Para TKW di Hong Kong senang dengan hasil vonis bankir pembunuh WNI
Merdeka.com - Rurik Jutting, bankir asal Inggris yang membunuh dua warga negara Indonesia akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan tinggi Hong Kong. Hukuman yang diterima Jutting disambut gembira oleh para pekerja Indonesia di sana.
"Saya pikir itu cukup dan saya sangat menerima hukuman tersebut. Kasus ini ditangani melalui jalur legal dan sangat objektif," ujar Konsul Jenderal Indonesia di Hong Kong, Tri Tharyat, seperti dikutip dari TIME, Selasa (8/11).
Menurut dia, hukuman yang diberikan kepada Jutting sudah sesuai dengan harapan keluarga korban. Hal serupa juga diucapkan ketua Persatuan Pekerja MIgran Indonesia di Hong Kong, Sringatin.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa warga negara Jepang yang dihukum cambuk di Singapura? Pria yang berprofesi sebagai penata rambut bernama Ikko Kita itu meripakan warga negara Jepang pertama yang dihukum cambuk di Singapura, demikian disampaikan Kedutaan Besar Jepang di Singapura kepada BBC.
Menurut Sringatin, apa yang dilakukan Jutting pada dua pekerja Sumarti dan Seneng sungguh sangat keji.
"Apa yang dilakukannya (Jutting) sangat keji. Dia memanfaatkan kerentanan ekonomi yang dimiliki Sumarti dan Seneng," ucapnya.
Selama persidangan, para pekerja migran Indonesia selalu berdemo di luar pengadilan. Mereka menuntut Jutting dihukum mati atau paling tidak dihukum seumur hidup agar sesuai dengan apa yang sudah dia perbuat.
Sumarti dan Seneng ditemukan dalam kondisi mengenaskan di apartemen mewahnya di distrik Wan Chai, Hong Kong pada November 2014. Seneng ditemukan dalam keadaan telanjang dengan luka akibat benda tajam, sementara Sumarti ditemukan beberapa jam dalam keadaan hampir membusuk di koper yang ada di balkon apartemen setelah dimutilasi.
Jutting memerkosa kemudian membunuh keduanya dan merekam aksi sadisnya dengan kamera telepon genggam. (mdk/che)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka tak ingin warga sekitar mencium bau yang nantinya memicu kecurigaan.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaKorban AN (25), ditemukan terkubur dan dicor pelaku dan dua orang lain di bekas kolam ikan.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Baca Selengkapnya