Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Didakwa Kasus Terorisme

Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Didakwa Kasus Terorisme Pelaku penembakan di Masjid Al Noor. ©2019 Facebook.com

Merdeka.com - Brenton Tarrant, pria yang menjadi tersangka tunggal dalam insiden penembakan dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru dijatuhi dakwaan baru. Orang yang bertanggung jawab atas kematian 51 jemaah muslim itu secara resmi didakwa melakukan tindak terorisme hari ini.

Polisi mengatakan keputusan untuk mendakwa sebagai kejahatan teror itu dibuat setelah berkonsultasi dengan jaksa dan ahli hukum pemerintah, demikian sebagaimana dikutip dari Channel News Asia pada Selasa (21/5).

Namun hingga saat ini dakwaan terhadapnya kurang ekspansif, karena Undang-Undang Tindak Terorisme di Selandia Baru pertama kali diperkenalkan pada tahun 2002 lalu dan tidak diuji di pengadilan.

Selain tuduhan teror, Brenton Tarrant juga menghadapi 51 tuduhan pembunuhan dan 40 percobaan pembunuhan atas serangan 15 Maret 2019.

Pria berkewarganegaraan Australia itu dijadwalkan kembali disidang pada 14 Juni mendatang.

Polisi mengatakan mereka telah bertemu dengan para korban dan keluarga korban untuk menjelaskan tuduhan tambahan. Kepolisian Negeri Kiwi mengklaim berkomitmen untuk mengusahakan keadilan bagi para korban dan penyintas serangan.

Sebelumnya, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern telah menyebut pembunuhan masjid itu sebagai "serangan teroris" yang direncanakan oleh Tarrant, yang digambarkan sebagai seorang supremasi kulit putih.

Tarrant, seorang warga Australia berusia 28 tahun, saat ini berada di penjara dengan keamanan tinggi. Ia juga sempat menjalani tes untuk menentukan apakah secara mental sehat untuk diadili.

Sementara itu, Brenton Tarrant pernah mengeluhkan kehidupan di penjara, saat baru dua pekan dibui. Ia mengklaim telah kehilangan hak-hak dasarnya selama di sel.

Seorang sumber anonim mengatakan, Brenton Tarrant, pelaku pembunuhan massal pada Jumat 15 Maret 2019 lalu, mengeluhkan ketiadaan akses terhadap kunjungan dan telepon di Penjara Paremoremo, Kota Auckland.

Perlu diketahui bahwa penjara di Paremoremo memiliki penjagaan yang paling ketat dibandingkan lainnya.

"Dia terus-menerus diawasi dan diasingkan. Dia tidak mendapatkan hak minimum seperti yang biasa (diberikan kepada tahanan lain). Jadi, tidak ada panggilan telepon dan tidak ada kunjungan," klaim sumber itu, mengutip media Selandia Baru Stuff.).

Meski demikian, sumber yang sama tidak melihat adanya pelanggaran terhadap undang-undang terkait hak narapidana.

Reporter: Siti Khotimah

Sumber: Liputan6.com

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap! Pembunuh Pilot Glen Malcolm Diduga Kelompok KKB Nduga & Berjumlah Lima Orang
Terungkap! Pembunuh Pilot Glen Malcolm Diduga Kelompok KKB Nduga & Berjumlah Lima Orang

Sebelum melakukan pembunuhan, para pelaku telah ada di lokasi kejadian selama sepekan sebelum membunuh pilot Selandia Baru tersebut.

Baca Selengkapnya
Viral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Viral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Viral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Baca Selengkapnya
Kronologi Kasus Penggerudukan Doa Rosario di Tangsel
Kronologi Kasus Penggerudukan Doa Rosario di Tangsel

Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan itu.

Baca Selengkapnya
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)

Baca Selengkapnya
Polisi Baru Terima Satu Laporan Kasus Penganiayaan di STIP
Polisi Baru Terima Satu Laporan Kasus Penganiayaan di STIP

Polisi telah menatapkan satu orang tersangka penganiayaan maut di STIP.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Senior Tingkat 2 Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Tewas, Ini Tampangnya
Polisi Tetapkan Senior Tingkat 2 Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Tewas, Ini Tampangnya

Sekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan

Baca Selengkapnya
6 Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Mahasiswa Udinus di Semarang Diciduk
6 Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Mahasiswa Udinus di Semarang Diciduk

Ia menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.

Baca Selengkapnya
25 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyerangan Warga di Deli Serdang
25 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyerangan Warga di Deli Serdang

Prajurit yang diduga terlibat seluruhnya sudah diperiksa dan diproses hukum oleh Pomdam I/Bukit Barisan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Penganiayaan Junior STIP, Ketiganya Terancam 15 Tahun Bui
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Penganiayaan Junior STIP, Ketiganya Terancam 15 Tahun Bui

Polisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.

Baca Selengkapnya
9 Tersangka Bentrokan di Bitung Ditangkap, Polisi Minta Pelaku Lain Serahkan Diri
9 Tersangka Bentrokan di Bitung Ditangkap, Polisi Minta Pelaku Lain Serahkan Diri

Polisi menangkap dua lagi pelaku penganiayaan dan perusakan dalam bentrokan antarkelompok pro-Israel dengan pro-Palestina.

Baca Selengkapnya
Lempari Anggota TNI dengan Batu di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan Polres Badung
Lempari Anggota TNI dengan Batu di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan Polres Badung

Aniaya Anggota TNI di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan

Baca Selengkapnya
45 Prajurit TNI Diamankan Buntut Penyerangan Warga Desa Selamat di Deli Serdang
45 Prajurit TNI Diamankan Buntut Penyerangan Warga Desa Selamat di Deli Serdang

Ia menyebut, dari puluhan prajurit yang diamankan itu nantinya akan dipilah. Hal ini untuk mengetahui siapa yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut.

Baca Selengkapnya