Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Militer Myanmar Blokir Facebook di Tengah Seruan Pembangkangan Sipil

Militer Myanmar Blokir Facebook di Tengah Seruan Pembangkangan Sipil facebook. ©2012 loschermo.it

Merdeka.com - Pemerintahan militer Myanmar pada Kamis memblokir Facebook dan platform media sosial lainnya - sumber komunikasi krusial bagi rakyat Myanmar - untuk membungkam kritik setelah menangkap para pemimpin yang terpilih secara demokratis dan melakukan kudeta.

Facebook, digunakan sekitar 53 juta warga Myanmar muncul sebagai platform kunci oposisi terhadap kudeta, mengunggah foto-foto kampanye pembangkangan publik dan unjuk rasa dengan memukul tutup panci dan wajab yang dibagikan secara meluas.

Kementerian Komunikasi dan Transportasi mengatakan pembatasan itu akan berlaku sampai 7 Februari.

"Saat ini orang-orang yang merusak stabilitas negara menyebarkan berita palsu dan misinformasi dan menyebabkan kesalahpahaman orang-orang yang menggunakan Facebook," jelas kementerian tersebut dalam sebuah surat, dilansir Aljazeera, Kamis (4/2).

Langkah untuk membungkam aktivitas online dilakukan setelah polisi mengajukan dakwaan pada Aung San Suu Kyi, yang belum terlihat sejak ditangkap dalam operasi fajar militer Senin lalu, atas dakwaan impor radio walkie talkie ilegal.

NetBlocks, yang memantau layanan online di seluruh dunia, mengatakan pembatasanFacebook, Instagram, Messenger, dan WhatsApp oleh perusahaan penyedia internet milik pemerintah MPT nampaknya menyebar ke penyedia layanan internet lainnya. Warga menggunakan VPN untuk mengakses platform yang diblokir.

"Produk Facebook sekarang dibatasi pada sejumlah penyedia internet di #Myanmar karena operator tunduk dengan perintah pemblokiran," tulis Netblocks di Twitter.

Facebook, yang juga pemilik Instagram dan WhatsApp, membenarkan pemblokiran tersebut.

Juru bicara Facebook, Andy Stone mendesak pemerintah untuk mengembalikan konektivitas sehingga warga Myanmar bisa berkomunikasi dengan keluarga dan kerabat mereka serta mendapatkan akses informasi.

Kebanyakan warga Myanmar mengakses Facebook melalui ponsel dan menjadi platform komunikasi penting bagi dunia usaha dan pemerintah, walaupun platform tersebut dikaitkan dengan ujaran kebencian dan disinformasi.

Kepadal Al Jazeera, Direktur Program Kekuasaan dan Diplomasi Lowy Institute Australia, Herve Lemahieu, mengatakan pemblokiran ini juga berdampak pada kegiatan bisnis dan perekonomian.

"Platform-platform ini sangat penting dan menjadi begitu penting dalam 10 tahun terakhir," ujarnya.

Di Twitter, yang aksesnya masih tersedia di Myanmar, tagar #GerakanPembangkanganPublik menjadi trending. Menyusul tagar #KeadilanUntukMyanmar.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kebebasan Berinternet di Dua Negara Ini Paling Buruk Sedunia
Kebebasan Berinternet di Dua Negara Ini Paling Buruk Sedunia

Dalam laporan Freedom of Net, kebebasan berinternet skala global mengalami penurunan selama 14 tahun berturut-turut.

Baca Selengkapnya
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme

Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.

Baca Selengkapnya
Ini Sanksi Bagi TikTok Shop Jika Nekat Jualan Lagi
Ini Sanksi Bagi TikTok Shop Jika Nekat Jualan Lagi

Pemerintah memberi toleransi bagi TikTok Shop untuk tetap berjualan selama satu pekan ke depan dalam platform TikTok.

Baca Selengkapnya
18 September 1988: Pemberontakan 8888 di Myanmar Berakhir Setelah Kudeta Militer Berdarah
18 September 1988: Pemberontakan 8888 di Myanmar Berakhir Setelah Kudeta Militer Berdarah

Berakhirnya pemberontakan 8888 bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga meninggalkan jejak kelam dalam sejarah Myanmar.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Minta Akses Internet Judi Online ke Kamboja dan Filipina Diputus
Menkominfo Minta Akses Internet Judi Online ke Kamboja dan Filipina Diputus

Budi Arie meminta pemutusan akses harus dilakukan paling lambat 3x24 jam sejak 21 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini
TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli.

Baca Selengkapnya
Justin Trudeau Berang Gara-gara Facebook Blokir Pemberitaan Kebakaran Hutan di Kanada
Justin Trudeau Berang Gara-gara Facebook Blokir Pemberitaan Kebakaran Hutan di Kanada

Perdana Menteri Kanada ini marah kepada Facebook dan Google karena memblokir berita kebarakan.

Baca Selengkapnya
Singgung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31
Singgung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31

Kemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.

Baca Selengkapnya
27.334 Konten Judi Online Kembali Disikat Kemkomdigi
27.334 Konten Judi Online Kembali Disikat Kemkomdigi

Secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakkan sebanyak 352.719 konten judi online.

Baca Selengkapnya
Sempat Mau Diblokir, Bagaimana Nasib TikTok setelah Donald Trump Jadi Presiden?
Sempat Mau Diblokir, Bagaimana Nasib TikTok setelah Donald Trump Jadi Presiden?

Saat Donald Trump dilantik sebagai Presiden AS untuk kedua kalinya, pemerintah Amerika Serikat dilaporkan membatalkan rencana pemblokiran TikTok.

Baca Selengkapnya
14.238 Konten Judi Online Diblokir Komdigi Per Hari
14.238 Konten Judi Online Diblokir Komdigi Per Hari

Jumlah ini terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.

Baca Selengkapnya