Menlu: Penundaan eksekusi 'Bali Nine' bukan hasil tekanan Australia
Merdeka.com - Eksekusi hukuman mati WNA jilid dua mundur dari jadwal semula. Termasuk di daftar adalah duo penyelundup heroin 'Bali Nine', Andrew Chan (31 tahun) dan Myuran Sukumaran (33 tahun). Rencana tersebut memicu ketegangan diplomatik RI-Australia sepekan terakhir.
Sementara ini Kejaksaan Agung beralasan menunda eksekusi agar semua proses hukum para terpidana sempurna. Kementerian Luar Negeri pun mengamini pendapat tersebut.
Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi menyatakan tidak ada kaitannya antara lobi Australia dengan penundaan eksekusi para terpidana mati, yang mayoritas warga asing.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana proses hukum Karna Suswandi? 'Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya,' tuturnya.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
"Tidak (karena tekanan Australia). Indonesia akan konsisten dengan kebijakannya," kata Retno saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (20/2).
Spekulasi bahwa penundaan eksekusi ini berkaitan dengan tekanan Australia beredar sejak semalam. Apalagi Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Komunikasi dan Informasi, Husain Abdullah kemarin menyatakan pemerintah Negeri Kanguru mengapresiasi Wapres Jusuf Kalla atas mundurnya jadwal tembak mati duo Bali Nine.
"Pemerintah Australia menyampaikan terima kasih dan apresiasi karena pemerintah menunda hukuman mati," kata Husain. Sesuai jadwal awal, sebetulnya pekan ini dua penyelundup itu dipindah dari Lapas Kerobokan, Bali, ke Nusakambangan untuk ditembak regu Brimob.
Menlu mengatakan sikap keras Indonesia pada WNA yang menyelundupkan narkoba seharusnya dihargai negara lain, termasuk Australia. Sebab dengan demikian risiko jatuhnya korban obat-obatan terlarang di kawasan berkurang.
"Apa yang Indonesia lakukan (memerangi narkoba) tidak hanya untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia tapi juga untuk menyelamatkan dunia. Jadi apa yang kita lakukan akan berdampak terhadap dunia juga," kata Retno. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun begitu, Indonesia saat ini belum mengajukan permintaan pemindahan narapidana WNI kepada Australia.
Baca SelengkapnyaPencekalan tersebut juga berlaku bagi anggota Bali Nine yang menikahi WNI di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca Selengkapnya“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.
Baca SelengkapnyaYusril menerangkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Pemerintah Australia terkait terpidana mati Bali Nine.
Baca Selengkapnya"Jangan kemudian, kita bebaskan yang ini (Bali Nine) kan ditahan di sana (Australia) cuma nelayan-nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil."
Baca SelengkapnyaSederet persyaratan itu diungkapkan setelah Yusril bertemu Mendagri Australia Tony Burke untuk membahas pemulangan narapidana kasus narkoba 'Bali Nine'.
Baca SelengkapnyaYusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.
Baca SelengkapnyaPenandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana dilakukan secara virtual.
Baca SelengkapnyaPredikat dari PBB tersebut, kata dia, merupakan pencapaian tersendiri jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.
Baca SelengkapnyaPolri tidak menyerah begitu saja dengan kasus peretasan PDN.
Baca Selengkapnya