Pasutri penyiksa TKI di Singapura dihukum penjara
Merdeka.com - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara kepada pasangan suami istri karena menyiksa tenaga kerja wanita asal Indonesia, Fitriyah. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun empat bulan dan dua bulan.
Sang suami, Tay Wee Kiat (39 tahun), yang merupakan mantan manajer perusahaan teknologi informasi dinyatakan bersalah atas 10 tuduhan penyalahgunaan pembantu rumah tangga.
Harian Straits Times, Jumat (10/3), melaporkan Tay terbukti bersalah karena telah menawarkan pembayaran gaji dan biaya pengiriman pulang kepada Fitriyah sebagai imbalan agar pembantunya tersebut tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa warga negara Jepang yang dihukum cambuk di Singapura? Pria yang berprofesi sebagai penata rambut bernama Ikko Kita itu meripakan warga negara Jepang pertama yang dihukum cambuk di Singapura, demikian disampaikan Kedutaan Besar Jepang di Singapura kepada BBC.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa hukuman yang diterima Ikko Kita di Singapura? Ikko Kita bakal menerima 20 cambukan dan juga dihukum penjara 17,5 tahun.
-
Kenapa Ikko Kita dihukum cambuk di Singapura? Hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman fisik yang kontroversial namun banyak digunakan di Singapura, dan wajib dilakukan untuk pelanggaran seperti vandalisme, perampokan, dan perdagangan narkoba.
-
Bagaimana cara para tahanan wanita di Plantungan dihukum? Mereka dipaksa memberikan pengakuan tentang keterlibatan mereka dalam organisasi massa yang berideologi komunis.
Dia juga dinyatakan bersalah karena telah memerintahkan Fitriyah untuk memberikan kesaksian palsu kepada polisi bahwa dia tidak pernah menyiksa pembantunya secara fisik.
Sementara itu, sang istri, Chia Yun Ling (41), dihukum karena terbukti bersalah karena telah menampar Fitriyah antara Juni dan Desember 2012 dan memukulnya di dahi pada 7 Desember di tahun yang sama.
Kedua pasangan tersebut mengajukan banding atas hukuman penjara yang mereka terima. Termasuk denda sebesar USD 10.000 (setara RP 94,2 juta) yang kemudian ditambah masing-masing sebesar USD 5.000 (setara Rp 47,1 juta).
Sebelumnya, Fitriyah telah menerima berbagai penyiksaan yang cukup aneh dari kedua majikannya tersebut. Dia pernah diminta berdiri dengan satu kaki di atas satu bangku sambil mengangkat bangku lain selama 30 menit lamanya.
Dia juga pernah disiksa dengan cara dimasukkan botol plastik ke dalam mulut sampai kesakitan lantaran dituduh memecahkan vas bunga. Selain itu, siksaan fisik lain seperti pukulan dan tamparan kerap diterima Fitriyah selama menjadi pejuang visa untuk keluarganya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaHeboh pasutri asal Purwakarta, Jawa Barat disekap dan diborgol hingga tak diberi makan saat bekerja di Kamboja.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami trauma ganda. Selain perlakuan tak manusiawi, ia juga ketakutan karena suasana perang.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaHukuman cambuk ini menjadi pemberitaan heboh di Jepang.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya majikan hingga sesama ART di apartemen kawasan Simprug Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPerekrutan PMI seolah-olah dibuat resmi. Korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor.
Baca Selengkapnya