Malaysia mulai godok undang-undang anti-berita palsu, pelaku bisa dipenjara 10 tahun
Merdeka.com - Rancangan undang-undang anti-berita palsu 2018 hari ini mulai dibahas di Dewan Rakyat Malaysia.
Undang-undang ini akan memberi sanksi dan tindakan hukum bagi para pelaku penyebar berita palsu atau yang sejenis.
"Seiring kemajuan teknologi, penyebaran berita palsu menjadi masalah global dan berdampak serius bagi masyarakat," kata pernyataan rancangan undang-undang yang diajukan Menteri Departemen Perdana Menteri Azalina Othman Said, seperti dilansir laman Asia One, Senin (26/3).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Kominfo mulai pantau isu hoaks? Total sejak bulan Agustus 2018, sudah 12.547 konten isu hoaks yang telah ditangani Kementerian Kominfo. Berdasarkan kategori, sejak Agustus 2018 hingga Desember 2023, isu hoaks paling banyak berkaitan dengan sektor kesehatan.
-
Apa isi hoaks yang beredar? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
-
Bagaimana Polisi Pekanbaru melibatkan admin medsos untuk cegah hoax? Polresta Pekanbaru mengambil langkah inovatif dengan melibatkan admin media sosial publik dalam upaya mencegah hoaks dan isu sara selama Pemilu 2024.Kolaborasi ini terwujud dalam diskusi santai antara Satreskrim Polresta Pekanbaru, dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, dan sejumlah admin media sosial di salah satu kafe di Pekanbaru.
-
Siapa yang memimpin diskusi tentang pencegahan hoax di Pekanbaru? Kolaborasi ini terwujud dalam diskusi santai antara Satreskrim Polresta Pekanbaru, dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, dan sejumlah admin media sosial di salah satu kafe di Pekanbaru.
Undang-undang ini bertujuan melindungi publik dari penyebaran berita palsu sekaligus menjaga kebebasan berekspresi dan berpendapat di bawah Konstitusi Federal.
Selain itu ada juga ketentuan dari undang-undang itu yang bisa membuat pengadilan memerintahkan konten berita palsu dicabut dari berbagai publikasi, khususnya media sosial.
"Dengan usulan undang-undang ini maka diharapkan publik lebih bertanggung jawab dan waspada dalam menyebarkan berita dan informasi," kata undang-undang.
Jika undang-undang ini disahkan maka siapa pun yang membuat, menawarkan, mempublikasikan, mencetak, menyebarkan, berita palsu atau publikasi memuat berita palsu akan didenda maksimal Rp 590 juta atau penjara maksimal 10 tahun atau keduanya.
Selain itu pengadilan juga bisa meminta pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dengan menerbitkannya di koran.
Mereka yang tidak mencabut atau menghapus berita palsu juga bisa didenda hingga Rp 350 juta dan jika masih melanggar bisa didenda Rp 10 juta per hari.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaBareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca Selengkapnya