Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mufti Mesir keluarkan fatwa haram beli 'likes' Facebook

Mufti Mesir keluarkan fatwa haram beli 'likes' Facebook mufti agung mesir shawki allam. ©2018 Merdeka.com/Middle East Monitor

Merdeka.com - Mufti Agung Mesir Shawki Allam mengeluarkan fatwa melarang umat Islam membeli 'likes' Facebook karena lasan bertentangan dengan syariat Islam.

Dilansir dari laman Middle East Monitor, Kamis (19/4), fatwa Allam itu dipublikasikan di laman Facebook Darul Ifta Misriyyah, lembaga yang bertugas mengeluarkan fatwa. Allam mengutuk perbuatan membeli 'likes' Facebook seraya mengutip hadits Nabi Muhammad yang berbunyi 'barang siapa menipu maka dia bukan termasuk golonganku'.

Fatwa itu secara khusus mengutuk perbuatan membeli 'likes' di Facebook untuk menambah jumlah pengikut (follower).

Orang lain juga bertanya?

"Kalau 'likes' itu palsu atau dibuat secara elektronik dan tidak menggambarkan individu sebenarnya maka itu bisa dianggap sebentuk penipuan," kata dia.

Namun Allam mengungkapkan fatwa itu tidak melarang umat untuk menyebarkan konten Facebook secara umum.

"Menyebarkan konten diizinkan dalam syariat selama untuk mempromosikan akun, sebuah produk, laman atau karya tulis dengan tujuan supaya pesan tersampaikan ke khalayak dengan imbalan uang," jelas dia.

Ini bukan kali pertama Allam mengeluarkan fatwa terkait soal teknologi. Awal tahun ini, menurut laman Ahram Online, Allam menyatakan membeli dan menjual Bitcoin atau uang virtual jenis lain terlarang dalam Islam. Dia mengatakan perbuatan itu sama saja dengan berjudi.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bijak Sikapi Fatwa Haram MUI Beli Produk Pendukung Israel
Bijak Sikapi Fatwa Haram MUI Beli Produk Pendukung Israel

Tidak ada yang salah dengan fatwanya, namun akan menjadi masalah jika menafsirkannya secara kebablasan.

Baca Selengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Haram Gunakan Produk Pro Israel, Aksi Penjual Langsung Buang Barang Dagangan Ini Tuai Pro Kontra
MUI Keluarkan Fatwa Haram Gunakan Produk Pro Israel, Aksi Penjual Langsung Buang Barang Dagangan Ini Tuai Pro Kontra

Sebuah akun Tik Tok bernama ud.syafaat membagikan momen dirinya membuang semua produk pro Israel.

Baca Selengkapnya
Hukum Mengemis Online Menurut Fiqih, Apakah Diperbolehkan?
Hukum Mengemis Online Menurut Fiqih, Apakah Diperbolehkan?

Belakangan muncul fenomena mengemis di media sosial hingga menghebohkan jagat dunia maya.

Baca Selengkapnya
Fatwa Terbaru MUI: Haram Beli Produk Pendukung Israel
Fatwa Terbaru MUI: Haram Beli Produk Pendukung Israel

MUI menetapkan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Ritel: Fatwa MUI Haramkan Produk Terafiliasi Israel Berpotensi Timbulkan Pengangguran
Pengusaha Ritel: Fatwa MUI Haramkan Produk Terafiliasi Israel Berpotensi Timbulkan Pengangguran

Aprindo pun mempertanyakan apakah ada kajian dan observasi resmi terkait fatwa tersebut.

Baca Selengkapnya
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial

Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
Menag Sebut Fatwa Haram MUI Beli Produk Pendukung Israel Bukan Paksaan
Menag Sebut Fatwa Haram MUI Beli Produk Pendukung Israel Bukan Paksaan

Keputusan itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia

Bahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.

Baca Selengkapnya
Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop
Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop

Dia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TikTok Shop Resmi Dilarang, Sanksi Bagi yang Nakal Tidak Main-Main
VIDEO: TikTok Shop Resmi Dilarang, Sanksi Bagi yang Nakal Tidak Main-Main

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik

Baca Selengkapnya
Omzset Sempat Turun 30 Persen, Pengusaha UMKM Senang TikTok Shop Diatur Pemerintah
Omzset Sempat Turun 30 Persen, Pengusaha UMKM Senang TikTok Shop Diatur Pemerintah

Arie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform e-commerce.

Baca Selengkapnya