan Agong atau Penguasa Tertinggi dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh Dewan Penguasa, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Konstitusi Federal.

Namun, dalam praktiknya, pemimpin yang maju ke singgasana Istana Nasional tidak selalu mengacu pada pemimpin yang sedang berkuasa di negara bagian terpilih, tetapi berdasarkan senioritas. Artinya lama masa pemerintahan di negara bagian bisa jauh lebih berpengaruh dibandingkan posisi menjabat, ketika berbicara tentang siapa yang berhak duduk di singgasana nasional.

Apa pun keputusan yang mungkin atau tidak mungkin diambil oleh Dewan Penguasa, Penjaga Segel Penguasa atau semacam komisi pemilihan monarki Malaysia, pertama-tama tetap akan meminta persetujuan dari kesembilan negara bagian tentang nominator yang diajukan sebagai Yang di-Pertuan Agong. Kandidat sultan Malaysia harus tunduk pada kriteria tertentu, atau jika diperlukan, bisa melalui pemungutan suara tertutup di Dewan Penguasa yang dilakukan oleh minimal lima perwakilan kesultanan daerah.

Reporter: Happy Ferdian Syah Utomo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bentuk Pemerintahan Malaysia dan Sistem Kepemimpinannya, Menarik Dipelajari
Bentuk Pemerintahan Malaysia dan Sistem Kepemimpinannya, Menarik Dipelajari

Malaysia menjalankan pemerintahannya seperti apa yang dilakukan oleh Inggris. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya
Fakta Menarik Sultan Ibrahim Iskandar, Raja Malaysia Hobi Koleksi Mobil dan Punya SIM Lokomotif
Fakta Menarik Sultan Ibrahim Iskandar, Raja Malaysia Hobi Koleksi Mobil dan Punya SIM Lokomotif

Lahir pada tahun 1958, Sultan Ibrahim merupakan keturunan Melayu-Inggris. Ayahnya, Sultan Iskandar Ismail, memimpin Johor dari tahun 1981 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Ketua MKMK Jimly Tak Pecat Anwar Paman Gibran Sebagai Hakim MK
VIDEO: Penjelasan Ketua MKMK Jimly Tak Pecat Anwar Paman Gibran Sebagai Hakim MK

Jimly menjelaskan, jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar mengajukan banding

Baca Selengkapnya
FOTO: Sosok Raja Baru Malaysia yang Punya Fakta Menarik: Orang Terkaya dan Anggota Kehormatan Kopassus TNI
FOTO: Sosok Raja Baru Malaysia yang Punya Fakta Menarik: Orang Terkaya dan Anggota Kehormatan Kopassus TNI

Penguasa Johor Sultan Ibrahim Iskandar resmi naik tahta menjadi raja baru Malaysia. Simak sederet fakta menariknya!

Baca Selengkapnya
Jokowi Setelah Pensiun sebagai Presiden: Jadi Rakyat Biasa, Kembali ke Solo
Jokowi Setelah Pensiun sebagai Presiden: Jadi Rakyat Biasa, Kembali ke Solo

Jokowi setelah pensiun sebagai Presiden: Jadi rakyat biasa, kembali ke Solo

Baca Selengkapnya
Harapan Anies untuk Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Harapan Anies untuk Ketua MK Pengganti Anwar Usman

Sosok ketua MK yang menggantikan Anwar Usman harus bisa menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Pelantikan Gubernur Terpilih Rencananya pada 7 Februari 2025
Pelantikan Gubernur Terpilih Rencananya pada 7 Februari 2025

Jika salah satu pasangan calon terlibat dalam gugatan PHPU di MK, maka pihak pasangan calon harus menuntaskan sengketa sebelum dilantik.

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK: 2x24 Jam Harus Sudah Diadakan Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Sidang MKMK: 2x24 Jam Harus Sudah Diadakan Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Usman

MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.

Baca Selengkapnya
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan

Salah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.

Baca Selengkapnya
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi

Peluang reshuffle terbuka usai Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Hakim Ketua Pengganti Anwar Usman Hari Ini
MK Putuskan Hakim Ketua Pengganti Anwar Usman Hari Ini

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Baca Selengkapnya
Istana Usai Mensos dan Seskab Mundur: Jabatan Menteri Kosong Bisa Diisi Plt atau Pejabat Definitif
Istana Usai Mensos dan Seskab Mundur: Jabatan Menteri Kosong Bisa Diisi Plt atau Pejabat Definitif

Reshuffle kabinet saat ini masih hak prerogatif Jokowi sebagai presiden.

Baca Selengkapnya