Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menghina raja di Kamboja bisa diganjar lima tahun penjara

Menghina raja di Kamboja bisa diganjar lima tahun penjara raja norodom sihamoni. ©Reuters

Merdeka.com - Pemerintah Kamboja hari ini menyetujui pengesahan undang-undang yang melarang warga menghina raja. Siapa pun yang melanggar akan diganjar hukuman lima tahun penjara.

Hukuman baru ini disetujui dalam rapat kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri Hun Sen, dia adalah seorang pemimpin otoriter yang siap memperpanjang masa jabatannya pada pemilu bulan Juli mendatang. Dia juga sempat membubarkan oposisi dan mengusir para pengkritiknya.

Juru bicara pemerintah, Phay Siphan, menulis dalam akun Facebook, undang-undang baru yang melarang penghinaan terhadap Raja Kamboja, King Norodom Sihamoni dibuat untuk menegakkan dan melindungi reputasi dan nama kerajaan.

"Bagi yang menghina raja akan dihukum selama satu sampai lima tahun penjara. Ditambah denda sebesar USD 2.500 (Rp 33 juta)," kata unggahan Phay, dilansir dari laman Straits Times, Jumat (2/2).

Kekuatan monarki Kamboja semakin berkurang dalam beberapa dekade terakhir di bawah kepemimpinan Hun Sen. Dia sudah menjadi perdana menteri selama 33 tahun dan punya kekuasaan kuat.

Raja Sihamoni yang naik takhta pada 2004 sangat dihormati di kalangan masyarakat Kamboja. Dia dipandang selalu berada di luar hiruk-pikuk persaingan politik.

Para aktivis HAM memperingatkan undang-undang baru ini bisa saja menjadi senjata politik di Kamboja, di mana pengadilan dituduh disuruh melakukan perintah Hun Sen.

"Akan ada risiko jika undang-undang itu diberlakukan seperti yang selama ini sering dipakai pemerintah untuk membungkam suara oposisi," kata Komisi Ahli Hukum Internasional, Kingsley Abbott.

Undang-undang ini dinilai menjadi hambatan kebebasan berekspresi. Brad Adam dari Human Rights Watch menuduh Hun Sen membuat ancaman jelang pemilu.

Juru bicara pemerintah Phay Siphan mengatakan kabinet Kamboja menyetujui serangkaian amandemen undang-undang konstitusional tersebut, untuk menghambat campur tangan dari luar negeri.

Negara Barat dan kelompok HAM mengecam undang-undang baru ini dengan mengatakan kebijakan ini adalah langkah Hun Sen untuk menyingkirkan lawan-lawan politiknya jelang pemilu bulan Juli mendatang.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya
Isu 3R Sensitif di Malaysia, Warga Dipenjara Karena Pajang Foto Raja di Mobilnya
Isu 3R Sensitif di Malaysia, Warga Dipenjara Karena Pajang Foto Raja di Mobilnya

Pria berusia 66 tahun tersebut juga dijatuhi hukuman denda.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Harvey Moeis Harusnya Dibui 50 Tahun, Respons Kejagung Cuma Normatif Ikuti UU
Prabowo Minta Harvey Moeis Harusnya Dibui 50 Tahun, Respons Kejagung Cuma Normatif Ikuti UU

Presiden Prabowo Subianto merasa tak sependapat dengan vonis terhadap terdakwa korupsi timah selama 6 tahun 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Singapura Larang Simbol Hamas-Israel di Ruang Publik, Denda Rp 5 Juta dan Penjara
Singapura Larang Simbol Hamas-Israel di Ruang Publik, Denda Rp 5 Juta dan Penjara

Pemerintah mengatakan mereka yang dinyatakan bersalah dapat dihukum enam bulan penjara atau denda 500 dolar Singapura (Rp 5,7 juta) atau keduanya.

Baca Selengkapnya
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar

Selama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peringatan Prabowo Tegas Harvey Moeis Bisa Dibui 50 Tahun, Eh Helena Lim Cuma 5 Tahun
VIDEO: Peringatan Prabowo Tegas Harvey Moeis Bisa Dibui 50 Tahun, Eh Helena Lim Cuma 5 Tahun

Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), divonis 5 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Kejagung juga Banding Vonis Lima Tahun Penjara Helena Lim dan Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Timah
Kejagung juga Banding Vonis Lima Tahun Penjara Helena Lim dan Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Timah

JPU yang mengajukan banding tertulis atas nama Ichwanudin. Surat itu juga ditandatangani oleh Plh Panitera, Panitera Muda Perdata yaitu I Gede Renasa.

Baca Selengkapnya
Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Bos Pabrik Sawit Jadi Tersangka Penghinaan Lambang Negara
Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Bos Pabrik Sawit Jadi Tersangka Penghinaan Lambang Negara

Polisi mengamankan barang bukti bendera merah putih berukuran kecil dan rekaman video yang menunjukkan aksi pemasangan bendera pada leher anjing oleh pelaku RH.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Rampung, TikTokers Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Pendukung Lukas Enembe Segera Disidang
Berkas Kasus Rampung, TikTokers Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Pendukung Lukas Enembe Segera Disidang

Satu tersangka itu bernama Aperlinus Bu’Ulolo (AB).

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya