Menlu Retno: Prinsip hati-hati kasus eksekusi mati harus dijaga
Merdeka.com - Penundaan eksekusi mati diberikan kepada Mary Jane Veloso, terdakwa hukuman mati asal Filipina menjadi perbincangan besar publik. Banyak orang bertanya, bagaimana dia bisa lolos dalam beberapa jam sebelum eksekusi dilakukan?
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno L. P Marsudi menjelaskan, dalam memproses kasus hukum apalagi hukuman mati, dibutuhkan kehati-hatian. Prinsip hati-hati ini memiliki makna jika seseorang didakwa bersalah, maka proses hukumnya harus benar. Dalam kasus Mary Jane, ada perkembangan terbaru yang mengharuskan pembatalan eksekusi untuk dia.
"Dalam kasus Mary Jane terdapat situasi baru yang terkait dengan masalah human trafficking, di mana ada pihak yang sudah menyerahkan diri dan mengakui. Situasi baru inilah yang dipertimbangkan oleh Jaksa Agung," ujar Menlu Retno saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (29/4).
-
Kenapa Mary Jane dibebaskan? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Apa yang terjadi pada Mary Jane? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Apa yang terjadi saat Mary Jane dipulangkan? Mary Jane Veloso, yang merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina setelah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia.
-
Dimana Mary Jane dipulangkan? Mary Jane Veloso, yang merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina setelah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia.
-
Kapan Mary Jane dipulangkan? Pada Selasa (17/12/2024), ia meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, dan menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan penuh emosi.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
Sontak para pembela Mary Jane merasa lega atas terbebasnya dia dari eksekusi mati yang dilaksanakan pada Rabu dini hari. Pihak Filipina bahkan meminta izin untuk menjadikan wanita 30 tahun itu sebagai saksi dalam kasus penyalurnya.
"Untuk memenuhi rasa keadilan terpidana, kita memberikan penundaan. Karena sekali lagi, isu perdagangan manusia merupakan isu yang penting bagi dunia, tidak hanya bagi Indonesia," lanjut dia.
Menlu Retno membenarkan, adanya pembicaraan antara Presiden Joko Widodo dan Presiden Filipina, Benigno Aquino di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN. Pada saat itu, Presiden Benigno meminta Presiden Jokowi untuk memberikan grasi pada warganya tersebut.
"Ada pembicaraan akan permintaan Presiden Benigno di Pertemuan KTT Asean, intinya beliau menyampaikan adanya situasi baru. Sebagaimana teman-teman ketahui, ada pengakuan. Dan ini diimpelmentasikan oleh Presiden Benigno kepada Presiden Jokowi," terangnya.
Selain Mary Jane, ada seorang terpidana mati lagi yang berhasil lolos dari eksekusi jilid dua, dia adalah Sergei Atlaoui. Sergei merupakan seorang terpidana mati asal Prancis. Dia ditunda pelaksanaan eksekusinya lantaran masih harus menyelesaikan sidang peninjauan kembali. Kemungkinan dia akan ikut dalam eksekusi mati jilid tiga nanti.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Airlines.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menilai Mary Jane (MJ) merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaMeski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaMary Jane mulanya ditangkap di Bandara Adisucipto Jogja pada April 2010 ketika kedapatan membawa sebanyak 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.
Baca Selengkapnya“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.
Baca Selengkapnya"Jangan kemudian, kita bebaskan yang ini (Bali Nine) kan ditahan di sana (Australia) cuma nelayan-nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil."
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca SelengkapnyaMary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaMary Jane diberangkatkan dari Lapas Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Selengkapnya