PBB siap seret Korut ke Mahkamah Internasional atas pelanggaran HAM
Merdeka.com - Tindak-tanduk Korea Utara dalam menyebar propaganda, disikapi Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (HAM) di Korea Utara, Marzuki Darusman.
Menurut dia, kelakuan Korea Utara seperti demikian adalah cara mereka dalam mengancam negara penyokong seperti China, untuk terus memberikan bantuan agar kehidupan rakyatnya tetap berlangsung.
"PBB melihat negara itu sudah runtuh, tanpa bantuan internasional untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, negara itu akan hancur," katanya ketika ditemui di sela acara pembukaan Pekan Hak Asasi Manusia Korea Utara di Jakarta, Selasa (15/9).
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Kapan keringanan PBB ini berlaku? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
Kendati demikian Marzuki menyerukan bila sudah sepatutnya China turut membantu meyakinkan dunia bila hal ini (propaganda) harus segera dihentikan.
"Propaganda Korut tidak sebatas ancaman rudal semata, namun lebih kepada rakyatnya yang hidup dalam ancaman pelanggaran HAM, dengan laporan PBB terakhir di tahun 2014. Tuduhan politik kami sudah mulai terbukti dan bisa dibuktikan bila Korut bersalah saat dibawa ke Mahkamah Internasional dan sanksi terkait bisa dijatuhkan PBB ke negara tersebut," tegasnya.
Lebih jauh, PBB telah menyelidiki bila pelanggaran HAM di Korut sudah terjadi sejak tahun 1990-an. Sejak itu kelaparan meluas akibat kebijakan keluarga Kim yang menyebabkan kematian hingga 1,5 juta jiwa.
Tidak hanya itu pelanggaran HAM seperti larangan berkumpul, bersuara, diskriminasi wanita, dan agama juga terjadi di Korea Utara.
"Disimpulkan ada 89 yang diselidiki, Korea Utara sudah melakukan pelanggaran HAM berat sehingga layak diadukan ke Mahkamah Internasional," pungkasnya.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, pengungkapan tragedi Kudatuli diharapkan mampu menghilangkan kekuasaan yang menindas.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaMahfud sesumbar bahwa penuntasan kasus HAM di bawah kepemimpinan mendapat pujian dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
Baca SelengkapnyaSuarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi agenda HAM yang perlu mendapatkan perhatian khusus pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaTernyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan PBB: Israel Terbukti Bersalah Atas Kejahatan Perang dan Kemanusiaan di Gaza
Baca SelengkapnyaTuntutan penghentian embargo dimulai sejak tahun 1960.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.
Baca SelengkapnyaMencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca Selengkapnya