Mau gabung ISIS, mantan pejabat Kemenkeu dideportasi dari Turki
Merdeka.com - Salah satu mantan pejabat Kementerian Keuangan Republik Indonesia dikabarkan dideportasi dari Turki, Istanbul. Ia beserta istri dan tiga anaknya diduga hendak bertolak ke Suriah untuk gabung dengan kelompok ekstrimis ISIS.
"Pria itu memiliki posisi yang strategis di Kementerian Keuangan. Ia menempuh pendidikan di beberapa sekolah ternama di Indonesia dan mendapatkan gelar Master Kebijakan Publik dari Flinders University di Adelaide, Australia," ujar seorang pejabat senior dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kepada Channel News Asia.
Pejabat yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan, kelimanya merupakan satu keluarga yang mempunyai kehidupan cukup layak di Indonesia.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
"Ia memiliki kehidupan yang baik di Indonesia, pekerjaan yang bagus, dan perekonomian yang mapan. Kabarnya, ia menjual rumah sebagai biaya perjalanan ia dan keluarganya menuju Suriah demi keinginan mereka hidup di bawah kekhalifahan," ungkapnya.
"Mereka ditangkap militer Turki dalam sebuah penggerebekan pada 16 Januari lalu dan dibawa ke kantor polisi dimana mereka ditahan selama sepekan sebelum kemudian dideportasi ke Indonesia," tambah pejabat senior BNPT tersebut.
Informasi dihimpun, kelimanya bertolak dari Indonesia pada 15 Agustus 2016 menuju Thailand. Hal itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan petugas. Untuk kemudian mereka melanjutkan penerbangan ke Turki tiga hari kemudian.
Di Turki, mereka bertemu dengan seorang WNI lainnya berinisial I yang menyediakan tempat tinggal. Selama bermukim di Turki, mereka kerap berpindah tempat tinggal.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan kelimanya sudah tiba di Bali pada Rabu (25/1) malam.
Mereka adalah TUAB (39), NK (44), NA (12), MSU (7), dan MAU (3) yang diketahui tinggal di Cilincing, Jakarta Utara.
"Mereka dipulangkan ke Indonesia dengan rute penerbangan dari Istanbul menuju Denpasar, Bali," ujar Rikwanto.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya akan memberikan pernyataan terkait ini nanti sore
Baca SelengkapnyaPPATK telah membekukan beberapa rekening yang berkaitan dengan pegawai KAI tersebut.
Baca SelengkapnyaTiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaKaropenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terduga teroris yang ditangkap di Bekasi, memiliki satu akun Media Sosial Telegram.
Baca SelengkapnyaSebanyak 18 warga Poso yang merupakan mantan simpatisan jaringan teroris mengucapkan ikrar setia kepada NKRI di Mapolres Poso, Kamis (13/6).
Baca SelengkapnyaPria berinisial DE ditangkap Densus 88 di Bekasi, karena diduga terafiliasi jaringan teroris ISIS. Rumahnya di Baleendah, Kabupaten Bandung pun digeledah.
Baca SelengkapnyaMomen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial DE (28) karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana menyerang Mako Brimob.
Baca SelengkapnyaMomen lawas Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid setelah dipulangkan ke Indonesia setelah disandera di Irak.
Baca SelengkapnyaWNA tersebut melanggar UU Keimigrasian karena overstay
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca Selengkapnya