Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai disidang besok, Siti Aisyah terancam hukuman mati

Mulai disidang besok, Siti Aisyah terancam hukuman mati Pelaku pembunuhan Kim Jong-nam. ©REUTERS/Royal Malaysia Police

Merdeka.com - Dua wanita yang diduga sebagai pembunuh warga Korea Utara, Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur, akan disidang besok. Pernyataan ini diungkapkan Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali.

Kedua perempuan tersebut berasal dari Asia Tenggara. Tersangka pertama yang ditangkap adalah Doan Thi Huong asal Vietnam, dan seorang lagi warga negara Indonesia, Siti Aisyah.

Dilaporkan Reuters, Selasa (28/2), Mohamed mengungkapkan dalam persidangan kedua akan dikenakan Pasal 302 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

"Saya dapat mengonfirmasikan hal tersebut," ujar Mohamed.

Kim Jong-nam merupakan anak tertua Kim Jong-il. Jong-nam diasingkan karena mengkritik rezim keluarga dan saudara tirinya.

Pada 13 Februari lalu, Jong-nam tewas mengenaskan dalam perjalanan dari bandara KLIA ke rumah sakit. Dia sempat mengaku kepada petugas informasi, ada orang yang mengusap wajahnya.

Belakangan diketahui pelaku adalah Doan Thi Huong. Bersama Siti Aisyah, Doan mengaku disuruh untuk membuat lelucon jebakan dengan mengusap wajah seseorang.

Pihak Korea Selatan sendiri menduga, tewasnya Jong-nam dilakukan oleh agen-agen Korea Utara. Kim Jong-un bahkan disebut-sebut otak pembunuhan tersebut.

(mdk/che)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Bunuh Ibu Kandung karena Sakit Hati, Wanita dan Kekasihnya Dituntut dengan Hukuman Mati
Bunuh Ibu Kandung karena Sakit Hati, Wanita dan Kekasihnya Dituntut dengan Hukuman Mati

Siti Nurhasanah (40) tega membunuh ibu kandungnya Hasyiyah (60) karena tak merestui pernikahannya dengan Sadi Adi Broto (50).

Baca Selengkapnya
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat

Nada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Anak dan Aniaya Istri di Depok Ditunda, Terdakwa Rizky Noviyandi Tampil Alim Bawa Tasbih
FOTO: Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Anak dan Aniaya Istri di Depok Ditunda, Terdakwa Rizky Noviyandi Tampil Alim Bawa Tasbih

Pengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim

Iptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya