Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menlu Retno: Prinsip hati-hati kasus eksekusi mati harus dijaga

Menlu Retno: Prinsip hati-hati kasus eksekusi mati harus dijaga Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. ©AFP PHOTO/Adek Berry

Merdeka.com - Penundaan eksekusi mati diberikan kepada Mary Jane Veloso, terdakwa hukuman mati asal Filipina menjadi perbincangan besar publik. Banyak orang bertanya, bagaimana dia bisa lolos dalam beberapa jam sebelum eksekusi dilakukan?

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno L. P Marsudi menjelaskan, dalam memproses kasus hukum apalagi hukuman mati, dibutuhkan kehati-hatian. Prinsip hati-hati ini memiliki makna jika seseorang didakwa bersalah, maka proses hukumnya harus benar. Dalam kasus Mary Jane, ada perkembangan terbaru yang mengharuskan pembatalan eksekusi untuk dia.

"Dalam kasus Mary Jane terdapat situasi baru yang terkait dengan masalah human trafficking, di mana ada pihak yang sudah menyerahkan diri dan mengakui. Situasi baru inilah yang dipertimbangkan oleh Jaksa Agung," ujar Menlu Retno saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (29/4).

Sontak para pembela Mary Jane merasa lega atas terbebasnya dia dari eksekusi mati yang dilaksanakan pada Rabu dini hari. Pihak Filipina bahkan meminta izin untuk menjadikan wanita 30 tahun itu sebagai saksi dalam kasus penyalurnya.

"Untuk memenuhi rasa keadilan terpidana, kita memberikan penundaan. Karena sekali lagi, isu perdagangan manusia merupakan isu yang penting bagi dunia, tidak hanya bagi Indonesia," lanjut dia.

Menlu Retno membenarkan, adanya pembicaraan antara Presiden Joko Widodo dan Presiden Filipina, Benigno Aquino di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN. Pada saat itu, Presiden Benigno meminta Presiden Jokowi untuk memberikan grasi pada warganya tersebut.

"Ada pembicaraan akan permintaan Presiden Benigno di Pertemuan KTT Asean, intinya beliau menyampaikan adanya situasi baru. Sebagaimana teman-teman ketahui, ada pengakuan. Dan ini diimpelmentasikan oleh Presiden Benigno kepada Presiden Jokowi," terangnya.

Selain Mary Jane, ada seorang terpidana mati lagi yang berhasil lolos dari eksekusi jilid dua, dia adalah Sergei Atlaoui. Sergei merupakan seorang terpidana mati asal Prancis. Dia ditunda pelaksanaan eksekusinya lantaran masih harus menyelesaikan sidang peninjauan kembali. Kemungkinan dia akan ikut dalam eksekusi mati jilid tiga nanti.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember Dini Hari
Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember Dini Hari

Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Airlines.

Baca Selengkapnya
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi

Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM: Mary Jane Terindikasi Kuat sebagai Korban TPPO
Komnas HAM: Mary Jane Terindikasi Kuat sebagai Korban TPPO

Komnas HAM menilai Mary Jane (MJ) merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Mary Jane di Lapas Perempuan Yogyakarta Jelang Dipulangkan ke Filipina
Kondisi Terkini Mary Jane di Lapas Perempuan Yogyakarta Jelang Dipulangkan ke Filipina

Meski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Mary Jane, Divonis Mati Terkait Narkoba hingga Dipulangkan ke Filipina
Perjalanan Kasus Mary Jane, Divonis Mati Terkait Narkoba hingga Dipulangkan ke Filipina

Mary Jane mulanya ditangkap di Bandara Adisucipto Jogja pada April 2010 ketika kedapatan membawa sebanyak 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine

“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.

Baca Selengkapnya
DPR Pertanyakan Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia jadi Upaya Pemerintah Setop Hukuman Mati?
DPR Pertanyakan Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia jadi Upaya Pemerintah Setop Hukuman Mati?

"Jangan kemudian, kita bebaskan yang ini (Bali Nine) kan ditahan di sana (Australia) cuma nelayan-nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil."

Baca Selengkapnya
Menko Yusril Sebut Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina
Menko Yusril Sebut Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina

Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!

Bahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.

Baca Selengkapnya
241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice
241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Restorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.

Baca Selengkapnya
Bakal Dipulangkan ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta
Bakal Dipulangkan ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta

Mary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Mary Jane Hendak Terbang ke Filipina: Terima Kasih, Aku Cinta Indonesia
Mary Jane Hendak Terbang ke Filipina: Terima Kasih, Aku Cinta Indonesia

Mary Jane diberangkatkan dari Lapas Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya