Menghina raja di Kamboja bisa diganjar lima tahun penjara
Merdeka.com - Pemerintah Kamboja hari ini menyetujui pengesahan undang-undang yang melarang warga menghina raja. Siapa pun yang melanggar akan diganjar hukuman lima tahun penjara.
Hukuman baru ini disetujui dalam rapat kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri Hun Sen, dia adalah seorang pemimpin otoriter yang siap memperpanjang masa jabatannya pada pemilu bulan Juli mendatang. Dia juga sempat membubarkan oposisi dan mengusir para pengkritiknya.
Juru bicara pemerintah, Phay Siphan, menulis dalam akun Facebook, undang-undang baru yang melarang penghinaan terhadap Raja Kamboja, King Norodom Sihamoni dibuat untuk menegakkan dan melindungi reputasi dan nama kerajaan.
-
Siapa yang bisa dihukum rajam? Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
-
Kenapa Si Impeh dihukum? Ia membunuh seorang anak perempuan dan orang tuanya yang juga keturunan Tionghoa karena tidak diberikan cerutu.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Bagaimana Chioma dihukum? Hasil dari tindakannya yang menyuarakan pendapat melalui ulasan negatif di media sosialnya, Chioma kini dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara atau denda 7 juta naira (Rp.99.726.489).
-
Apa yang terjadi ketika seseorang menghina? Ia menyatakan bahwa ketika seseorang menghina atau mencela orang lain, sebenarnya mereka sedang merendahkan diri mereka sendiri.
"Bagi yang menghina raja akan dihukum selama satu sampai lima tahun penjara. Ditambah denda sebesar USD 2.500 (Rp 33 juta)," kata unggahan Phay, dilansir dari laman Straits Times, Jumat (2/2).
Kekuatan monarki Kamboja semakin berkurang dalam beberapa dekade terakhir di bawah kepemimpinan Hun Sen. Dia sudah menjadi perdana menteri selama 33 tahun dan punya kekuasaan kuat.
Raja Sihamoni yang naik takhta pada 2004 sangat dihormati di kalangan masyarakat Kamboja. Dia dipandang selalu berada di luar hiruk-pikuk persaingan politik.
Para aktivis HAM memperingatkan undang-undang baru ini bisa saja menjadi senjata politik di Kamboja, di mana pengadilan dituduh disuruh melakukan perintah Hun Sen.
"Akan ada risiko jika undang-undang itu diberlakukan seperti yang selama ini sering dipakai pemerintah untuk membungkam suara oposisi," kata Komisi Ahli Hukum Internasional, Kingsley Abbott.
Undang-undang ini dinilai menjadi hambatan kebebasan berekspresi. Brad Adam dari Human Rights Watch menuduh Hun Sen membuat ancaman jelang pemilu.
Juru bicara pemerintah Phay Siphan mengatakan kabinet Kamboja menyetujui serangkaian amandemen undang-undang konstitusional tersebut, untuk menghambat campur tangan dari luar negeri.
Negara Barat dan kelompok HAM mengecam undang-undang baru ini dengan mengatakan kebijakan ini adalah langkah Hun Sen untuk menyingkirkan lawan-lawan politiknya jelang pemilu bulan Juli mendatang.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaPria berusia 66 tahun tersebut juga dijatuhi hukuman denda.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto merasa tak sependapat dengan vonis terhadap terdakwa korupsi timah selama 6 tahun 6 bulan.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaPemerintah mengatakan mereka yang dinyatakan bersalah dapat dihukum enam bulan penjara atau denda 500 dolar Singapura (Rp 5,7 juta) atau keduanya.
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaHelena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), divonis 5 tahun penjara
Baca SelengkapnyaJPU yang mengajukan banding tertulis atas nama Ichwanudin. Surat itu juga ditandatangani oleh Plh Panitera, Panitera Muda Perdata yaitu I Gede Renasa.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti bendera merah putih berukuran kecil dan rekaman video yang menunjukkan aksi pemasangan bendera pada leher anjing oleh pelaku RH.
Baca SelengkapnyaSatu tersangka itu bernama Aperlinus Bu’Ulolo (AB).
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca Selengkapnya