Malaysia larang peredaran tiga buku Indonesia
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri Malaysia melarang peredaran tiga buku terbitan Indonesia karena dinilai mengandung materi yang bertentangan dengan ajaran Islam di Malaysia.
Sekretaris bidang teks Alquran dan Penerbitan, Abdul Aziz Mohamed Nor seperti dikutip Antara dari Bernama, Selasa (20/3), mengatakan ketiga buku yang dilarang tersebut berjudul 'Pengantar Ilmu-ilmu Islam', 'Dialog Sunnah-Syiah', dan 'Tafsir Sufi Al-Fatihah Mukadimah'.
Buku 'Pengantar Ilmu-ilmu Islam' ditulis oleh Murtadha Muthahhari dan diterbitkan oleh Pustaka Zahra, Jakarta. Sedangkan 'Dialog Sunnah-Syiah' ditulis oleh A Syarafuddin Al-Musawi dan diterbitkan Penerbit Mizan PT Mizan Pustaka, Bandung.
-
Apa kitab penting itu? Sebuah manuskrip terkenal dari naskah Kitab Kells berusia 1.200 tahun yang memiliki iluminasi luar biasa dari koleksi museum Trinity College Dublin ternyata memiliki sejarah yang panjang sebelum berada di museum tersebut.
-
Apa isi dari 'Pesan Bermakna Jilid III'? Pesan Bermakna Jilid III merupakan adaptasi dari novel karya D.Y. Witanto yang berjudul Eutanasia. Orista Primadewa, sang sutradara film tersebut, mengaku membuat berbagai penyesuaian selama proses produksi berlangsung.
-
Kenapa "Pesan Bermakna Jilid III" dibuat? “Pada akhirnya kami ingin masyarakat mencintai kepada mahkamah agung, peradilan termasuk hakim di dalamnya sebagai aparatur peradilan. Bagi para mahasiswa calon-calon hakim untuk menjadi hakim di Indonesia“
-
Kenapa buku-buku ini laris di Indonesia? Berbagai genre dapat dijelajahi, baik melalui toko fisik maupun platform online.Tak hanya itu, dunia literasi Indonesia semakin diperkaya dengan munculnya penulis-penulis baru yang menawarkan karya-karya terbaik mereka.
-
Apa yang bikin warga resah? Momen teror suara ketuk puntu rumah yang terekam di kamera CCTV ini bikin warga sekitar resah.
Sementara buku terakhir, 'Tafsir Sufi Al-Fatihah Mukadimah' ditulis oleh Jalaluddin Rakhmat dan diterbitkan PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
"Peredaran ketiga buku ini dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban masyarakat," kata Abdul Aziz. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPria berusia 66 tahun tersebut juga dijatuhi hukuman denda.
Baca SelengkapnyaIndonesia juga salah satu negara yang menentang keras penjajahan Israel di tanah Palestina.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaAprindo pun mempertanyakan apakah ada kajian dan observasi resmi terkait fatwa tersebut.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.
Baca SelengkapnyaSebelum berlaku, Ratu Margrethe perlu menandatangani undang-undang itu secara resmi.
Baca SelengkapnyaWu Shangyuan menilai rencana pemerintah tersebut bakal mendorong publik beralih ke situs streaming ilegal.
Baca SelengkapnyaIronisnya, monopoli alur ini dijalankan tanpa disadari oleh pengguna.
Baca SelengkapnyaTiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.
Baca SelengkapnyaJika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Baca Selengkapnya