Malaysia kekang kebebasan pers
Merdeka.com - Organisasi nirlaba yang melakukan penelitian mengenai kebebasan pers,Reporters Without Borders (RWB) atauWartawan Tanpa Batasan, tahun ini mengeluarkan Indeks Kebebasan Pers dan menempatkan Malaysia di posisi ke-145 dari 179 negara.
Situs the Malaysian Insider melaporkan, Rabu (30/1), negeri jiran itu turun 23 peringkat dan menjadikan yang terburuk sejak 2002. Sebelumnya Malaysia menduduki posisi 141 pada 2010/2011 dan 122 pada 2011/2012.
Menurut organisasi itu, turunnya peringkat Malaysia ini lantaran akses untuk mendapatkan informasi akhir-akhir ini menjadi lebih susah dan semakin terbatas.
-
Siapa yang paling terdampak ketimpangan akses informasi? Ketimpangan akses ini terjadi baik di dalam maupun antar-negara.
-
Kenapa akses menuju Stasiun Air Asam sulit? Dari pantauan kanal Youtube Yusril Rizki Pratama itu terlihat akses menuju lokasi stasiun begitu sulit dan juga jauh dari jalan utama.
-
Di mana kita bisa menemukan informasi penting? Informasi penting dapat ditemukan di berbagai sumber seperti buku, artikel ilmiah, situs web, dan database.
-
Apa yang membuat akses kesehatan di Polewali Mandar sulit? Adapun jalan di wilayah tersebut sudah bertahun-tahun mengalami kerusakan sehingga sulit dilalui kendaraan.
-
Kenapa warga negara tertentu tidak dapat akses internet? Laporan yang bertajuk Digital 2024 Global Overview Report itu salah satunya memotret kondisi negara-negara yang masih warganya belum terkoneksi internet. Mereka menyebutkan bahwa sebanyak 2,7 miliar orang di dunia belum mendapatkan akses internet. Lalu, rakyat negara mana saja yang masih belum terkoneksi internet? Apakah Indonesia termasuk?
-
Apa kendala akses layanan kesehatan di Maluku? “Namun, yang menjadi kendala adalah rasio dokter FKTP dengan jumlah peserta di 6 Kabupaten yaitu Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram Bagian Barat serta Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kota Tual,“ ungkap Yessi.
Dari laporan organisasi yang bermarkas di Ibu Kota Paris, Prancis, itu menyebut jeleknya peringkat Malaysia juga disebabkan oleh tindakan pemerintah yang kerap kali menyensor informasi.
Kebebasan pers semakin terkekang di Malaysia setelah pemerintah mengkampanyekan untuk melakukan represi setelah terjadinya demonstrasi di Ibu Kota Kuala Lumpur tahun lalu. Unjuk rasa yang diberi nama Perhimpunan Bersih itu ditujukan untuk mendukung pemilihan umum yang bersih dan adil.
Tahun lalu, pegawai dari beberapa media menuding polisi telah menyerang dan mengambil kamera mereka. Perlakuan ini sering dihadapi para awak media setelah demonstrasi terjadi pada 28 April itu.
Sementara itu, Thailand dan Indonesia menempati posisi lebih baik dari Malaysia. Indeks Kebebasan Pers menempatkan Negeri Gajah Putih itu di peringkat 135 dan Indonesia di posisi 139.
Sedangkan beberapa negara Asia Tenggara lainnya seperti Filipina, Singapura, Laos, dan Vietnam, ternyata masih di bawah Malaysia. Indeks Kebebasan Pers menempatkan Filipina di peringkat 147, Singapura di peringkat 149, Laos di peringkat 168, dan Vietnam di peringkat 172. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaSejumlah pers diberedel pada masa Orde Baru karena mengkritik pemerintah.
Baca SelengkapnyaCak Imin ikut mengomentari rencana RUU Penyiaran melarang jurnalisme investigasi
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaRuang virtual ini menjadi satu-satunya tempat ‘aman’ membahas pergolakan politik Indonesia.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaDalam laporan Freedom of Net, kebebasan berinternet skala global mengalami penurunan selama 14 tahun berturut-turut.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca Selengkapnya