Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Didakwa Kasus Terorisme
Merdeka.com - Brenton Tarrant, pria yang menjadi tersangka tunggal dalam insiden penembakan dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru dijatuhi dakwaan baru. Orang yang bertanggung jawab atas kematian 51 jemaah muslim itu secara resmi didakwa melakukan tindak terorisme hari ini.
Polisi mengatakan keputusan untuk mendakwa sebagai kejahatan teror itu dibuat setelah berkonsultasi dengan jaksa dan ahli hukum pemerintah, demikian sebagaimana dikutip dari Channel News Asia pada Selasa (21/5).
Namun hingga saat ini dakwaan terhadapnya kurang ekspansif, karena Undang-Undang Tindak Terorisme di Selandia Baru pertama kali diperkenalkan pada tahun 2002 lalu dan tidak diuji di pengadilan.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
Selain tuduhan teror, Brenton Tarrant juga menghadapi 51 tuduhan pembunuhan dan 40 percobaan pembunuhan atas serangan 15 Maret 2019.
Pria berkewarganegaraan Australia itu dijadwalkan kembali disidang pada 14 Juni mendatang.
Polisi mengatakan mereka telah bertemu dengan para korban dan keluarga korban untuk menjelaskan tuduhan tambahan. Kepolisian Negeri Kiwi mengklaim berkomitmen untuk mengusahakan keadilan bagi para korban dan penyintas serangan.
Sebelumnya, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern telah menyebut pembunuhan masjid itu sebagai "serangan teroris" yang direncanakan oleh Tarrant, yang digambarkan sebagai seorang supremasi kulit putih.
Tarrant, seorang warga Australia berusia 28 tahun, saat ini berada di penjara dengan keamanan tinggi. Ia juga sempat menjalani tes untuk menentukan apakah secara mental sehat untuk diadili.
Sementara itu, Brenton Tarrant pernah mengeluhkan kehidupan di penjara, saat baru dua pekan dibui. Ia mengklaim telah kehilangan hak-hak dasarnya selama di sel.
Seorang sumber anonim mengatakan, Brenton Tarrant, pelaku pembunuhan massal pada Jumat 15 Maret 2019 lalu, mengeluhkan ketiadaan akses terhadap kunjungan dan telepon di Penjara Paremoremo, Kota Auckland.
Perlu diketahui bahwa penjara di Paremoremo memiliki penjagaan yang paling ketat dibandingkan lainnya.
"Dia terus-menerus diawasi dan diasingkan. Dia tidak mendapatkan hak minimum seperti yang biasa (diberikan kepada tahanan lain). Jadi, tidak ada panggilan telepon dan tidak ada kunjungan," klaim sumber itu, mengutip media Selandia Baru Stuff.).
Meski demikian, sumber yang sama tidak melihat adanya pelanggaran terhadap undang-undang terkait hak narapidana.
Reporter: Siti Khotimah
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum melakukan pembunuhan, para pelaku telah ada di lokasi kejadian selama sepekan sebelum membunuh pilot Selandia Baru tersebut.
Baca SelengkapnyaViral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan itu.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaPolisi telah menatapkan satu orang tersangka penganiayaan maut di STIP.
Baca SelengkapnyaSekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca SelengkapnyaPrajurit yang diduga terlibat seluruhnya sudah diperiksa dan diproses hukum oleh Pomdam I/Bukit Barisan.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua lagi pelaku penganiayaan dan perusakan dalam bentrokan antarkelompok pro-Israel dengan pro-Palestina.
Baca SelengkapnyaAniaya Anggota TNI di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan
Baca SelengkapnyaIa menyebut, dari puluhan prajurit yang diamankan itu nantinya akan dipilah. Hal ini untuk mengetahui siapa yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut.
Baca Selengkapnya