Media Asing Soroti Kasus Intimidasi Jurnalis di Papua
Merdeka.com - Tiga jurnalis dicegah meliput aksi protes mahasiswa di Jayapura, Papua, Senin 23 September lalu oleh pihak kepolisian. Peristiwa ini turut diberitakan oleh media asal Selandia baru, RNZ.
Tiga jurnalis yang tidak diperbolehkan meliput yaitu Beny Mawel (Jakarta Post), Ardi Bayage (Suara Papua), dan Hengky Yeimo (Tabloid Jubi). Tidak hanya dihalangi untuk meliput, mereka juga dilecehkan secara verbal oleh polisi sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi, RNZ mengabarkan pada Kamis (26/9).
Kerusuhan yang terjadi di Papua Senin lalu mengakibatkan satu anggota TNI mengalami luka tikam serius. Tiga pelajar Papua juga dikabarkan mati ditembak oleh pasukan keamanan.
-
Siapa yang terlibat dalam konflik Papua? Gerakan Papua Merdeka semakin terorganisir melalui budaya, sosial, politik luar negeri, senjata, bahkan berhasil menarik perhatian aktivis NGO.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
Arnold Belau dari Forum Jurnalis Asli Papua mengatakan, tindakan polisi itu telah melanggar undang-undang pers karena bersifat diskriminatif.
"Undang-undang menjamin wartawan untuk melakukan pekerjaan mereka. Bebas dari intimidasi dan pembatasan dari pihak mana pun," jelasnya, seperti dikutip dari RNZ.
Arnold menambahkan, apa yang dialami tiga jurnalis di Papua itu menunjukkan rendahnya pemahaman polisi tentang tugas dan fungsi pers.
Dikabarkan, petugas kepolisian sempat meneriaki para jurnalis dengan kata-kata makian.
Arnold mendesak polisi untuk memberi jaminan kepada jurnalis, sehingga dapat menjalankan tugasnya tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
"Para pejabat di Papua harus mengubah perspektif mereka dan berhenti mencurigai para jurnalis di Papua, terutama jurnalis asli Papua yang terlalu sering menjadi korban dalam melakukan pekerjaan mereka," katanya.
Peristiwa ini juga disesalkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura. "AJI Jayapura sangat menyesalkan tindakan sewenang-wenang tersebut, apalagi itu dilakukan oleh petugas polisi yang merupakan pelindung rakyat," ungkap Pemimpin Redaksi Cenderawasih Pos Lucky Ireeuw, mewakili AJI Jayapura.
Menurutnya, tindakan polisi merupakan penghinaan kepada publik. Menghalangi jurnalis untuk meliput, sama artinya dengan memutus hak publik untuk mengetahui peristiwa yang terjadi.
"Jika wartawan diintimidasi, didiskriminasi, dan dihalangi oleh pekerjaan mereka, hak orang-orang untuk mendapatkan berita yang valid dan akurat akan terhambat," kata Lucky.
Lucky menjelaskan, Indonesia sebagai negara demokratis selayaknya menegakkan UU perlindungan jurnalis. Pasalnya, pers berperan sebagai "pilar keempat" yang mengimbangi sistem demokrasi.
"Apalagi yang disampaikan oleh wartawan, tentu saja, untuk kepentingan umum," imbuhnya.
Media Australia Syney Morning Herald, Rabu (25/9) mengabarkan, tercatat 33 orang tewas dalam kerusuhan yang terjadi di Papua beberapa waktu terakhir. Sebanyak 29 korban tewas dalam kerusuhan di Wamena, dan empat lainnya di Jayapura. Sementara itu, puluhan orang dikabarkan terluka.
Angka berbeda dikabarkan RNZ, di mana jumlah warga tewas dikabarkan 20 orang.
Terburuk Dalam 20 tahun Terakhir
Victor Mambor, perwakilan Dewan Pers Indonesia mengatakan, wartawan tidak dapat mengonfirmasi langsung jumlah korban kepada kepolisian. Angka korban tewas dan luka-luka didapat dari hasil pantauan.
Victor menambahkan, wartawan asing dilarang berkunjung ke provinsi yang tengah bergejolak.
"Pengamatan saya adalah bahwa media asing menyajikan perspektif Papua dalam cerita mereka, ini berbeda dengan media Indonesia yang berbicara lebih banyak tentang perspektif Jakarta," katanya, seperti yang dikutip oleh Sydney Morning Herald.
Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, kericuhan di Papua tahun ini menjadi yang terburuk dalam 20 tahun terakhir. ia pun menyerukan adanya penyelidikan independen segera mungkin.
Atas peristiwa ini, pemerintah memblokir akses internet di Wamena sejak Selasa. Akses internet di sejumlah wilayah sempat dipulihkan pada Rabu pagi.
30 Jenazah Sudah di Jayapura
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, korban tewas akibat kericuhan yang mencuat dalam aksi demo anarkis di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, pada 23 September 2019, bertambah menjadi 30 orang. Dari data sehari sebelumnya dilaporkan pihak polisi, korban tewas sebanyak 26 orang.
"Data terakhir ada 30 jenazah dan sebagian besar sudah dikirim ke Jayapura," kata Lukas di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu (25/9).
Lukas mengatakan, aksi anarkis itu terjadi tiba-tiba tanpa diketahui pemerintah. Menurut dia, siswa-siswa pelaku anarkis dipaksa oleh kelompok tertentu.
"Kejadian tiba-tiba dan memaksa siswa-siswa, oleh kelompok yang kami tidak tahu dari mana tetapi mereka memaksa anak-anak sekolah yang masih ulangan untuk melakukan aksi kriminal," kata dia, seperti diberitakan Antara.
Reporter Magang: Anindya Wahyu Paramita
Baca juga:Dinkes Papua Kirim 24 Tenaga Medis ke WamenaDampak Rusuh Wamena Papua, Bank Mandiri Ungsikan Karyawan dan KeluargaPuluhan Dokter Ketakutan dan Minta Dievakuasi dari WamenaDelapan Jenazah Korban Kerusuhan Wamena Diterbangkan ke PadangPolda Papua Tegaskan Andi Mote Bukan Korban Penembakan Seperti Beredar di Medsos (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang jurnalis mendapat perlakuan tak menyenangkan saat meliput di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa.
Baca SelengkapnyaPada Juli 2023 misalnya, seorang jurnalis media asing yang meliput penambangan nikel di Halmahera Tengah menjadi korban intimidasi petugas keamanan perusahaan.
Baca SelengkapnyaKetua AJI Jakarta, Afwan Purwanto mengatakan kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang menjelang tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi usai sidang vonis SYL di PN Tipikor
Baca SelengkapnyaDaftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.
Baca SelengkapnyaAmnesty mengecam perlakuan tidak manusiawi diduga dilakukan prajurit TNI terhadap warga Papua tersebut.
Baca SelengkapnyaTNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaMenjadi jurnalis perempuan yang meliput sepak bola bak dua mata pisau berlawanan. Pada satu sisi bisa memperoleh kemudahan, tapi bisa juga jadi korban kekerasan
Baca SelengkapnyaSetelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Baca SelengkapnyaSaksi sempat melibat dua orang naik motor bolak balik di depan kantor itu sebelum akhirnya melemparkan molotov.
Baca SelengkapnyaAjudan Heru Budi dinilai erap menghalang-halangi kerja jurnalistik awak media.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca Selengkapnya