Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan presiden Brasil dilarang nyapres karena terdakwa korupsi

Mantan presiden Brasil dilarang nyapres karena terdakwa korupsi mantan presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva. ©AFP

Merdeka.com - Pengadilan pemilu di Brasil resmi melarang mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tahun ini. Pemimpin Partai Buruh, Gleisi Hoffman, mengumumkan keputusan pengadilan itu di markas polisi tempat da Silva menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Keputusan itu dibuat oleh Superior Electoral Court (pengadilan yang mengurusi pemilu di Brasil) setelah menyatakan bahwa da Silva "tidak memenuhi syarat" untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Pasalnya pria yang kini berusia 73 tahun ini terbukti bersalah atas kasus korupsi yang menjeratnya dan kini masih mendekam di balik jeruji besi.

Tim hukum da Silva dan Partai Buruh telah mengajukan banding terhadap ketetapan pengadilan. Mereka meminta Mahkamah Agung untuk memperpanjang tenggat waktu pendaftaran da Silva dalam pemilihan presiden Brasil 2018 hingga Senin 17 September. Akan tetapi, pejabat di MA menolaknya.

Lula dilarang untuk mencalonkan diri sebagai presiden berdasarkan undang-undang 2010 demi membentuk citra negara yang disebut "Clean Slate". Undang-undang ini melarang siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Demikian seperti dikutip dari BBC, Rabu (12/9/2018).

Sementara itu, dalam sebuah surat yang ditulis oleh da Silva di dalam bui, setelah MA menegaskan tidak akan memberi izin, ia menyatakan mundur dari pemilu yang jadwalnya akan diselenggarakan pada 7 Oktober nanti.

Surat itu dibacakan kepada para pendukungnya yang 'berkemah' di luar penjara selama lima bulan demi menuntut pembebasan presiden yang memerintah Brasil dari Januari 2003 hingga Desember 2010 tersebut.

Pada bulan Juli 2017, Negeri Samba diguncang skandal besar yang melibatkan Lula da Silva. Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi. Vonis 12 tahun penjara dijatuhkan hakim atas pria yang pernah memimpin Negeri Samba selama delapan tahun ini.

Namun da Silva membantah klaim yang menyebut ia menerima sebuah apartemen sebagai gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan minyak negara, Petrobas. Ia menuding, pengadilan atas kasusnya dilakukan atas motif politik belaka.

Sedangkan kasus dugaan gratifikasi apartemen adalah satu dari lima dakwaan yang dikenakan kepadanya. Tuduhan yang dihadapi Lula terkait dengan skandal Car Wash, julukan untuk investigasi korupsi terbesar di Brasil.

Penyelidikan fokus pada sejumlah firma atau perusahaan yang diduga menerima kontrak dari Petrobas dengan imbal balik suap--yang masuk ke kantong-kantong para politisi dan dana kotor ke partai-partai politik.

Lula, mantan pekerja sektor baja yang kemudian jadi pemimpin serikat pekerja, adalah presiden pertama Brasil dari sayap kiri selama kurun waktu hampir setengah abad.

Pada masa kepemimpinannya, ia adalah presiden paling tersohor di Brasil. Presiden ke-44 Amerika Serikat Barack Obama bahkan menjulukinya sebagai "politisi terpopuler di muka Bumi".

Lula da Silva sempat mengajukan banding. Akan tetapi pada bulan Januari, pengadilan banding justru menguatkan putusan hakim dan menambah hukuman da Silva --dari yang semula 9,5 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Reporter: Afra Augesti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Rafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Memberatkan Korupsi dengan Motif Tamak
FOTO: Ekspresi SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Memberatkan Korupsi dengan Motif Tamak

Selian itu, kata Jaksa, SYL selama persidangan kerap kali berkelit.

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.

Baca Selengkapnya
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk

Dia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Pakai Batik Seragam Kemenkeu Motif Truntum saat Bacakan Pleidoi, Ini Maknanya
Rafael Alun Pakai Batik Seragam Kemenkeu Motif Truntum saat Bacakan Pleidoi, Ini Maknanya

Rafael Alun Trisambodo membacakan nota pembelaan atau pledoi mengenakan kemeja batik motif truntum seragam Kemenkeu.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK: Secara UU Firli Bahuri Harus Mundur
Dewas KPK: Secara UU Firli Bahuri Harus Mundur

Dewas KPK menyebut, seharusnya Firli Bahuri mundur sementara atau nonaktif dari jabatan sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Prabowo Blak-blakan Maksud Maafkan Koruptor Tobat, Kapolri Panglima TNI Kompak Berdiri
VIDEO: Prabowo Blak-blakan Maksud Maafkan Koruptor Tobat, Kapolri Panglima TNI Kompak Berdiri

Presiden Prabowo berpendapat, para koruptor tidak ingin melihat upaya pemerintah dalam melakukan bersih-bersih dari praktik korupsi.

Baca Selengkapnya
Cerita Budiman Dibui Era Orde Baru, Diciduk Intelijen ABRI Atau Kopassus TNI AD Anak Buah Prabowo?
Cerita Budiman Dibui Era Orde Baru, Diciduk Intelijen ABRI Atau Kopassus TNI AD Anak Buah Prabowo?

Cerita Budiman Sudjatmiko ketika ditangkap dan dipenjara saat Orde Baru.

Baca Selengkapnya
Bukan Kirim Koruptor ke Nusakambangan, Ini Cara Anies Berantas Korupsi Jika Menang Pilpres
Bukan Kirim Koruptor ke Nusakambangan, Ini Cara Anies Berantas Korupsi Jika Menang Pilpres

Menurut Anies, mengirim koruptor ke Nusakambangan bukan cara efekif untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri

Sidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.

Baca Selengkapnya