Pelaku perdagangan manusia Nepal dipenjara 170 tahun
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi di Ibu Kota Khatmandu, Nepal, memenjarakan lelaki bernama Bajir Singh Tamang selama 170 tahun. Ini rekor tahanan terlama di negara itu.
Situs berita mmail.com melaporkan, Kamis (12/7), lelaki 37 tahun ini terbukti bersalah memperdagangkan gadis di bawah umur. Korban berjumlah enam orang, semuanya masih berusia belasan.
Jaksa pengadilan distrik kota Khrisna Jung Shah menyatakan terdakwa terbukti memaksa gadis-gadis itu menjadi pelacur di luar negeri. "Dia didakwa merekrut gadis secara ilegal untuk dijual ke rumah bordil di India dan dikirim jaringan prostitusi Internasional," kata Khrisna.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
Jaksa ini terkenal tegas pada pelaku kejahatan berat. Dia pernah berhasil memenjarakan tersangka pembunuhan selama 62 tahun. Berdasarkan undang-undang teranyar negara itu, hukuman bagi mereka pelaku perdagangan manusia menjadi lebih berat. Itu sebabnya, Tamang bisa dihukum kurungan hingga satu setengah abad lebih.
"Putusan ini berdasarkan enam kasus yang didakwakan kepada Tamang. Termasuk perdagangan perempuan dan perdagangan anak-anak. Itu sebabnya lama hukuman terdakwa bertambah terus," ujar Shah. Majelis hakim mewajibkan pula Tamang membayar denda sekitar Rp 137 juta.
Lembaga swadaya masyarakat antiperdagangan anak Nepal mengatakan setiap tahun ada 20 ribu gadis Nepal dijual ke luar negeri. Para korban rata-rata dikirim ke India untuk bekerja di industri seks. Negara itu selama ini jarang menghukum pelaku perdagangan manusia lantaran diuntungkan dengan bisnis haram itu. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca SelengkapnyaKasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca SelengkapnyaUntuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Baca SelengkapnyaNE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaPelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca SelengkapnyaPemuda di Pasuruan diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial
Baca SelengkapnyaKorban awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Bekasi, namun justru dijadikan PSK.
Baca Selengkapnya