Pasangan narablog Malaysia hina Islam diancam penjara lima tahun
Merdeka.com - Pengadilan Ibu Kota Kuala Lumpur akhirnya menuntut pasangan narablog Malaysia yang mengunggah foto ucapan selamat berbuka puasa sambil makan sup babi di Facebook dengan tuntutan penghasutan.
Situs asiaone.com melaporkan, Kamis (18/7), dalam pengadilan itu Alvin Tan (25) dan Vivian Lee (24), menyatakan mereka tidak bersalah atas perbuatannya.
Pihak berwenang mengatakan mereka menolak banding hingga harus ditahan untuk pengadilan selanjutnya. Pengadilan berikutnya akan digelar 23 Agustus mendatang.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang membantah tuduhan penggelapan mobil? Pihak Edward Akbar Membantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder Dengan Alasan Hrta Tersebut Dibeli Secara Bersama-sama
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang terbukti tak bersalah setelah 37 tahun? Seorang pria dari Tampa, Florida belakangan ramai menjadi perbincangan hangat publik.
Pelanggaran hukum untuk kasus penghasutan maksimal akan dipenjara tiga tahun.
Keduanya juga dituntut atas pasal menyebabkan ketidakharmonisan di antara umat beragama dan pembuatan materi pornografi. Tuntutan itu maksimal bisa membuat mereka dipenjara selama lima tahun.
Perdana Menteri Najib Razak bahkan mengecam pasangan itu kemarin.
"Perbuatan kurang ajar pasangan itu yang menghina Islam menunjukkan kebebasan berekspresi dan berpendapat bisa membahayakan masyarakat," kata dia seperti dikutip surat kabar The Star.
Dalam foto di Facebook itu mereka berdua tampak sedang makan Bak Kut Teh (sup babi) dan di foto itu ada tulisan: Selamat Berbuka Puasa dengan Bak Kut Teh..Wangi, enak, menyelerakan.
Bak Kut Teh merupakan masakan China-Malaysia yang biasa disajikan dengan daging babi dalam sup. Mereka sadar umat Islam diharamkan makan babi dan menyatakan ucapan selamat itu hanya untuk humor. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca SelengkapnyaApabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaHakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSi Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaRozy (RZ) dan Rihanah (RH) telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya