Pejalan Kaki Main Ponsel Akan Didenda di Australia
Merdeka.com - Dewan Pejalan Kaki Australia (PDA) saat ini tengah merancang RUU tentang pengenaan denda kepada siapa saja yang bermain ponsel saat menyeberang jalan.
Bila proposal tersebut mendapat lampu hijau dari parlemen, maka pelanggar akan dikenai denda sebesar 200 dolar Australia atau sekitar Rp1,9 juta.
Harold Scruby dari PDA mengatakan kepada 9 News bahwa sanksi itu akan memberikan efek jera kepada mereka yang tak bisa lepas dari ponsel, ketika barang elektronik ini justru membuat mereka berada dalam risiko.
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Denda apa yang Apple kena di Eropa? Menurut laporan yang dikutip dari Tech Times pada Selasa (22/10), Apple dikenai denda sebesar USD 17 miliar, yang setara dengan Rp 263,7 triliun, akibat berbagai investigasi yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ngasih denda ke Apple? Apple dikenai denda sebesar USD 17 miliar, yang setara dengan Rp 263,7 triliun, akibat berbagai investigasi yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana tindakan untuk pengguna sepeda listrik yang melanggar? Eko menegaskan, warga yang tetap nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan disita sepedanya, lalu diberikan pembinaan.
"Kami ingin memberikan denda sebesar 200 dolar Australia, dan itu akan bernama 'cross road while distracted'," kata Scruby seperti dikutip dari Daily Mail, Kamis (4/7/2019).
RUU tersebut pun mendapatkan banyak reaksi dari warga Australia, ada yang mendukung, namun ada pula yang menyebut bahwa langkah tersebut terlalu jauh.
Sementara itu, seorang pakar keselamatan jalan yang tak disebutkan namanya mengatakan, menatap ponsel saat berjalan adalah bentuk kebutaan yang lalai.
Namun, polisi Australia menyatakan bahwa pihaknya saat ini tidak mempertimbangkan hukuman lebih lanjut untuk pedestrian yang tertangkap bermain ponsel sembari berjalan kaki.
Reporter: Afra Augesti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apakah sebenarnya diperbolehkan bagi sepeda motor masuk ke jalur khusus sepeda?
Baca SelengkapnyaSanksi ini diterapkan usai adanya pengaduan dari masyarakat kepada Pemkab Ciamis.
Baca Selengkapnya