Muncul kabar Umar Patek siap lobi Abu Sayyaf bebaskan 10 WNI
Merdeka.com - Pemerintah dikabarkan meminta bantuan terpidana teroris Umar Patek untuk melobi kelompok militan Abu Sayyaf, agar membebaskan 10 Warga Negara Indonesia yang disandera dua pekan terakhir. Sebagai balasan, Umar Patek minta remisi 10 tahun penjara. Saat ini dia baru menjalani hukuman selama empat tahun.
Informasi itu diperoleh surat kabar the Australian, dua hari lalu, dari keterangan salah satu pejabat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dikonfirmasi terpisah, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu tidak membantah adanya rencana melibatkan narapida terorisme dalam negosiasi pembebasan sandera WNI di Filipina Selatan. "Yang penting, kalau yang disandera selamat kenapa enggak," kata Ryacudu di Jakarta.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Bagaimana cara mendapatkan ampunan di 10 hari kedua Ramadan? Allahummaghfir lii wa liwaalidayya warhamhuma kamaa rabbayanii shaghiraa.Ya Allah, ampunilah aku dan kedua orangtuaku, dan sayangilah keduanya sebagaimana keduanya menyayangi aku di waktu kecil.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Apa yang terjadi pada sandera setelah dibebaskan? Ketika diselamatkan polisi, para sandera malah berusaha melindungi para pelaku.
Umar Patek alias Hisyam bin Alizein merupakan asisten koordinator lapangan dalam aksi terorisme Bom Bali Pertama pada tahun 2002. Insiden itu menewaskan 202 orang.
Umar Patek disebut-sebut pernah membekali para petinggi militan Abu Sayyaf saat ini dengan pelatihan menggunakan senjata api serta merakit bom.
Terpidana teroris asal Jawa Tengah ini hidup berpindah-pindah negara. Tapi pria blasteran Jawa-Arab ini mukim paling lama di Mindanao Filipina serta Afghanistan.
Sempat dekat dengan Al Qaidah, pelarian Umar Patek akhirnya berakhir pada 25 januari 2011 di Kota Abbottabad, Pakistan karena tertangkap intelijen setempat. Tak sampai setahun berikutnya, dia diekstradisi ke Tanah Air. Saat masih buron, Umar Patek dicari oleh pemerintah Amerika Serikat, Australia, serta Indonesia, dengan nilai buruan mencapai USD 1 juta.
Hari ini, Jumat (8/4) adalah batas akhir pembayaran tebusan 10 WNI tersebut yang dipatok oleh Abu Sayyaf. Para awak kapal batu bara itu sejauh ini dilaporkan dalam keadaan sehat. Pemerintah RI menolak opsi membayar tebusan sebesar Rp 15 miliar itu. Namun muncul informasi bila perusahaan kapal yang mempekerjakan ke-10 WNI itu sudah menyiapkan dana untuk membayar organisasi teroris tersebut.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaPenculikan terhadap pria berusia 25 tahun itu terjadi pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaTotal tersangka penculikan dan pembunuhan Imam Maksyur sebanyak enam orang.
Baca SelengkapnyaJemput bola dilakukan LPSK dengan mendatangi keluarga korban di Aceh.
Baca SelengkapnyaPerempuan itu sempat menjadi korban penculikan selama 10 hari di Malaysia.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaDoel Arif adalah komandan Pasopati dalam G30S/PKI. Perintah tangkap hidup atau mati datang darinya.
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca SelengkapnyaMomen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.
Baca Selengkapnya