Mufti Mesir keluarkan fatwa haram beli 'likes' Facebook
Merdeka.com - Mufti Agung Mesir Shawki Allam mengeluarkan fatwa melarang umat Islam membeli 'likes' Facebook karena lasan bertentangan dengan syariat Islam.
Dilansir dari laman Middle East Monitor, Kamis (19/4), fatwa Allam itu dipublikasikan di laman Facebook Darul Ifta Misriyyah, lembaga yang bertugas mengeluarkan fatwa. Allam mengutuk perbuatan membeli 'likes' Facebook seraya mengutip hadits Nabi Muhammad yang berbunyi 'barang siapa menipu maka dia bukan termasuk golonganku'.
Fatwa itu secara khusus mengutuk perbuatan membeli 'likes' di Facebook untuk menambah jumlah pengikut (follower).
-
Apa yang dilarang dalam nama Facebook? Selain itu, ada konten yang dilarang untuk digunakan dalam nama, seperti:Gelar profesional (misalnya: Dr., Prof., dll).Gelar keagamaan.Kata-kata umum yang bukan merupakan nama.Frasa deskriptif.Kata-kata yang ofensif atau tidak pantas.
-
Kenapa Menko Luhut melarang Tiktok jualan? Sehingga, ia mewanti-wanti TikTok untuk membangun perusahaan e-commerce sendiri yang terpisah dengan platform media sosial miliknya. 'Kita pisahkan kemarin, jadi jangan dagang di media sosial. Itu aja, enggak ada yang lain-lain,' tekan Luhut.
-
Mengapa fitnah dilarang di Islam? Fitnah sangat dilarang dalam Islam karena memiliki dampak yang merusak, baik bagi individu yang difitnah maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menegaskan bahwa fitnah lebih berat dampaknya dibandingkan pembunuhan.
-
Kenapa mengemis online haram? Menurut hukum fiqih, meminta-minta (mengemis) dengan sengaja adalah tidak diperbolehkan (haram). Dalam kitab al-Najm al-Wahhâj fi Syarh al-Minhâj, Syaikh Muhammad bin Musa al-Damiri mengutip perkataan dari Ibn al-Shalah yang mengatakan; وقال ابن الصلاح: السؤال حرام مع التذلل والإلحاح وإيذاء المسؤول Artinya: 'Berkata Ibn al-Shalah: meminta-minta hukumnya haram apabila disertai dengan unsur menghinakan diri, dilakukan secara berulang-ulang dan menyakiti perasaan orang yang dimintai.'
-
Bagaimana hukum mengemis online? Hukum fiqih menyikapi fenomena pengemis online melalui dalil-dalil dan pendapat para ulama, disebutkan bahwa hukum meminta-minta (mengemis) itu tidak diperbolehkan (haram) jika disertai dengan unsur menghinakan diri, dilakukan secara berulang kali, dan menyakiti perasaan orang yang dimintai.
-
Apa pengertian dari hukum makruh? Makruh adalah salah satu hukum dalam Islam, yaitu anjuran pada beberapa perbuatan yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan.
"Kalau 'likes' itu palsu atau dibuat secara elektronik dan tidak menggambarkan individu sebenarnya maka itu bisa dianggap sebentuk penipuan," kata dia.
Namun Allam mengungkapkan fatwa itu tidak melarang umat untuk menyebarkan konten Facebook secara umum.
"Menyebarkan konten diizinkan dalam syariat selama untuk mempromosikan akun, sebuah produk, laman atau karya tulis dengan tujuan supaya pesan tersampaikan ke khalayak dengan imbalan uang," jelas dia.
Ini bukan kali pertama Allam mengeluarkan fatwa terkait soal teknologi. Awal tahun ini, menurut laman Ahram Online, Allam menyatakan membeli dan menjual Bitcoin atau uang virtual jenis lain terlarang dalam Islam. Dia mengatakan perbuatan itu sama saja dengan berjudi.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak ada yang salah dengan fatwanya, namun akan menjadi masalah jika menafsirkannya secara kebablasan.
Baca SelengkapnyaSebuah akun Tik Tok bernama ud.syafaat membagikan momen dirinya membuang semua produk pro Israel.
Baca SelengkapnyaBelakangan muncul fenomena mengemis di media sosial hingga menghebohkan jagat dunia maya.
Baca SelengkapnyaMUI menetapkan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Baca SelengkapnyaAprindo pun mempertanyakan apakah ada kajian dan observasi resmi terkait fatwa tersebut.
Baca SelengkapnyaAturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
Baca SelengkapnyaBahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.
Baca SelengkapnyaDia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaMUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik
Baca SelengkapnyaArie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform e-commerce.
Baca Selengkapnya