Memperkosa, dua mantan tentara dipenjara 120 tahun dan 240 tahun
Merdeka.com - Seorang mantan tentara dan paramiliter di Guatemala divonis hukuman penjara 120 tahun dan 240 tahun lantaran memperkosa perempuan suku asli dalam perang saudara pada 1960-1996.
Hukuman seperti itu adalah yang pertama kali terjadi dalam pengadilan di Guatemala setelah masa perang saudara.
KOran the Daily Mail melaporkan, Ahad (28/2), mantan tentara yang sudah pensiun Esteelmer Reyes Giron dinyatakan melakukan kejahatan kemanusiaan karena menyekap 15 perempuan untuk dijadikan budak seks dan membunuh satu perempuan serta dua anak perempuannya.
-
Kapan peristiwa ini terjadi? Berdasarkan informasi dari warga sekitar, peristiwa itu terjadi Selasa (25/7) pagi.
-
Dimana peristiwa itu terjadi? Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Wirasaba, Adiarsa Timur, Karawang Timur, Karawang, Jawa Barat, Minggu (21/7).
-
Kapan kejadian ini terjadi? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @lantaspolrestuban memperlihatkan prajurit TNI dari KODIM 0811 Tuban menggeruduk kantor Polisi sambil membawa banner ucapan HUT Bhayangkara ke-78 dan kue ulang tahun raksasa.
-
Apa yang terjadi pada 29 Februari 1996? 29 Februari 1996 Pengepungan Sarajevo Resmi Berakhir, Ini Sejarahnya
-
Dimana peristiwa ini terjadi? Warga Kota Purwokerto, Banyumas, dan sekitarnya diresahkan dengan kemunculan aksi koboi jalanan yang dilakukan seorang pengemudi mobil CRV di Jalan Ringin Tirto, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
-
Kenapa terjadi perang saudara? Perang saudara pecah setelah pembelahan kerajaan oleh Airlangga. Persaingan kedua putranya tidak berakhir setelah masing-masing menjadi raja. Mereka justru saling serang.
Sedangkan Heberto Valdez Asij, mantan paramiliter, dinyatakan bersalah karena kejahatan yang sama dan menghilangkan tujuh pria. Hukuman penjara 120 tahun dan 240 tahun itu bersifat simbolik karena dalam hukum Guatemala, seseorang hanya boleh dipenjara maksimal 50 tahun.
Ketika pengadilan mengumumkan vonis itu, hadirin yang di antaranya keluarga korban berteriak histeris 'keadilan, keadilan!'
"Vonis bersejarah ini mengandung pesan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius tak peduli peristiwanya sudah lama berlalu. Ini adalah kemenangan besar bagi sebelas perempuan yang sudah berjuang di pengadilan selama 30 tahun," kata Direktur Amnesty International kawasan Amerika Erika Guevara-Rosas.
Dalam persidangan, para korban bersaksi atas penyiksaan yang mereka alami selama enam bulan pada 1982 an 1983 di pangkalan militer Sepur Zarco di sebelah utara Guatemala.
Setelah tentara mendatangi wilayah mereka, para pria menghilang dan kaum perempuan yang mencari hingga ke pangkalan militer malah diperkosa dan dipaksa memasak dan mencuci pakaian para serdadu. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaKisah sedih para tahanan wanita asal Belanda usai tentara Jepang berhasil menguasai Nusantara.
Baca SelengkapnyaBerikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaPada masa Perang Dunia II, keluarga itu mengalami masa sulit hingga akhirnya harus terusir dari Indonesia
Baca SelengkapnyaPihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena berdasarkan pengakuan korban terjadi dugaan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaTentara wanita Israel melakukan pemerkosaan kepada sejumlah tahanan pria Palestina. Aksi tak biadab ini bahkan dilakukan di hadapan orang banyak.
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaPeristiwa kelam ini cukup memberikan luka mendalam bagi masyarakat Aceh yang dilakukan oleh aparat TNI di era konflik Aceh.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaVideo yang dirilis pada Selasa (6/8) ini diambil dari barang bukti yang digunakan untuk bahan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca Selengkapnya