Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Malaysia mulai godok undang-undang anti-berita palsu, pelaku bisa dipenjara 10 tahun

Malaysia mulai godok undang-undang anti-berita palsu, pelaku bisa dipenjara 10 tahun Ilustrasi sosial media. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Rancangan undang-undang anti-berita palsu 2018 hari ini mulai dibahas di Dewan Rakyat Malaysia.

Undang-undang ini akan memberi sanksi dan tindakan hukum bagi para pelaku penyebar berita palsu atau yang sejenis.

"Seiring kemajuan teknologi, penyebaran berita palsu menjadi masalah global dan berdampak serius bagi masyarakat," kata pernyataan rancangan undang-undang yang diajukan Menteri Departemen Perdana Menteri Azalina Othman Said, seperti dilansir laman Asia One, Senin (26/3).

Orang lain juga bertanya?

Undang-undang ini bertujuan melindungi publik dari penyebaran berita palsu sekaligus menjaga kebebasan berekspresi dan berpendapat di bawah Konstitusi Federal.

Selain itu ada juga ketentuan dari undang-undang itu yang bisa membuat pengadilan memerintahkan konten berita palsu dicabut dari berbagai publikasi, khususnya media sosial.

"Dengan usulan undang-undang ini maka diharapkan publik lebih bertanggung jawab dan waspada dalam menyebarkan berita dan informasi," kata undang-undang.

Jika undang-undang ini disahkan maka siapa pun yang membuat, menawarkan, mempublikasikan, mencetak, menyebarkan, berita palsu atau publikasi memuat berita palsu akan didenda maksimal Rp 590 juta atau penjara maksimal 10 tahun atau keduanya.

Selain itu pengadilan juga bisa meminta pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dengan menerbitkannya di koran.

Mereka yang tidak mencabut atau menghapus berita palsu juga bisa didenda hingga Rp 350 juta dan jika masih melanggar bisa didenda Rp 10 juta per hari.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers

Sebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers

Baca Selengkapnya
Kasus Naik Penyidikan, Bareskrim Bakal Periksa Lagi Rocky Gerung Terkait Hoaks
Kasus Naik Penyidikan, Bareskrim Bakal Periksa Lagi Rocky Gerung Terkait Hoaks

Bareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Siap Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Pagi Ini
Rocky Gerung Siap Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Pagi Ini

Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Baca Selengkapnya