Malaysia resmi hapus hukuman mati, seribuan narapidana bisa diampuni
Merdeka.com - Pemerintah Malaysia sepakat untuk menghapus hukuman mati di negaranya. Langkah ini kemudian disambut baik oleh kelompok-kelompok hak asasi yang sudah sejak lama memperjuangkan ini.
"Kabinet Malaysia sepakat untuk menghapus hukuman mati," kata Menteri Komunikasi dan Multimedia, Gobind Singh Dea, dikutip dari Sky News, Kamis (11/10).
"Saya berharap hukum akan segera diubah," lanjutnya.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana Amnesty International membantu menghapus hukuman mati? Ketika Amnesty International mulai bekerja pada tahun 1977, hanya 16 negara yang telah menghapuskan hukuman mati. Saat ini, jumlah tersebut telah meningkat menjadi 108, lebih dari separuh jumlah negara di dunia.
Di Malaysia hukuman mati dilakukan dengan cara digantung. Ini merupakan hukuman warisan jajahan Inggris. Hukuman ini berlaku bagi pelaku tindak kejahatan mulai dari pembunuhan, penculikan, pemilik senjata api, dan pedagang obat-obatan terlarang.
Saat ini, ada lebih dari 1.200 orang yang sedang menunggu hukuman mati dipenjara. Namun hukuman tersebut bisa dibatalkan setelah pemerintah sepakat menghapus hukuman mati.
Dengan dihapusnya hukuman mati, maka Malaysia kini bergabung dengan 106 negara lain yang juga melakukan hal yang sama. Negara-negara ini dinilai telah menghilangkan salah satu bentuk hukuman paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan sementara dunia menyaksikannya.
Sekretaris Jenderal Amnesty Internasional, Kumi Naido, mengatakan bahwa penghapusan hukuman mati di Malaysia merupakan kemajuan yang besar. Sebab hal ini seolah menghapus noda dalam catatan HAM negara tersebut selama bertahun-tahun.
"Di Malaysia, terpidana mati seringkali diperlakukan dengan kejam. Bahkan seringkali mereka diberitahu tentang eksekusi mati hanya beberapa hari atau jam sebelum dilakukan," jelas Naido.
"Dengan diberlakukannya undang-undang baru ini, kami menyerukan kepada Malaysia untuk sepenuhnya menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan, tanpa pengecualian," tandasnya.
Saat ini masih banyak negara-negara di Asia yang masih memberlakukan hukuman mati. Negara-negara tersebut antara lain Singapura, Indonesia, Thailand dan Vietnam.
(mdk/ias)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menambahkan hukuman mati sudah tidak diberlakukan sejak disahkannya KHUP baru
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaNarapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.
Baca Selengkapnya