Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Media Myanmar dan aktivis kecam pemenjaraan dua wartawan Reuters

Media Myanmar dan aktivis kecam pemenjaraan dua wartawan Reuters Dua wartawan Reuters yang ditahan Myanmar. ©REUTERS/Stringer

Merdeka.com - Sejumlah media Myanmar dan puluhan aktivis mengecam keputusan pengadilan untuk memenjarakan dua wartawan Reuters selama tujuh tahun di bawah Undang-Undang Rahasia Negara.

Mereka menyebut pemenjaraan ini merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan informasi.

Surat kabar 7 Day Daily milik swasta yang banyak dibaca di Myanmar menerbitkan satu edisi pagi tadi di mana di halaman depannya tercetak judul berita besar 'Hari Menyedihkan Bagi Myanmar'. Isi beritanya merujuk pada pemenjaraan dua wartawan Reuters.

"Ini adalah akhir dari harapan bahwa pemerintah bisa menghargai dan menghormati kebebasan media. Pemerintah telah mendapat reputasi sebagai penindas media, seperti yang dilakukan oleh pemerintahan militer sebelumnya," demikian kalimat ditulis dalam artikel itu, dikutip dari Reuters, Selasa (4/9).

"Setiap orang harus menyadari demokrasi tidak bisa bertahan dalam era kegelapan informasi," tambah artikel itu.

Surat kabar lain yang mengecam pemenjaraan dua wartawan tersebut adalah Myanmar Times. Surat kabar milik swasta ini memuat foto dua wartawan Reuters berlatar hitam putih yang diborgol saat keluar dari pengadilan. Judul artikel yang diterbitkan 'Pukulan Bagi Kebebasan Pers'.

Tak hanya media cetak, media daring pun menyuarakan kecaman serupa. Seorang editor majalah berita daring Irrawaddy, Kyaw Zwa Moe, mengatakan bahwa dua wartawan Reuters tidak bersalah karena berusaha mengungkapkan sebuah fakta. Sebab, masyarakat punya hak untuk mengetahui kebenaran.

"Tidak ada yang salah dengan apa dilakukan keduanya. Sama seperti jurnalis lain, mereka hanya melakukan pekerjaan dan berusaha mengumpulkan informasi sehingga bisa mengungkap sebuah kebenaran," ungkap editor yang pernah menjadi tahanan politik selama masa pemerintahan militer itu.

Sebagaimana diketahui, pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua wartawan Reuters karena dianggap telah membocorkan rahasia negara.

Wa Lone (32 tahun) dan Kyaw Soe Oo (28 tahun) ditangkap saat hendak menyelidiki fakta tentang pembunuhan massal terhadap warga Muslim Rohingya yang dilakukan oleh pasukan keamanan dan warga sipil.

Keduanya mengaku tidak bersalah atas tuduhan ditujukan kepada mereka. Sebab mereka hanya berusaha untuk meliput sebuah kejadian untuk diungkapkan dalam berita. Saat keluar dari persidangan lebih dari 100 wartawan dan aktivis untuk mendukung keduanya.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers

Sebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers

Baca Selengkapnya
Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Meliput & Foto Jepretannya Dihapus, Ini Kata Polda Papua
Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Meliput & Foto Jepretannya Dihapus, Ini Kata Polda Papua

Seorang jurnalis mendapat perlakuan tak menyenangkan saat meliput di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Ninik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers: Kritisi Pemberitaan Gunakan Hak Jawab, Tidak Usah Main Kekerasan
Dewan Pers: Kritisi Pemberitaan Gunakan Hak Jawab, Tidak Usah Main Kekerasan

Ninik pun meminta kepada siapapun agar memahami dan bisa menghormati kerja-kerja dari jurnalis.

Baca Selengkapnya
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Akhir-Akhir Ini Banyak Sekali Kriminalisasi
Cak Imin: Akhir-Akhir Ini Banyak Sekali Kriminalisasi

Cak Imin menjamin hak-hak bagi profesi jurnalis dan perlindungan hukum.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Mosok Jurnalis Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir atau Copy Paste Release, Investigasi Adalah Nyawa
Cak Imin: Mosok Jurnalis Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir atau Copy Paste Release, Investigasi Adalah Nyawa

Cak Imin ikut mengomentari rencana RUU Penyiaran melarang jurnalisme investigasi

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang

Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet

Baca Selengkapnya