Menghina ISIS, empat remaja Kristen malah dipenjara di Mesir
Merdeka.com - Pengadilan Kota Beni Mazar, di Provinsi Minya, Mesir, menghukum tiga remaja penganut Kristen Koptik dengan vonis lima tahun penjara. Satu terpidana lain, karena masih di bawah umur, dikirim ke penjara anak-anak.
Keempat remaja itu dianggap terbukti menghina Islam. Dasarnya adalah video direkam dengan kamera ponsel, saat mereka mengolok-olok pria muslim berdoa, seperti dilansir BBC, Jumat (26/2).
Dalam pembelaannya, pengacara empat remaja itu mengatakan mereka tidak berniat mengejek Islam sebagai agama. Sebaliknya, video itu adalah upaya mengolok-olok militan Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) yang hendak melakukan pemenggalan tahanan.
-
Siapa yang menjadi korban diskriminasi? Contohnya, seperti diskriminasi yang ditujukan kepada orang keturunan etnis Tionghoa di Indonesia.
-
Mengapa orang melakukan diskriminasi? Dari segi psikologi, seseorang yang melakukan sikap diskriminasi, mungkin dipengaruhi oleh faktor sejarah atau masa lalu. Bisa jadi, orang yang melakukan diskriminasi, pernah mendapatkan perlakuan yang berbeda dan tidak adil oleh orang lain.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa yang biasanya menjadi korban diskriminasi? Biasanya, sikap diskriminasi ini dilakukan oleh kelompok masyarakat dominan kepada masyarakat minoritas.
-
Bagaimana diskriminasi sosial dilakukan? Diskriminasi ras adalah perlakuan tidak adil kepada seseorang atau kelompok orang dengan ras tertentu. Biasanya, sikap diskriminasi ini dilakukan oleh kelompok masyarakat dominan kepada masyarakat minoritas.
Keempat remaja ini marah mendengar kabar tahanan beragama Kristen dipenggal oleh simpatisan ISIS di Libya. Video olok-olok mereka beredar April 2015.
"Karena itu vonis hakim ini tidak bisa dipercaya. Kami akan segera mengajukan banding," kata Maher Naguib, ketua tim pengacara para remaja itu.
Kasus ini diyakini dilandasi sentimen agama terhadap penganut Kristen Koptik. Pasal penghinaan agama sering menimpa penganut Koptik, yang menjadi minoritas di Negeri Piramida itu.
Sejak 2011, persidangan menyangkut warga Kristen Koptik, terutama untuk kasus penghinaan Islam, meningkat. Jumlah penganut Koptik mencapai 10 persen dari total 82 juta penduduk Mesir.
Diketahui, para pelajar itu membuat video olok-olok dibantu guru sekolah mereka. Sang guru divonis penjara tiga tahun dalam persidangan terpisah. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi Awaluddin mengakui, tindakan lima siswi SMP itu yang mengejek anak Palestina salah.
Baca SelengkapnyaBudi Awaluddin mengatakan, kelima siswi tersebut menyesali perbuatannya. Mereka juga sempat menangis ketakutan.
Baca SelengkapnyaBuyamin Yapid, orang tua wali salah satu mahasiswa mengecam keputusan deportasi terhadap anaknya dan dua mahasiswa.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSiswi yang viral akibat menghina anak Palestina telah mendapatkan hukuman
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Awaluddin, candaan kelima siswi tersebut menjadi sorotan karena videonya sudah viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSiswa ini dihukum setelah meneriakkan "Free Palestina (Bebaskan Palestina)".
Baca SelengkapnyaTiga Pemuda Palestina Ditembak di AS, Dua Korban Kritis
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan juga terungkap, salah satu pelaku sempat berpindah sekolah karena terlibat kasus perkelahian.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca Selengkapnya