Mantan Ibu Negara Malaysia Rosmah Mansor Divonis 10 Tahun Penjara karena Korupsi
Merdeka.com - Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada istri mantan Perdana Menteri Najib Razak karena korupsi. Rosmah Mansor terbukti mencari dan menerima suap sebagai imbal balik kontrak proyek pemerintah.
Vonis ini diputuskan pada Kamis (1/9), hanya beberapa hari setelah Najib Razak dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi.
Dilansir Reuters, suami istri itu menjadi fokus sejumlah penyelidikan korupsi sejak Najib kalah dalam pemilihan umum di 2018. Najib kalah karena terlibat skandal korupsi besar 1MDB.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa istri Menteri Dalam Negeri? Istri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian itu mengungkapkan, Selvi Ananda yang kali pertama mengusulkan Kota Solo siap menjadi tuan rumah HUT Dekranas dan HKG PKK 2024.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Rosmah Mansoor dikenal luas karena gaya hidupnya yang mewah dan menggemari tas Hermes Birkin yang harganya selangit. Rosmah berulang kali diperiksa terkait perannya dalam urusan pemerintahan.
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamed Zaini Mazlan menyatakan Rosmah juga harus membayar denda atau ganti rugi sebesar 970 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3,2 triliun terkait tiga dakwaan penyuapan. Jumlah denda ini merupakan rekor dalam sejarah peradilan Malaysia dan Hakim Zaini Mazlan menambahkan jaksa telah membuktikan dakwaan mereka tanpa keraguan.
Dia akan tetap bebas dengan jaminan sambil menunggu banding.
Sesaat setelah vonis dibacakan, Rosmah berbicara kepada hakim dengan berlinang air mata.
"Saya harus mengakui bahwa saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini," ujarnya.
"Tidak ada yang melihat saya mengambil uang, tidak ada yang melihat saya menghitung uang, tapi jika itu kesimpulannya, saya berserah pada Tuhan."
Rosmah (70) mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan soal meminta dan menerima suap antara 2016 dan 2017 untuk membantu perusahaan mendapatkan proyek pembangkit listrik tenaga surya senilai USD 279 juta dari pemerintah Najib.
Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit dan menerima 6,5 juta ringgit dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.
Rosmah berdalih dia dijebak oleh mantan pejabatnya serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Dia juga menghadapi 17 pdakwaan pencucian uang dan pengemplangan pajak dalam kasus terpisah.
Pengacaranya Jagjit Singh mengatakan Rosmah kaget dengan putusan tersebut.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Najib Razak terjerat skandal korupsi 1MDB yang menghebohkan Malaysia.
Baca SelengkapnyaTangis Keluarga Syahrul Yasin Limpo pecah mendengar mantan Mentan itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun
Baca SelengkapnyaSYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaHakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke SYL
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaSYL membangga-banggakan prestasinya sewaktu masih menjabat sebagai menteri.
Baca Selengkapnya