Media Myanmar dan aktivis kecam pemenjaraan dua wartawan Reuters
Merdeka.com - Sejumlah media Myanmar dan puluhan aktivis mengecam keputusan pengadilan untuk memenjarakan dua wartawan Reuters selama tujuh tahun di bawah Undang-Undang Rahasia Negara.
Mereka menyebut pemenjaraan ini merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan informasi.
Surat kabar 7 Day Daily milik swasta yang banyak dibaca di Myanmar menerbitkan satu edisi pagi tadi di mana di halaman depannya tercetak judul berita besar 'Hari Menyedihkan Bagi Myanmar'. Isi beritanya merujuk pada pemenjaraan dua wartawan Reuters.
-
Kenapa jurnalis di Gaza jadi target? Jurnalis Palestina terbunuh pada tingkat yang jauh lebih tinggi daripada yang pernah terjadi dalam konflik manapun dalam 100 tahun terakhir. Dalam dua bulan sejak 7 Oktober 2023, jumlah jurnalis yang terbunuh telah melampaui jumlah jurnalis yang terbunuh selama Perang Dunia II,' demikian pernyataan dalam permohonan tersebut, seperti dikutip dari MEE.
-
Siapa yang paling banyak menewaskan jurnalis? Serangan Zionis Israel ke Gaza telah menewaskan lebih banyak jurnalis dibandingkan konflik manapun sepanjang tiga dasawarsa terakhir, kata CPJ.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Dimana jurnalis paling banyak terbunuh? Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) mengatakan selama 12 bulan terakhir 128 jurnalis dan pekerja media telah tewas selama perang di Gaza.
-
Mengapa TNI AU memberikan penghargaan kepada jurnalis? Penghargaan diberikan kepada para jurnalis sebagai bentuk apresiasi terhadap karya jurnalistik yang telah berkontribusi untuk kemajuan TNI AU.
"Ini adalah akhir dari harapan bahwa pemerintah bisa menghargai dan menghormati kebebasan media. Pemerintah telah mendapat reputasi sebagai penindas media, seperti yang dilakukan oleh pemerintahan militer sebelumnya," demikian kalimat ditulis dalam artikel itu, dikutip dari Reuters, Selasa (4/9).
"Setiap orang harus menyadari demokrasi tidak bisa bertahan dalam era kegelapan informasi," tambah artikel itu.
Surat kabar lain yang mengecam pemenjaraan dua wartawan tersebut adalah Myanmar Times. Surat kabar milik swasta ini memuat foto dua wartawan Reuters berlatar hitam putih yang diborgol saat keluar dari pengadilan. Judul artikel yang diterbitkan 'Pukulan Bagi Kebebasan Pers'.
Tak hanya media cetak, media daring pun menyuarakan kecaman serupa. Seorang editor majalah berita daring Irrawaddy, Kyaw Zwa Moe, mengatakan bahwa dua wartawan Reuters tidak bersalah karena berusaha mengungkapkan sebuah fakta. Sebab, masyarakat punya hak untuk mengetahui kebenaran.
"Tidak ada yang salah dengan apa dilakukan keduanya. Sama seperti jurnalis lain, mereka hanya melakukan pekerjaan dan berusaha mengumpulkan informasi sehingga bisa mengungkap sebuah kebenaran," ungkap editor yang pernah menjadi tahanan politik selama masa pemerintahan militer itu.
Sebagaimana diketahui, pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua wartawan Reuters karena dianggap telah membocorkan rahasia negara.
Wa Lone (32 tahun) dan Kyaw Soe Oo (28 tahun) ditangkap saat hendak menyelidiki fakta tentang pembunuhan massal terhadap warga Muslim Rohingya yang dilakukan oleh pasukan keamanan dan warga sipil.
Keduanya mengaku tidak bersalah atas tuduhan ditujukan kepada mereka. Sebab mereka hanya berusaha untuk meliput sebuah kejadian untuk diungkapkan dalam berita. Saat keluar dari persidangan lebih dari 100 wartawan dan aktivis untuk mendukung keduanya.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaSeorang jurnalis mendapat perlakuan tak menyenangkan saat meliput di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa.
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaNinik pun meminta kepada siapapun agar memahami dan bisa menghormati kerja-kerja dari jurnalis.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaCak Imin menjamin hak-hak bagi profesi jurnalis dan perlindungan hukum.
Baca SelengkapnyaCak Imin ikut mengomentari rencana RUU Penyiaran melarang jurnalisme investigasi
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca Selengkapnya