Parlemen ASEAN Serukan Penghentian Kekerasan di Papua
Merdeka.com - Anggota parlemen Asia Tenggara kemarin menyerukan agar kekerasan di Papua segera dihentikan. Sikap ini diambil, menyusul laporan bentrokan antara demonstran dan pasukan keamanan di Wamena dan Jayapura.
"Mereka yang secara damai mengekspresikan pandangan politik, harus dilindungi dari segala bentuk pelecehan, pembalasan, dan intimidasi," ujar Ketua APHR sekaligus Anggota Parlemen Malaysia Charles Santiago.
Charles berpendapat, pemerintah Indonesia tidak dapat menyelesaikan konflik dengan memenjarakan aktivis.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Bagaimana Komnas HAM menindaklanjuti aduan tentang Vina? Aduan itu pun telah ditindaklanjuti, oleh Komnas HAM yang telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Apa vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan? Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
-
Apa yang terjadi di Indonesia? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan dalam sepekan ke depan hampir seluruh wilayah di Indonesia akan dilanda suhu panas.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
Dikutip dari artikel yang terbit di situs resmi APHR pada Selasa lalu, parlemen ASEAN juga menyinggung soal proses hukum yang dihadapi Veronica Komen, pengacara asal Indonesia yang kini berdomisili di Australia. Selain Veronica, pemerintah juga melayangkan surat penahanan untuk Surya Anta Ginting dari Front Rakyat Indonesia untuk Papua Barat. APHR meminta pemerintah Indonesia mencabut tuduhan yang ditujukan pada mereka.
Dari 30 Agustus hingga 1 September, tercatat lima aktivis mahasiswa Papua, termasuk Surya, ditangkap dengan tuduhan pemberontakan. Mereka dijerat dengan pasal 106 dan 110 KUHP. APHR menilai, hukuman ini tidak sepadan karena mereka hanya mempergunakan hak mereka secara damai.
Pemblokiran Internet di Papua Tidak akan Meredakan Konflik
Beberapa minggu terakhir, pihak berwenang telah berupaya memadamkan situasi di Papua, tetapi gagal. Ketegangan ini mengundang perhatian parlemen ASEAN untuk kemanusiaan, atau APHR.
"Untuk menghindari situasi menjadi semakin tidak terkendali dan lebih banyak orang yang membayarnya dengan nyawa, demonstran dan pasukan keamanan Indonesia harus menahan diri untuk menggunakan kekerasan," tandas anggota parlemen ASEAN untuk kemanusiaan Walden Bello.
Mantan anggota parlemen Filipina itu menambahkan, pemblokiran akses internet di Papua yang dilakukan pemerintah Indonesia tidak akan meredakan situasi konflik. Sebaliknya, berbagai pihak akan sulit memantau kondisi warga di sana.
"(Pemblokiran internet) hanya akan menghalangi semua pihak untuk mendapatkan informasi terpercaya, guna memastikan keamanan mereka (warga Papua)," jelas Bello.
Pemblokiran akses internet dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah penyebaran informasi palsu di media sosial. Dikhawatirkan, beredarnya informasi palsu akan memicu keadaan yang semakin buruk.
Melalui situs resmi APHR, disebutkan bahwa penutupan akses internet secara sepihak akan memicu rasa ketidakadilan. Selain membatasi layanan internet, dikabarkan pemerintah juga menahan sejumlah aktivis secara sewenang-wenang dan memberikan sanksi kepada warga. Hal ini dilakukan dengan dalih untuk membedakan, mana aktivis yang damai dan provokatif.
Pemerintah Perlu Memulai Dialog
Di sisi lain, APHR mengakui peran pasukan keamanan yang bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban hukum. Menurut APHR, pihak berwajib harus menunjukkan respons yang proporsional, tanpa mengesampingkan hukum HAM internasional. Tidak terkecuali, menghormati hak kebebasan berkumpul dan berpendapat secara damai.
Menurut APHR, pemerintah Indonesia perlu memulai dialog segera mungkin, demi memulihkan stabilitas dan perdamaian di bumi Papua. Hal ini dapat dimulai dengan memastikan keamanan demonstran dalam menyampaikan pendapat.
Demonstrasi massal telah berlangsung di Papua dan Papua Barat sejak pertengahan Agustus lalu. Protes dipicu dugaan rasisme dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Aksi protes kemudian berkembang ke seruan untuk merdeka.
Di Jakarta, sebagian besar aktivis ditangkap tanpa disertai surat perintah penangkapan yang jelas. Meski demikian, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Reporter Magang: Anindya Wahyu Paramita
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Prabowo menjawab pertanyaan panelis terkait strategi yang disiapkan untuk menyelesaikan masalah HAM di Papua
Baca SelengkapnyaDi Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman
Baca SelengkapnyaParlemen Indonesia masih mengalami ketertinggalan untuk kesetaraan gender dengan negara-negara di kawasan ASEAN.
Baca Selengkapnya"Jangan kemudian, kita bebaskan yang ini (Bali Nine) kan ditahan di sana (Australia) cuma nelayan-nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil."
Baca SelengkapnyaAmnesty mengecam perlakuan tidak manusiawi diduga dilakukan prajurit TNI terhadap warga Papua tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaMencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan pengajuan dari puluhan pengacara yang ingin turut mendampingi tersangka pembunuhan Vina Cirebon itu.
Baca SelengkapnyaPrabowo menyebut berbagai persoalan hukum harus dilihat dari hulu dan penyebab masalah. Penentu dari persoalan hukum menurutnya adalah hakim.
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi agenda HAM yang perlu mendapatkan perhatian khusus pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPencekalan tersebut juga berlaku bagi anggota Bali Nine yang menikahi WNI di Indonesia.
Baca Selengkapnya