Pangeran Saudi akan dihukum mati lantaran membunuh
Merdeka.com - Sebuah laporan di surat kabar hari ini menyebutkan seorang pangeran Arab Saudi akan dieksekusi karena dia membunuh seorang warga Saudi. Peristiwa tergolong langka karena seorang bergelar pangeran bisa diancam hukuman mati.
Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Senin (30/12), koran berbahasa Inggris itu tidak menyebutkan siapa nama pangeran Arab itu. Namun pejabat senior di pemerintahan Saudi yakni Pangeran Salman sudah memutuskan akan membolehkan eksekusi itu.
Dalam pesannya kepada Menteri Dalam Negeri Pangeran Mohammed bin Nayef, Salman mengatakan, "Hukum syariah harus diterapkan kepada siapa pun, tanpa kecuali."
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Bagaimana hukum membawa pulang tanah suci? Ustadz Muhammad Hanif Rahman dari Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo di NU Online mengungkapkan perbedaan pendapat ulama tentang membawa Tanah Suci pulang ke Tanah Air, baik untuk tabaruk atau sebagai produk perabotan.
-
Kenapa tidak boleh sembarangan mengangkat korban? Diketahui, tubuh seseorang yang menjadi korban kecelakaan tak boleh asal diangkat. Pada leher, terdapat spinal cord atau saraf utama yang menghubungkan otak dengan area tubuh lainnya. Jadi, jika bagian tersebut sampai mengalami cedera, maka dampaknya bisa sangat buruk, mulai dari kelumpuhan, gangguan pernapasan, hingga kematian.
-
Apa yang Allah perintahkan kepada manusia? Wahai hamba-hamba Allah, sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk berlaku adil dan baik, memberi kepada kaum kerabat dan Allah melarang berbuat keji, kemungkaran, dan permusuhan.
Pesan Pangeran Salman itu kemudian diikuti oleh pernyataan ayah korban yang mengatakan dia tidak siap untuk memaafkan sang pangeran yang telah membunuh anaknya dan dia juga tidak sudi menerima uang pengganti.
Sebelumnya pemerintah menganjurkan keluarga korban mau menerima uang pengganti daripada meneruskan hukuman mati.
"Tidak ada perbedaan baik si kaya atau si miskin. Tak seorang pun boleh mengganggu gugat keputusan pengadilan. Kita harus tetap menjalankan hukum syariah," kata Pangeran Salman. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menggunakan tangannya sendiri, Sultan Iskandar Muda mengambil keputusan tegas memberikan hukuman mati kepada anaknya karena telah melanggar hukum.
Baca SelengkapnyaKementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan dua warga Saudi dieksekusi di Makkah karena membunuh orang tua dan saudara mereka.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dua mantan personel tersebut terjadi atas laporan berbagai kejahatan militer pada September 2017.
Baca SelengkapnyaHukuman tersebut diterapkan tanpa pandang golongan dan strata sosial
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaArab Saudi menghukum mati seorang kritikus pemerintah yang mengungkap dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca Selengkapnya